Setelah Nabi melakukan hijrah ke Yasrib (kelak menjadi Madinah), Nabi melakukan tindakan cepat, tepat dan akurat. Yaitu dengan melakukan pertemuan tokoh lintas suku, lintas agama untuk bermusyawarah menentukan masa depan Yasrib yang cemerlang. Mengingat di Yastrib, komposisi kota saat itu terbagi menjadi tiga golongan besar, yaitu golongan Muslim (terdiri dari Kaum Muhajirin, dan Anshar), suku Aus dan Khazraj serta suku Yahudi.
Piagam Madinah merupakan sebuah dokumen yang disusun Nabi Muhammad bersama dengan tokoh-tokoh lintas agama di Madinah, yang berisi peraturan, yang mengikat dan harus ditaati oleh semua penduduk Madinah. Makanya nama Yasrib diganti dengan Madinah (berperadaban).
Dalam buku Hikmah Syirah Nabawiyah, karya Musthafa as-Siba’i, disebutkan pokok pikiran dari piagam Madinah, antara lain:
- Ummatan wahidah, kesatuan ummat Islam tanpa diskriminasi.
- Egalitarianisme kesamaan hak dan kehormatan di antara anak bangsa
- Kerja sama untuk menolak segala bentuk kezaliman, kejahatan dan permusuhan
- Partisipasi seluruh elemen dalam perundingan dengan para musuh, tidak seorang mukmin pun membuat perjanjian damai tanpa mukmin yang lain (kolektif kolegial).
- Mendirikan sebuah masyarakat di atas pondasi sistem terbaik, terarah dan lurus (sistem meritokrasi).
- Melawan setiap orang yang berusaha keluar dari negara dan dari perjanjian umumnya dan wajib menolak untuk memberikan bantuan kepadanya.
- Menjaga orang-orang yang hendak hidup bersama kaum muslimin secara damai dan patisifatif dan berusaha menolak setiap kedzaliman yang biasa menimpa mereka.
- Orang-orang non Islam wajib memberikan kontribusi materi kepada negara sebagaimana kaum muslimin.
- Bagi kaum non muslim wajib bekerja sama dengan kaum muslimin untuk menolak mara bahaya yang biasa mengganggu eksistensi negara dan melawan setiap musuh (spirit nasionalisme)
- Wajib pula bagi mereka untuk berpartisipasi menanggung biaya perang selama negara dalam kondisi perang
- Menjadi kewajiban negara untuk menolong orang yang didzalimi diantara mereka, sebagaiman negara juga wajib menolong setiap muslim yang teraniaya
- Bagi kaum muslimin dan non muslimin untuk menolak pemberian perlindungan kepada musuh-musuh negara dan para pendukungnya.
- Jika kemaslahatan muslimin terjamin dalam sebuah perjanjian damai, wajib hukumnya bagi setiap anak bangsa, muslim atau non muslim untuk menerima perjanjian damai tersebut
Nah, dari beberapa pokok pikiran isi piagam madinah itu jelas bahwa kesepakatan bersama untuk hidup berdampingan dalam perbedaaan harus dijunjung tinggi. Karena kita tahu bahwa kebebasan menjalankan agama bagi setiap pemeluknya merupakan hak asasi yang paling fundamental. Inilah cikal bakal terbentuknya Hak Asasi Manusia (HAM) kelak kemudian hari.
Menurut Siti Maryam, dalam buku Sejarah Peradaban Islam dari Masa Klasik hingga Modern, dijelaskan bahwa dalam piagam Madinah Nabi Muhammad meletakkan azas hidup harmoni dalam kemasyarakatan, antara lain; pertama, al-Musawah (persamaan), bahwa manusia merupakan keturunan nabi Adam yang diciptakan dari tanah. Berdasarkan asas ini setiap warga masyarakat memiliki hak kemerdekaan dan kebebasan (hurriyah). Kedua, al-Ta’awun (tolong menolong). Tolong menolong sesama muslim telah dibuktikan dengan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshor, dan beberapa kaum yang berlainan agama pun juga dilakukan. Ketiga, al-Tasamuh (toleransi), piagam Madinah memuat asas toleransi, dimana umat Islam siap dan mampu berdampingan dengan kaum Yahudi. Mereka mendapat perlindungan dan kebebasan dalam melaksanakan agamanya masing-masing. Keempat, al-Tasyawur (musyawarah) kendati Rasul memiliki status yang tinggi dan terhormat dalam masyarakat, beliau seringkali meminta pendapat para sahabat. Kelima, al-Adalah (keadilan) berkaitan erat dengan hak dan kewajiban setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan porsi masing-masing. Sehingga keadilan bisa tegak dan dirasakan oleh semua manusia.
Menurut John William Drapper, dalam buku A History of the Intellectual Development of Europe, Muhammad adalah orang kedua setelah kematian Justinian empat tahun sebelumnya, 569 M. Muhammad yang kelahirannya di Makkah tanah Arab telah berhasil menjadi seorang yang berharga dan dihormati oleh banyak umat manusia di dunia karena pengaruh besar yang diberikannya. Tidak diragukan lagi betapa besarnya pengaruh Muhammad dalam perkembangan Islam yang menjadi sangat pesat di dunia. Itulah Nabi Muhammad dalam pandangan non-muslim yang ternyata meninggalkan kesan yang sangat berharga.
Nah, dalam konteks Indonesia kita memiliki Pancasila sebagai dasar negara, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (berbeda beda tetapi tetap satu jua). Ini membuktikan bahwa Pancasila sebagai titik temu nilai (kalimah sawa’) bagi Indonesia yang harus dijaga. Pancasila merupakan manifestasi piagam Madinah, di mana pokok pikiran keduanya sama, yaitu berisikan spirit kemanusiaan, kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia.
Maka, kita harus bersukur memiliki Pancasila. Sukur itu harus diwujudkan dalam bentuk merawat kesatuan dan persatuan bangsa. Kita semua sudah sepakat hidup damai dan harmonis dalam perbedaan, mari tegakkan NKRI. Wallahu a’lam