Negeri Khayalan Bernama Khilafah

Negeri Khayalan Bernama Khilafah

- in Narasi
2500
0

Beberapa waktu lalu, di Stasiun Tanah Abang Jakarta, saya melihat serombongan wanita berjilbab panjang membawa spanduk seruan penegakan khilafah. Mereka membagi-bagikan bendera kecil yang disebutnya Liwa’ al-Nabi (bendera Nabi) pada anak-anak kecil yang tak tahu apa-apa. Bendera bertuliskan la ilaha illa Allah, itu dibagikan sembari berpoto selfi di dalam kereta dan di beberapa tempat di sekitaran stasiun.

Fenomena itu sesungguhnya juga terjadi di banyak tempat, termasuk di kampus-kampus Islam maupun (terutama) kampus umum, dan bahkan di banyak ruang publik. Mereka inilah yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kelompok impor dan minoritas di negeri ini yang di negara asalnya tidak laku dijual, yang tengah bermimpi di siang bolong untuk menegakkan sistem khilafah menggantikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mimpi ini, jika dibiarkan, sesungguhnya mengganggu keberlangsungan kehidupan bernegara di negeri ini. Untungnya mereka ini kelompok sangat kecil yang bermimpi sangat besar, yang kini banyak dihadang oleh berbagai kalangan, terutama Nahdlatul Ulama (NU) sebagai penjaga NKRI, melalui banom-banomnya seperti Gerakan Pemudan (GP) Ansor.

Oleh kelompok kecil ini, khilafah dinilai sebagai obat mujarab untuk mengatasi segala aneka persoalan sosial-politik yang ruwet. Khilafah diyakini sebagai sistem tata negara terbaik di muka bumi, yang dilandaskan al-Qur’an dan Sunnah. Menurut mereka, khilafah itu kepemimpinan umum atas seluruh kaum muslim di dunia guna menerapkan syariah Islam dan mengemban dakwah Islam.

Bagi mereka juga, khilafah atau al-Imamah al-‘Udhma merupakan perkara ma’lum min ad-din bi adh-dharurah (telah dimaklumi oleh seluruh kalangan sebagai bagian penting dari ajaran Islam), yang karenanya wajib ditegakkan. Benarkah demikian?

Banyak catatan penting atas klaim kelompok kecil ini perihal kewajiban penegakan khilafah di negeri ini. Pertama, tidak ada ayat al-Qur’an yang spesifik berbicara tentang pemerintahan apalagi sistem khilafah. Para penjaja khilafah acapkali menyandarkan argumennya pada Qs. al-Baqarah [2]: 30 perihal penciptaan khalifah di bumi. Secara substansial, tentu saja sangat berbeda maksud penciptaan khalifah dengan konsep khilafah. Jika khalifah terkait peran pengelolaan bumi, maka khilafah terkait sistem ketatanegaraan yang sejatinya tidak diatur dalam al-Quran.

Mereka juga mendasarkan argumennya pada Qs. al-Maidah [5]: 48-49, terkait keharusan berhukum dengan hukum Allah Swt. Dalam praktiknya, tidak ada pandangan ulama yang tunggal tentang penerapan hukum yang sesuai perintah Allah Swt ini. Saya meyakini, ulama-ulama Islam umumnya dan ulama-ulama di negeri ini khususnya yang turut serta memprakarsai berdirinya negeri ini adalah orang-orang yang mumpuni dalam segala sisinya. Mereka tidak berfikir menjadikan ayat-ayat ini sebagai dasar penerapan hukum negara yang wajib ditegakkan. Dan jikapun ayat-ayat ini diterapkan apa adanya, maka apa bedanya dengan Kelompok Khawarij yang bersemboyan la hukma illa li Allah?

Kedua, Hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dari Safinah radhiya Allah ‘anh, menyatakan bahwa “Kekhilafahan dalam umatku (hanya berlangsung) 30 tahun, setelah itu kerajaan.”Sistem kekhalifahan yang benar-benar sesuai syariah itu hanya 30 tahun, yang disebut al-khulafa’ al-rasyidun: Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali. Setelah itu sistem kerajaan dan terus kerajaan. Kekhalifahan Turki Usmani, karena itu sesungguhnya apakah kekhalifahan ataukah kerajaan? Jika mengacu pada Hadis Rasulullah Saw, itu sesungguhnya kerajaan belaka, bukan kekhalifahan dalam pengertian yang substansial.

Kekhalifahan yang berlangsung 30 tahun, itupun nyatanya tidak seragam dalam menerapkan kebijakan pemerintahannya. Pengangkatan khalifahnya pun berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain. Ada yang berdasarkan ahl al-halli wa al-‘aqdi, ada yang penunjukan, ada yang melalui musyawarah dan sebagainya. Dalam penerapan hukuman juga tidak sama.

Umar misalnya, pernah melepaskan pencuri dari potong tangan padahal telah mencapai nishabnya. Alasannya sederhana, dia mencuri karena kebutuhan mendesak yang semestinya menjadi tanggungjawab pemerintah. Padahal nyata-nyata Qs. al-Maidah [5]: 38 mengamanatkan untuk memotong tangan pencuri; dan Umar tidak melakukannya. Di sinilah sisi kontekstualitas Umar yang sama sekali tidak dimiliki oleh kelompok kecil penjaga khilafah itu.

Ketiga, Islam mengajarkan secara detail hal-hal yang terkait dengan ritual dan ibadah. Misalnya shalat, yang dijelaskan hingga detail-detail bacaan, perbuatan dan doanya. Puasa, zakat, haji, juga demikian. Penjelasan yang detail ini penting supaya umat Islam memiliki keseragaman, karena masalah ritual tidak akan dan tidak boleh berubah sepanjang zaman, sejak Rasullah Saw hingga kiamat. Perubahan akan merusak tatanan ajaran utama ini. Perubahan inilah yang disebut bid’ah sesungguhnya.

Ini berbeda dengan persoalan sosial-kemasyarakatan seperti musyawarah. al-Qur’an menjelaskan musyawarah dalam empat ayat, baik yang lingkupnya domestik maupun publik. Apakah ada tata cara spesifik yang dijelaskan al-Qur’an maupun Sunnah? Tidak ada sama sekali, karena karakter musyawarah itu dinamis, menyesuaikan perkembangan budaya masyarakat. Jika tata caranya dibatasi, maka musyawarah akan menjadi tidak sesuai zaman dan bahkan kaku. Itulah sebabnya kini muncul MPR/DPR/DPD, dll, karena dinamisnya konsep musyawarah. Islam hanya mengajarkan substansi dan tidak tata caranya.

Demikian juga konsep negara yang dinamis, akan terus berkembang seiring perkembangan zaman. Itu sebabnya al-Qur’an dan Hadis tidak memberikan detail dan spesifikasi bentuk negara, supaya konsep negara tidak kaku dan bisa menyesuaikan perkembangan zaman. Untuk itu, klaim khilafah sebagai ma’lum min al-din bi al-dharurah yang konon disepakati oleh seluruh ulama, adalah klaim yang kosong dan utopia belaka.

Keempat, di zaman ini, kesepakatan seluruh ulama tidak mungkin terjadi. Di zaman Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) saja, hal itu tidak bisa terwujud sebagaimana diakuinya, apalagi di zaman ini yang pemikiran dan pengalaman para ulama terus berkembang. Karakter masyarakat juga terus berubah. Karena itu, keinginan HTI menyeragamkan cara pandang umat Islam tentang negara, lagi-lagi hanyalah bualan dan mimpi di siang bolong. Yang terjadi justru pemaksaan dan penunggalan pandangan secara tidak bijaksana. Apalagi jika hal ini dilakukan di negera Indonesia dengan kebhinnekaannya yang mengagumkan, tentu lebih mustahil terwujud.

Kelima, jika kekhalifahan yang rasyidun itu menjadikan masyarakatnya sejahtera dan mendapatkan keadilan yang semestinya, saya sungguh mempercayainya berdasarkan bukti-bukti sejarah yang valid dan kredibel. Pertanyaannya: kesejahteraan dan keadilan itu lebih karena sistem tata negaranya atau karena karakter pemimpinnya? Tentu saja bisa dua-duanya. Nyatanya, sistemnya bisa berbeda-beda, namun karakter pemimpin atau khalifahnya memang unggul: adil, memihak rakyat, tidak mementingkan diri dan kroni, apa adanya, humble, dll. Jika ini sebabnya, maka pemerintahan dengan sistem apapun, akan meraih predikat baldah thayyibah wa rabb ghafur.

Selain itu, negara mana yang benar-benar telah menerapkan sistem khilafah a la HTI sehingga layak menjadi proto type untuk dicontoh dan mana bukti konsep ini bisa mengatasi segala persoalan sosial-politik yang terjadi? Tidak ada! Karena itu, saya melihat konsep khilafah yang diusung siang-malam oleh kelompok kecil HTI itu tak lebih sebagai dongeng pengantar tidur di negeri impian.

Facebook Comments