Tanpa Kesalehan Bernegara, Agama Hanya Wacana

Tanpa Kesalehan Bernegara, Agama Hanya Wacana

- in Narasi
1109
0
Tanpa Kesalehan Bernegara, Agama Hanya Wacana

Dalam konteks negara bangsa seperti Indonesia, relasi (ber)agama dan (ber)negara cenderung bersifat resiprokal alias saling tergantung dan mempengaruhi. Praktik beragama dengan demikian tidak bisa dipertentangkan dengan praktik bernegara. Demikian pula sebaliknya, kehidupan bernegara idealnya juga selaras dengan kehidupan beragama. Namun, pandangan yang demikian itu agaknya tidak berlaku bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Selalu saja ada individu atau kelompok yang merasa diri paling relijius lalu bersikap jemawa terhadap prinsip bernegara yang telah disepakati bersama.

Dalam perspektif ilmu sosial politik, dikenal dua pandangan tentang apa itu negara. Thomas Hobbes, menyebut bahwa negara ada karena manusia memiliki kecenderungan bersikap jahat terhadap sesamanya. Maka diperlukan sebuah institusi yang diberikan mandat untuk menyusun aturan sekaligus diberikan wewenang untuk menindak para pelanggar aturan. Negara dalam perspektif Hobbesian ini merupakan negara bertangan besi yang mengarah pada otoritarianisme. Belakangan, pandangan itu dikoreksi oleh Jeremy Bentham yang menyebut bahwa negara ialah hasil konsensus bersama antarkelompok yang tinggal di satu wilayah yang sama, memiliki latar belakang sejarah yang sama serta visi ke depan yang juga sama.

Jika diamati, Indonesia merupakan negara yang cenderung pada definisi Bentham. Indonesia lahir dari konsensus bersama sekelompok masyarakat yang tinggal di satu wilayah yang sama, diikat oleh perasaan sejarah yang sama yakni mengalami kolonialisme dan disatukan oleh visi masa depan yang sama, yakni menjadi negara berdaulat, aman dan makmur. Untuk mewujudkan visi tersebut, para pendiri bangsa menyusun konstitusi dan Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber perundang-undangan di Indonesia. Sifat konstitusi dan undang-undang ialah mengikat ke seluruh warganegara, terlepas dari identitas kultural dan keagamaannya. Maknanya, setiap individu warganegara terlepas dari agama dan status sosialnya memiliki kedudukan setara di mata hukum. Manakala melanggar aturan, maka (idealnya) tidak ada seorang pun yang mendapat privilege alias keistimewaan.

Maka, sontak kita terhenyak melihat sikap Rizieq Shihab yang menolak persidangan online dan merendahkan martabat majelis hakim dengan aksi tutup mulutnya. Sebagaimana ramai diwartakan media massa, Rizieq menolak disidangkan secara online. Ia memaksa petugas mematikan video teleconference persidangan. Di ruang sidang, para pengacaranya memaksa walkout setelah sebelumnya memaki-maki majelis hakim. Di persidangan kedua, Rizieq kembali mengekspresikan keberatannya atas persidangan daring yang dijalaninya. Ia mengabaikan pertanyaan majelis hakim dengan bersujud dan membaca Alquran.

Jika umat Islam pada umumnya melakukan sujud ketika sholat atau menunjukkan rasa syukur serta membaca al Quran untuk mencari ketenangan hati, beda halnya dengan Rizieq Shihab. Ia justru bersujud dan membaca al Quran untuk menghindari proses hukum yang tengah dijalaninya. Barangkali tidak berlebihan untuk menyebut sikap Rizieq Shihab itu sebagai sebuah pembangkangan hukum dengan mengatasnamakan agama. Hal yang sungguh ironis, betapa sakralitas agama justru dipakai sebagai tameng untuk lari dari proses persidangan.

Sikap Rizieq Shihab di persidangan ini membuktikan bahwa tanpa kesalehan bernegara, agama hanyalah wacana. Dari sikap Rizieq Shihab dan para advokatnya kita melihat bagaimana kesalehan simbolik dalam beragama dalam banyak hal berbanding lurus dengan sikap abai pada aturan hukum dan norma sosial yang berlaku. Jaksa, hakim dan ruang persidangan bukanlah semata instrumen penegakan hukum, melainkan juga simbol kedaulatan negara dalam menegakkan supremasi keadilan hukum. Mencacimaki jaksa dan hakim serta merendahkan proses persidangan sama saja dengan menistakan kedaulatan negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Sikap yang demikian ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Islam ditinjau dari sisi historis dan sosiologisnya ialah agama yang berkomitmen pada penegakan hukum dan keadilan. Islam dan keadilan ialah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Majid Khadduri dalam bukunya Teologi Keadilan Perspektif Islam menyebut bahwa Islam ialah satu-satunya agama samawi yang secara eksplisit berkomitmen pada keadilan dan penegakan hukum. Di dalam Islam, setiap orang yang melakukan kesalahan harus bersedia dihukum. Rasulullah sendiri pernah bersabda bahwa ia akan menghukum muslim yang bersalah, meski berasal dari anggota keluarganya sendiri.

Tidak hanya itu, Islam juga mengajarkan sikap ksatria menghadapi kesalahan dengan bersikap fair dan terbuka. Islam sangat tidak menoleransi sikap kepengecutan apalagi pembangkangan terhadap otoritas yang sah. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika di dalam Islam, seserang yang lari dari pertempuran membela agama Allah (perang jihad) dianggap kafir. Logika ini kiranya bisa dipakai juga dalam konteks orang yang lari dari tanggung jawab hukum dan peradilan.

Melakukan kesalahan ialah hal lumrah bagi manusia. Siapa manusia di dunia ini yang luput dari kesalahan, baik besar maupun kecil? Namun, yang membedakan seorang yang bersalah ialah sikap ksatrianya dalam menjalani proses hukum dan menerima putusan peradilan dengan legawa. Maka, ketaatan pada hukum negara merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesalehan beragama. Taat pada proses peradilan dan menerima putusan dengan legawa ialah bagian dari kesalehan bernegara. Absennya pengejawantahan kesalehan bernegara itu akan membuat agama (Islam) berakhir menjadi wacana.

Facebook Comments