Relevansi Islam dalam Perjanjian Luhur Bangsa

Relevansi Islam dalam Perjanjian Luhur Bangsa

- in Narasi
1168
1

Sejarah tentunya hafal dengan deklarasi Nahdlatul Ulama (NU) yang membahas tentang hubungan Pancasila dan Islam. Dimana dalam deklarasi itu di pimpin oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai pimpinan “Sub Komisi Deklarasi” yang membahas tentang “Hubungan Pancasila dan Islam”. Peristiwa ini berlangsung dalam Khitthah Nahdlatul Ulama dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Situbondo 16 Rabiul Awwal 1404 H/21 Desember 1983. Dan deklarasi di bawah inilah hasilnya:

Bismillahirrahmanirrahim

1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.
2. Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
3. Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antara manusia.
4. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.
5. Sebagai konsekwensi dari sikap di atas, NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekwen oleh semua pihak.

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama
Situbondo, 16 Rabiul Awwal 1404 H / 21 Desember 1983 M

NU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia bahkan Dunia ini sangatlah memperhatikan hubungan Pancasila dan Agama (Islam). Menginggat Pancasila sebagai dasar negara dan Islam sebagai akidah sekaligus syariah. Keduanya ini harus bisa berjalan dan saling menguatkan dalam tumbuh kembangnya bangsa Indonesia. Hasil deklarasi NU diatas menunjukkan totalitas penghormatan terhadap Pancasila maupun Islam.

Perjanjian Luhur

Secara sosial, efek diskriminatif yang muncul dalam kedudukan warga negara justru menyangkal inti ajaran agama yang menjunjung kesamaan martabat manusia sebagai mahluk ciptaan. Disinilah NU menghindari blok-blokan agama antara mayoritas-minoritas. NU memiliki pandangan bahwasanya pandangan agama yang dianut minoritas tidak serta-merta salah.

Jauh-jauh pasca kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 secara bulat setuju menghapus sila pertama yang awalnya “Ketuhanan Yang Maha Esa dengaan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” hingga saat ini. Selanjutnya itulah yang menjadi dasar negara dalam pembukaan UUD 1945. Kelapang dada-an para pendiri Republik waktu itu menunjukkan suasana persatuaan dalam kebesaran jiwa.

Tidak berlebihan Pancasila kalau kita kata-kan sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia untuk tidak memandang warga berdasarkan afiliasi keagamaan. Wawasan kebangsaan juga terlihat pada diri pendiri Republik yang notabene semua muslim. Beliau-beliau menolak tegas model negara sekuler yang di kuatkan dengan menerima model negara kebangsaan dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai salah satu dasarnya.

Hadirnya sila pertama dan Pancasila secara keseluruhan terbukti memberi sumbangan dalam tegaknya persatuan bangsa Indonesia. Upaya mengembalikan rumusan Pancasila kepada Piagam Jakarta ditakutkan mengusik persatuan bangsa. Sekarang saja kita belum mampu menuntaskan kerusuhan yang mengataskan nama agama (Islam) dan gejolak separatisme misalnya, kasus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) walaupun ormas itu sudah dibubarkan pemerintah. Tetapi pergerakan HTI perlu tetap kita waspadai.

Realisasi

John Locke (1632-1704) benar saat menegaskan alasan satu-satunya pembentukan negara adalah demi kesejahteraan hidup di dunia. Karena agama lebih berat pada kepentingan dunia sana, maka negara tida boleh memasuki wilayah keyakinan agama warga terkait kebenaran agama, bentuk dan cara ibadah (Essay Concerning Toleration, 1667). Lain hanya kalau dalam suatu praktik beragama menganggu kesejahteraan orang lain atau pelaksanaan tujuan negara, seperti kasus HTI barulah negara boleh mencampuri agama.

Locke tegas memisahkan negara dan agama. Konsekuensinya, tidak ada agama mayoritas-minoritas dalam negara. Tidak ada dominasi agama mayoritas. Semua agama mendapat kesempatan sama untuk berkembang. Agama sepenuhnya urusan perorangan dan intitusi keagamaan. Agama bukan kepanjangan tangan negara, juga bukan sebaliknya. Negara tidak mempertimbangkan agama tertentu dalam menentukan kebijakan-kebijakannya.

KH. Said Aqil Siradj menyatakan dalam kuliah umum di kampus UNISNU Jepara bulan Januari silam tepatnya, bahwasanya Nabi Muhammad tidak pernah membangun negara Islam. Nabi, kata Said Aqil, membangun negara yang sejahtera dan adil bernama negara Madinah. Jadi, Nabi Muhammad saja tidak pernah mendeklarasikan terbentuknya negara Islam. Kala itu Nabi dalam hijrahnya di Madinah yang ada adalah mendeklarasikan negara Madinah yang sejahtera.

Nabi Muhammad dalam deklarasinya ini memberi pencerahan bagi bangsa Indonesia yang beragam masyaraktanya, di mana hampir sama kondisinya dengan keberagaman masyarakat di Madinah zaman itu. Indonesia sebagai negara kebangsaan yang mengakui enam (6) agama dan Pancasila sebagai dasar falsafah negara, disini dituntut untuk menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) dan kedudukan warga negara sama di depan hukum. Opini “Relevansi Islam dalam Perjanjian Luhur Bangsa” ini harapanya, mampu memberi pandangan masyarakat yang mempersoalkan Pancasila dan Islam.

Facebook Comments