Menemukan Pancasila dalam Al-Qur’an

Menemukan Pancasila dalam Al-Qur’an

- in Keagamaan
6454
0

Pada kenyataannya, kita terlalu sering berdebat soal bungkus dari pada isi. Akibatnya, cara pandang yang terbentuk bukan pada mempraktekkan isi, tetapi selalu mempersoalkan bentuk, nama dan penampilan. Umat Islam dengan kematangan ilmu yang mencukupi tidak pernah mempersoalkan Pancasila sebagai dasar Negara karena sadar sila-sila tersebut adalah perasan dari norma dan pedoman yang sesuai dengan Islam. Namun, umat dengan heroisme yang tinggi terhadap perjuangan simbol, tetapi tidak diikuti dengan pemahaman yang matang terhadap agama selalu “rewel” mempersoalkan Pancasila.

Sejatinya, sila-sila dalam Pancasila bukan hal baru dan asing bagi umat Islam. Penegasan ke-esa-an Tuhan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan adalah terminologi yang banyak digunakan dalam al-Quran dan menjadi tujuan disyari’atkan Islam. Persoalannya, ketika nilai-nilai dan moralitas islami itu dibungkus dalam istilah pribumi (bahasa non-arab), kita menjadi buta dalam menilainya sebagai kebajikan yang bersumber dari agama.

Sebenarnya, tidak terlalu sulit untuk menemukan kesesuaian Pancasila dengan Islam. Jika anda ditanya apakah percaya kepada Tuhan yang Maha Esa bukan doktrin Islam?, apakah mengasihi sesama manusia dan berbuat kebijakan antar sesama bukan perintah Islam?, apakah menjaga persatuan, kerukunan dan perdamaian bukan prinsip sosial Islam?, apakah memutuskan sesuatu dengan musyawarah bukan prinsip Islam?, apakah keadilan yang merata bukan ajaran penting dalam Islam? Atas semua pertanyaan tersebut, saya yakin anda semua akan sepakat bahwa semua prinsip tersebut adalah ajaran Islam.

Namun, ketika anda menemui pertanyaan “rewel” selanjutnya; apakah Pancasila yang memuat prinsip universal Islam tersebut merupakan hukum Islam? Anda akan mulai menemui perdebatan alot. Kenapa tidak berhukum terhadap Qur’an yang jelas dari Tuhan? Mungkin anda akan banyak mendengar jawaban ini: Pancasila bukan hukum yang diturunkan oleh Tuhan, sehingga berhukum selain darinya adalah kafir. Pancasila hasil pemikiran manusia, sementara Qur’an diturunkan oleh Tuhan.

Berikut tips bagi anda untuk bersabar menghadapi pertanyaan “rewel” tersebut. Walaupun Qur’an berisi ayat-ayat hukum (ayat ahkam), namun keberadaanya menurut Abd Wahhab Khalaf, pakar Ushul Fiqh, hanya 3 persen dari seluruh kandangan Qur’an. Karena itulah sebenarnya Qur’an bukan murni kumpulan kitab hukum, tetapi pedoman dan sumber dari segala hukum. Qur’an adalam muara di mana semua aspek hukum bermula. Inilah yang memuat Qur’an akan abadi, kekal dan selalu sesuai dengan ruh zaman yang tidak detail dan spesifik berbicara ukuran dan takaran hukum.

Qur’an memuat norma hukum di mana semua hukum secara esensial merujuk padanya. Karena itu istilah yang tepat Qur’an merupakan petunjuk (hudan) dan pembeda (furqan) antara kebenaran dan kesalahan. Jelasnya, Qur’an wahyu ilahi yang memberikan petunjuk pada perumusan hukum yang dibuat manusia. “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul-Nya dan orang-orang yang memagang kekuasaan di antaramu. Dan jika kamu berselisih mengenai sesuatu maka kambalikanlah hal itu kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Itu paling baik dan paling bagus akibatnya”(QS. 4: 60). Qur’an adalah tempat kembalinya semua persoalan, rujukan kebajikan, sumber hukum dan parameter kebenaran.

Pertanyaan berikutnya, apakah Pancasila sebagai perasan pemikiran (ijtihad) manusia sesuai dengan norma dan petunjuk Qur’an. Kita akan melihat bahwa sila-sila dalam Pancasila sebenarnya merujuk pada norma dan petunjuk umum yang tertera dalam Qur’an. Ketika berbicara tentang ke-Esa-an Tuhan, kita akan banyak menemukan tentang penegasan tauhid dalam Qur’an seperti : “Katakanlah: Dia-lah Allah yang Maha Esa, Allah tempat meminta, Dia tidak beranak & tidak diperanakkan, tidak ada seorangpun yang setara dengan Nya” (QS : 112). Ayat lain misalnya dalam (QS 2:163), (QS 2:21-22) dan masih banyak ayat lain.

Tentu masih ada yang “rewel” mempertanyakan, kenapa bukan Allah, tetapi hanya disebutkan Ketuhanan. Mungkin kita perlu bersabar dengan menunjukkan penjelasan sila pertama yang dirujuk dalam pembukaan UUD’45 alenia tiga yang berbunyi; “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Dalam konteks ini, banyak yang mengatakan bahwa sesungguhnya kemenangan umat Islam dalam perumusan dasar dan bentuk republik ini terletak pada penegasan Tauhid yang menjadi Sila pertama, yang menaungi sila-sila berikutnya. Negara Indonesia tidak hanya Negara berketuhanan semisal slogan ‘In God We Trust’— hanya kepada Tuhan kita percaya – yang tertera di mata uang dolar Amerika Serikat, tetapi Indonesia menegaskan prinsip keagamaan dengan ajaran tauhid.

Berikutnya ketika berbicara tentang kemanusiaan yang adil dan beradab, kita banyak menemukan prinsip tersebut dalam Qur’an semisal ; “Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS 2:224). Ayat lain misalnya terdapat pada QS 31: 18, QS, 49: 10-13 dan ayat-ayat lain yang mendorong kebajikan sesama manusia. Ketika berbicara tentang persatuan, banyak sekali firman Allah dalam Qur’an yang menegaskan “Hai sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.” QS Al Hujuraat : 13 dan ayat-ayat lain yang menyerukan persatuan dan perdamaian.

Selanjutnya ketika berbicara tentang prinsip musyawarah menjadi sangat jelas dalam Qur’an. Bahkan salah satu nama surah Qur’an adalah Asy-syura. “Dan orang-orang yang memperkenankan seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (adalah) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” QS 26: 38). Ayat lain misalnya terdapat dalam QS 3: 159, QS 42: 38 dan lainnya. Dan terakhir ketika berbicara tentang keadilan, Tuhan pun menisbatkan diri sebagai Maha Adil dan memerintahkan hambanya untuk selalu berbuat adil. Dalam Qur’an “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan..(QS 4: 135).

Anda mungkin harus bersabar lagi menghadapi orang “rewel” yang mempertanyakan, bukankah hal di atas hanya sekedar mencari pembenaran dari Qur’an. Benar sekali, karena Qur’an tempat menggali kebenaran dan kebijaksanaan. Qur’an pedoman dan petunjuk di mana hukum merujuk padanya. Tidak ada salahnya-bahkan harus-mencari kebajikan dari Qur’an dari pada mencari di tempat lain, yang entah di mana tempat itu. Sesungguhnya Qur’an adalah pembeda antara kebenaran dan kesalahan dan antara kebaikan dan keburukan. Dan Pancasila merupakan perasan kebajikan yang bersumber dari norma Qur’an.

Mungkin untuk yang terakhir ini kita selayaknya tidak bersabar pada mereka yang menolak prinsip-prinsip mulia Pancasila yang bersumber dari norma Qur’an ini sebagai dasar Negara. Pemahaman mereka yang salah itu mutlak diluruskan. Norma, pedoman, petunjuk Qur’an akan selalu hidup dalam pemikiran Pancasila, selama kita mengamalkannya dalam praktek bermasyarakat, beragama dan bernegara. Dengan kata lain, mengamalkan Pancasila merupakan upaya melanggengkan nilai, norma dan pedoman Qur’an dalam kehidupan berbangsa.

Facebook Comments