Perang Lawan Terorisme itu JIHAD!

Perang Lawan Terorisme itu JIHAD!

- in Keagamaan
3144
0

Dalam literatur bahasa Arab, terma jihaad berasal dari kata kerja jahada-yajhadu. Dari kata ini lahirlah kata benda (mashdar) jahd dan juhd. Sementara pakar bahasa dan sastra Arab, Ibn Manzhur dalam Lisannul ‘Arab, mendefinisikan jahada-yajhadu-jahd (dengan konsonan fathah ‘a’ pada jahd) dengan kemampuan (thaqah). Sedangkan susunan kata jahada-yajhadu-juhd (dengan konsonan dhommah ‘u’ pada juhd) berarti rintangan (masyaqqah).

Dua kata yang memiliki makna berbeda tersebut sesungguhnya memiliki makna yang sangat berdekatan. Bukankah kemampuan (thaqah) menghadapi atau menggapai sesuatu selalu berhadapan dengan rintangan (masyaqqah)? Bukankah kemampuan seseorang itu dinilai dari sejauhmana ia bersikap saat menghadapi rintangan? Dengan demikian, kata jahada-yajhadu dengan mashdar jahd atau juhd berarti upaya seseorang dalam menampilkan kemampuan dalam menghadapi rintangan.

Dari kata di atas (jahada-yajhadu-jahd/juhd) inilah kata jihad berasal. Awalnya kata jahada tersebut diberi imbuhan alif sesudah huruf ‘ja’ hingga dibaca panjang menjadi jaahada-yujaahidu-jihaad. Penambahan imbuhan alif dalam suku kata bahasa Arab dimaknai sebagai kata mubalaghah (superlative). Sehingga kata jihaad bermakna upaya yang sangat sungguh-sungguh untuk mengerahkan segala kemampuan (badzl al-Juhd) untuk mencapai tujuan tertentu. Bertahan dalam rintangan dan penderitaan yang meletihkan (tahammul al-Jahd) untuk merealisasikan sesuatu adalah jihaad.

Kitab suci Alquran menggunakan terma jihaad terkait berbagai konteks. Pertama, jihaad dikaitkan dalam konteks umum dengan makna ‘upaya yang sangat sungguh-sungguh’. Dalam konteks ini, menuntut ilmu, berdakwah, berbuat baik dengan sesama dapat dikategorikan sebagai jihaad. Kedua, jihaad dalam konteks makna perang (qital). Konteks makna kedua inilah yang belakangan tahun terakhir menjadi lebih populer dibanding makna pertama. Seakan-akan jihaad hanyalah berarti perang melawan musuh, bahkan makna jihaad dalam konteks inilah yang paling sering disalahartikan dan diselewengkan.

Pelaku terorisme selalu mensandarkan aksi kekerasan dengan terma jihaad. Dengan begitu mereka seakan ingin menyatakan bahwa membunuh warga sipil dengan cara membom dan menembak adalah hal yang dibenarkan agama. Klaim agama itu mereka gunakan untuk mendiferensiasi antara pasukan Allah (yaitu para pelaku teroris) dan pasukan thogut (yang tidak sejalan dengan mereka). Mereka menganggap sedang melaksanakan perintah Allah sehingga layak disebut syahid dengan ganjaran surga.

Padahal sesungguhnya kelompok terorisme itu sedang merusak ajaran agama. Apa yang mereka anggap sebagai implementasi ajaran Allah sebenarnya justru menodai dan menginjak-injak nilai suci Alquran. Bagaimana tidak, dari masa salaf (klasik) sampai khalaf (konteporer) tidak ada satupun ulama besar di kalangan umat Islam yang membenarkan aksi membunuh warga sipil, bahkan di saat perang sekalipun. Ribuan lembar kertas telah digunakan para ulama untuk mengurai syarat-syarat diperbolehkan berjihad (dalam makna perang) dalam jutaan kitab dan tak satupun yang membenarkan aksi jihaad model terorisme itu.

Dalam bahasan fiqh siyasah (fikih ketatanegaraan) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat dikategorikan sebagai darussalam (negeri damai), meskipun secara formal republik ini tidak mendeklarasikan negara Islam. Dalam kitab bughyah murtasyidin disebutkan bahwa negara yang menjamin kebebasan umat Islam beribadah di dalamnya –seperti kebebasan menyeru adzan- adalah negeri Islam yang wajib dilindungi. Para pemimpin di negara itupun secara sah dapat dikategorikan sebagai qadhi (hakim) dan ulil amri (pemerintah) yang wajib ditaati dalam hukum Islam. Produk hukum yang dikeluarkan (undang-undang) dapat disetarakan dengan qanun sebagaimana konstitusi negara Islam.

Aksi jihaad memerangi negara hanya dibenarkan di wilayah dengan kategori darul harb (negara perang). Konsep daarul harb dapat diterapkan pada negara yang mengobarkan permusuhan atau melakukan kejahatan kemanusiaan. Meski diperbolehkan berperang namun syarat ketentuan yang berlaku sangat ketat, misalnya harus terlebih dahulu mengirim utusan damai dan deklarasi perang. Itupun hanya bisa dilakukan oleh seorang Imam (Kepala Negara) yang diakui umat bukan perorangan atau gerakan separatis.

Apa yang dilakukan oleh kelompok teroris saat ini jauh dari syarat yang telah diurai di atas. Mereka bukanlah representasi umat Islam yang diperbolehkan secara fiqhiy mendeklarasikan perang. Perang yang mereka sasar pun jauh dari ketentuan syariat karena dilakukan di negeri Islam. Karena itu, aksi jihaad dalam memerangi negara atau penduduk didalamnya dianggap sebagai aksi pemberontakan (bughat). Para ulama berbagai madzhab di seluruh dunia sepakat bahwa pelaku tindakan pemberontakan atau pengacau keamanan di negeri darussalam dapat dijatuhi hukuman mati!!!

Sebagai bangsa sekaligus umat beragama, kita memiliki kewajiban berjihad melawan perilaku dari para teroris. Tentu saja jihaad bisa dilakukan sesuai dengan profesi dan tugas masing-masing. Aparat keamanan berjihad lewat senjata yang mereka miliki. Ilmuan berjihad memberi pencerahan kepada masyarakat. Kita pun harus berjihad dengan kemampuan masing-masing. Jihaad kita adalah untuk meluruskan nilai-nilai agama yang telah mereka injak-injak. Jihaad kita adalah untuk menghentikan kekejaman yang mungkin saja berlanjut di masa akan datang. Jihaad kita adalah menghentikan kaum pemberontak yang bakal merusak kedamaian negara. Mari berjihad lawan terorisme!!!

Facebook Comments