Memberantas Zona Merah Radikalisme di Indonesia

Memberantas Zona Merah Radikalisme di Indonesia

- in Narasi
1445
0
Memberantas Zona Merah Radikalisme di Indonesia

Ideologi Pancasila saat ini menghadapi cobaan yang bertubi tubi terutama dalam melawan ideologi khilafah. Ancaman itu muncul seiring dengan adanya keinginan kelompok tertentu yang ingin mendirikan sistem pemerintahan khilafah yang mulai masuk ke dalam daerah abangan yang belum kuat religinya, Indonesia mau dijadikan negara Islam. Padahal, dalam sejarah filosofis berdirinya NKRI ini sudah mengakodamasi banyak agama seperti Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu serta aliran kepercayaan lainnya.

Negara Indonesia adalah negara yang multireligi, semua agama boleh masuk, pemersatu, mengajak masuk agama tidak boleh memaksakan diri, apalagi merugikan dan menggangu orang lain. Penyebaran ideologi Islam Radikal melalui jalur daerah daerah yang belum kuat agama Islamnya di seluruh Indonesia yang bercita-cita mendirikan negara Indonesia Islam jelas sangat bertentangan dengan asas ideologi Pancasila.

Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa, tentunya harus dijadikan perhatian oleh pimpinan daerah dan pimpinan agama di daerah tertentu yang mana benih benih Islam radikal mulai merambah di daerah abangan tertentu sebagai gerakan kaderisasi Islam radikal. Ini sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI. Padahal, di dalam nilai-nilai pancasila diajarkan bagaimana cara bersikap, berucap, dan bertindak pada setiap sesamanya.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai luhur, budi pekerti, etika dan moral bagi setiap umat manusia di Indonesia dalam rangka merangkai rasa kebangsaan dan rasa persatuan, bukan justru menyebarkan benih kebencian pada Pancasila. Pancasila adalah suatu philosofische gronslag, suatu weltanschauung yang diusulkan oleh Bung Karno di depan sidang BPUPKI 1 Juni 1945 sebagai dasar bagi Negara Indonesia yang kemudian merdeka. Bung Karno pada 1 Juni 1945 mengemukakan, “akhirnya marilah kita selalu berpegang teguh pada tiga pokok pikiran dari pancasila, yaitu (1) pancasila sebagai pemerasan jiwa kesatuan Indonesia, (2) pancasila sebagai manifestasi persatuan bangsa danwilayah Indonesia, serta (3) pancasila sebagai welthanschauung bangsa Indonesia dalam penghidupan nasional maupun internasional. Dalam ketiga pengertian tersebut, Pancasila lebih dikualifikasikan sebagai falsafah dan ideologi yang menunjukkan jati diri atau citra visioner bangsa Indonesia.

Baca Juga : Mewujudkan Zona Hijau Radikalisme di Dunia Maya

Karena itu, melalui pemantapan ideologi pancasila sebagai dasar negara, kita berharap dapat menangkis dan membendung Islam Radikal di Kampus-kampus yang berusaha merusak tatanan ideologi Pancasila kita yang sudah final dan diakui sebagai landasan hidup bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pimpinan perguruan tinggi dan senat perguruan tinggi harus selalu memantu segala kegiatan kampus dan kegiatan yang ada di masjid kampus agar tidak ada sekelompok mahasiswa yang menyebarkan benih benih radikalisme kepada orang orang awam terutama yang tidak pernah mengenyam pendidikan di pesantren.

Dengan demikian, perlu dilakukan upaya preventif dalam mempertahankan Pancasila di daerah daerah zona merah Islam Radikal. Definisi dari preventif adalah suatu upaya pengamanan yang sifatnya pencegahan. Artinya kita berusaha untuk melakukan pencegahan terhadap adanya usaha merongrong Pancasila mengganti atau mencampur adukkan ideologi lainnya dengan paham Islam Radikalisme yang dilakukan oleh mahasiswa tertentu terhadap Pancasila kita yang merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Usaha yang bersifat pencegahan ini antara lain memberikan pembinaan Pancasila terhadap daerah yang zona merah radikalisme tentang keadaan Wawasan Nusantara, membina kesadaran ketahanan nasional, melaksanakan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (hankamrata), melaksanakan pendidikan kewarganegaraan.

Tindakan selanjutnya yang harus dilakukan pimpinan daerah yang terserang zona merah radikalisme. Upaya dari represif ini adalah usaha pengamanan yang bersifat penindakan. Upaya penindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan atau membasmi bahaya-bahaya yang mengancam bangsa kita terutama kelompok yang ingin mendirikan negara Islam melalui kaderirasi di daerah zona merah radikalisme.

Karena itu, perlu ada pemantuaan dan pengawasan secara ketat daerah yang teridentifikasi zona merah radikalisme harus selalu diawasi setiap hari oleh pimpinan daerah dan pimpinan agama sekitarnya. Pancasila sebagai falsafah negara Indonesia yang sarat dengan budi pekerti, kearifan, kebijaksanaan dan moralitas harus diimplementasikan oleh pimpinan agama Islam agar terjauhkan dari paham Islam Radikalisme. Pancasila harus dijadikan pijakan dalam proses berorganisasi sebagai upaya benteng pertahanana untuk mencegah gerakan Islam radikal di kampus. Dengan begitu, Pancasila memiliki relevansi yang sangat tepat sekali saat ini sebagai upaya merangkai rasa kebangsaan, rasa keharmonisan. Semoga.

Facebook Comments