Membaca UUD 1945, Melihat Palestina: Kemerdekaan Adalah Hak Semua Bangsa!

Membaca UUD 1945, Melihat Palestina: Kemerdekaan Adalah Hak Semua Bangsa!

- in Narasi
245
0

Kemerdekaan adalah hak asasi manusia yang tidak dapat disangsikan, dan hal ini berlaku untuk semua bangsa, termasuk Palestina. Konflik Israel-Palestina telah berlangsung selama beberapa dekade, dan rakyat Palestina terus berjuang untuk hak mereka yang paling mendasar: hak untuk hidup dalam negara merdeka yang berdaulat secara sosial-politik, ekonomi, dan agama.

Namun, sejarah konflik yang berkecamuk antara Israel dan Palestina selama beberapa dekade telah mengabaikan hak kemerdekaan yang seharusnya diberikan kepada rakyat Palestina. Karena itu, dunia perlu bersepakat bahwa konflik Israel-Palestina bukanlah masalah sepele yang mesti diabaikan.

Konflik yang telah berlangsung selama berdekade-dekade itu telah menelan ribuan korban jiwa, menghancurkan rumah-rumah, dan mengakibatkan kehancuran infrastruktur. Palestina telah berjuang untuk hak mereka yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup dalam negara merdeka dan berdaulat. Rakyat Palestina telah hidup dalam ketidakpastian dan penderitaan yang lama, dan kini, sudah saatnya dunia mengakui dan memenuhi hak dasar mereka itu.

Sejarah panjang konflik ini dimulai sejak pembentukan negara Israel pada tahun 1948, yang mengakibatkan ratusan ribu orang Palestina mengungsi dari tanah mereka sendiri. Konflik ini telah menimbulkan penderitaan yang luar biasa bagi rakyat Palestina, yang masih terus berlanjut hingga hari ini. Hak kemerdekaan adalah satu-satunya jalan untuk mengakhiri penderitaan ini dan memberikan rakyat Palestina hak untuk menentukan nasib mereka sendiri.

Namun, dunia seolah-olah buta dengan apa yang terjadi di Palestina. Konflik yang didominasi oleh ketidaksetaraan dalam segala hal itu dibiarkan begitu saja tanpa ada simpati berarti. Malahan, negara-negara Barat justru malah mendukung dan membantu aksi kejahatan Israel terhadap Palestina.

Akibatnya, Israel semakin kuat dan menjadi-jadi. sedangkan rakyat Palestina terlantar dan terpinggirkan. Ini menciptakan ketidakseimbangan kekuatan yang membuat prospek perdamaian yang adil sulit dicapai. Hak kemerdekaan adalah langkah penting menuju mengembalikan keadilan dalam konflik ini dan memberikan rakyat Palestina kesempatan yang lebih adil.

Walhasil, pelanggaran HAM yang diderita rakyat Palestina semakin tak tertolong. Pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Jerusalem Timur serta blokade Gaza telah menciptakan ketimpangan sosial dan kondisi hidup yang sangat sulit bagi rakyat Palestina. Mereka terbatas dalam pergerakan mereka, akses ke sumber daya dasar, dan kebebasan dasar mereka sebagai manusia.

Kemerdekaan Palestina sebagai Solusi

Kemerdekaan adalah solusi untuk mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia ini dan memberikan rakyat Palestina kesempatan hidup yang lebih manusiawi. Perdamaian di Timur Tengah tidak akan mungkin tercapai tanpa kemerdekaan Palestina. Baik Israel maupun Palestina harus memiliki negara mereka sendiri untuk menjalani hubungan yang saling menghormati.

Konflik Palestina-Israel yang berkepanjangan telah menciptakan ketegangan, polarisasi dan kebencian, dan kemerdekaan Palestina adalah langkah pertama menuju perdamaian yang berkelanjutan dan stabil di kawasan ini. Kita harus ingat bahwa keadilan adalah fondasi perdamaian yang sejati.

Karena itu, sudah saatnya bagi dunia untuk mengakui hak asasi manusia, menghapus ketidaksetaraan, menghentikan pelanggaran HAM, dan mencapai perdamaian yang adil di Palestina. Kemerdekaan adalah hak yang melekat pada setiap bangsa, dan Palestina tidak boleh dikecualikan dari hak ini.

Dunia harus bersatu dalam upaya untuk menyelamatkan Palestina dan mewujudkan kemerdekaan yang telah lama dinanti oleh rakyat Palestina. Dengan demikian, kita bisa berharap pada masa depan yang lebih adil dan damai untuk semua penduduk di semua kawasan, di Palestina, khususnya.

Sejak awal, Indonesia telah mendorong kemerdekaan bagi Palestina. Sebab, bagi Indonesia, sebagaimana tertulis dalam preamble (pembukaan) UUD 1945, alinea pertama menegaskan bahwa ”kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”.

Facebook Comments