Bom Bunuh Diri, Intoleransi, dan Gurita Radikalisme

Bom Bunuh Diri, Intoleransi, dan Gurita Radikalisme

- in Narasi
562
1
Bom Bunuh Diri, Intoleransi, dan Gurita Radikalisme

Bom bunuh diri kembali terjadi di bumi pertiwi. Kali ini terjadi di Polrestabes Medan, Sumatra Utara, pada Rabu (13/11/2019), sekitar pukul 08.45 WIB. Saat itu, polisi baru saja selesai apel dan banyak warga yang hendak mengurus SKCK. Diketahui terduga pelaku bernama Rabbial Muslim Nasution (RMN). Rabbial berusia 24 tahun dan berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Ia masuk ke Polrestabes memakai seragam ojol.

Selain Rabbial sebagai terduga pelaku yang tewas, ada enam orang lainnya yang menjadi korban luka. Lima korban luka dari personel Polri dan satu orang sipil. Selain itu, ada 4 kendaraan yang rusak. Sampai saat ini, pelaku diduga beraksi sendirian alias lone wolf. Meski demikian, polisi tetap melacak ada-tidaknya jaringan Rabbial.

Kasus bom bunuh diri ini tentu menambah panjang deretan aksi teror di Indonesia. Jauh sebelum bom bunuh diri di Polretabes Medan, kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah, dimana lokasinya adalah markas kepolisian. Pada 15 April 2011 misalnya, terjadi bom bunuh diri di masjid yang berada di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Cirebon. Peristiwa ini mengakibatkan 25 orang terluka termasuk Kapolresta Cirebon.

Insiden bom bunuh diri oleh pelaku tak dikenal juga terjadi di markas Polresta Surakarta, Jawa Tengah, pada 5 Juli 2016. Akibat ledakan tersebut, pelaku dikabarkan tewas dan seorang provos terluka. Pada 14 Mei 2019 juga terjadi bom bunuh diri di pintu masuk Polrestabes Surabaya. Dalam peristiwa ini tercatat empat orang menjadi korban jiwa, sementara sejumlah lainnya termasuk polisi mengalami luka-luka.

Intoleransi

Berbagai kasus bom bunuh diri menunjukkan grafik intoleransi di Indonesia masih cukup tinggi. Data hasil survei yang dibuat LIPI pada 4 Desember 2018 terhadap 1800 responden di seluruh Indonesia menujukkan hal tersebut. Ada 3 komponen kasus intoleransi yang diamati LIPI. Pertama, intoleransi politik. 57,88 persen responden mengatakan bahwa mereka hanya akan memilh pemimpin seagama, bukan berdasarkan kinerjanya. Ini mulai dari level RT sampai presiden.

Baca Juga :Intoleransi Agama dan Pentingnya Reformasi Pendidikan Kita

Kedua, tingginya fanatisme keagamaan. LIPI menemukan data bahwa meskipun 95,6 persen responden setuju dengan pancasila, tapi 49,5 persen setuju dengan perda syariah. Ketiga, intoleransi menjadi sangat tinggi karena dampak sosial. Media sosial terbukti membuat fanatisme keyakinan dan menciptakan perasaan terancam.

Seperti soal isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dari sekian responden mengatakan bahwa 54,1 persen mengatakan bahwa pernah mendengar kebiadaban PKI. Dan dari sekian banyak itu 42 persen setuju dengan isu tersebut.

Lalu bagaimana dengan kasus bom bunuh diri? Apakah masuk dalam kasus intoleransi? Jawabannya, tentu kasus bom bunuh diri bisa dipastikan masuk ranah intoleran. Apalagi jika melihat penyebab bom bunuh diri diantaranya terjadi karena fanatisme keagamaan yang berlebihan, jelas ini merupakan sikap intoleran. Belum lagi bom bunuh diri yang pelakunya belajar dari internet, ini menunjukkan intoleransi muncul karena dampak sosial.

Gurita Radikalisme

Melihat gejala intoleransi terus bermunculan, muncul kekhawatiran kalau-kalau intoleransi menjalar menjadi aksi radikal. Seperti kasus bom bunuh diri di berbagai tempat, hal ini muncul dari sikap radikal pelakunya. Akibat sikap tersebut, nyawa orang lain menjadi taruhan.

Dari fenomena ini, yang lebih mengkhawatirkan tentu radikalisme yang telah menggurita. Ibarat gurita yang menggunakan puluhan tentakel yang ada di tubuhnya untuk meraba, menggenggam, dan meraih makanan, radikalisme pun bisa berkembang menjadi kekuatan besar karena menggunakan berbagai kekuatan untuk mencengkeram bangsa Indonesia. Gurita radikalisme pada akhirnya bisa menjadi monster yang siap mengoyak persatuan dan kesatuan.

Karena itu, sebelum radikalisme tumbuh dan berkembang seperti gurita raksasa, harus diupayakan pencegahan sejak dini. Upaya yang dilakukan tentu harus menyeluruh, mulai dari pembinaan, penanganan, hingga penegakan hukum. Upaya pembinaan bisa dilakukan pada dunia pendidikan dan keagamaan. Melalui pendidikan dan keagamaan, nilai-nilai toleransi ditanamkan dan diaplikasikan. Sikap fanatisme berlebihan juga bisa dikikis dan diminimalisir.

Selain pembinaan, upaya penanganan tentu harus dilakukan. Ini berlaku bagi mereka-mereka yang sudah terpapar paham radikalisme, harus diberikan penanganan secara maksimal. Jangan sampai paham tersebut menjalar ke pihak lain.

Adapun bagi pelaku yang terbukti berbuat teror, harus diberlakukan penegakan hukum. Hal ini agar menimbulkan efek jera, juga mengantisipasi adanya bahaya yang berkelanjutan. Dengan demikian, sikap radikal lambat laun akan teratasi dan tidak menjadi gurita yang meresahkan.

Facebook Comments