Emak-Emak: Dari Afirmasi Hingga Deradikalisasi

Emak-Emak: Dari Afirmasi Hingga Deradikalisasi

- in Narasi
928
1
Emak-Emak: Dari Afirmasi Hingga Deradikalisasi

Jumat kelabu. Kemanusiaan global kembali terguncang. Teror biadab terjadi di New Zealand (NZ). Serangan teror menyasar jamaah salat Jumat di dua masjid, Kota Christchurch. Selama ini, Selandia Baru dikenal sebagai negara dengan situasi keamanan yang relatif stabil dan jauh dari aksi kekerasan keji seperti ini.

Pelaku bernama Brenton Harrison Tarrant, 28 tahun, asal Kota Gafton, New South Wales, Australia. Brenton pindah ke Dunedin, Selandia Baru, sekitar tiga tahun lalu. Berasal dari kelas pekerja serta dari keluarga berekonomi dan pendidikan rendah. Dia menggunakan simbol kelompok supremasi kulit putih di akun jejaring sosialnya.

Teror NZ mendapat kutukan seluruh dunia. Terorisme tidak kenal agama. Untuk itu upaya deradikalisasi cukup urgen dan menjadi harga mati menuju perdamaian dunia. Seluruh komponen diharapkan peran nyatanya dalam deradikalisasi.

Salah satu pihak yang memiliki peran sentral dan dapat diharapkan dalam deradikalisasi adalah perempuan atau emak-emak. Perempuan merupakan tiang negara karena menjadi penentu kualitas generasi bangsa. Kepentingan perempuan mesti mendapatkan perhatian dan perlindungan secara kebijakan.

Emak-emak selama ini sering hanya dimanfaatkan sebagai lumbung suara atau obyek politik elektoral. Saatnya politik afirmasi perempuan secara signifikan turut menentukan kualitas demokrasi saat proses pemilu hingga pascapemilu. Lebih besar dari itu, politik afirmasi emak-emak menjadi tumpuan menuju deradikalisasi yang fundamental dan implementatif.

Dinamika Emak-emak

Emak-emak cenderung dimanfaatkan sebagai lumbung suara atau obyek politik elektal. Saatnya politik emak-emak secara signifikan turut menentukan kualitas demokrasi saat proses pemilu hingga pascapemiluKomnas Perempuan mencatat sebanyak 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Indonesia baik yang dilaporkan maupun di tangani sepanjang tahun 2017. Di ranah privat, persentase tinggi adalah kekerasan fisik 3.982 kasus (41% ). Kekerasan seksual 2.979 kasus (31%), kekerasan psikis 1.404 kasus (15%) dan kekerasan ekonomi 1.244 kasus (13%).

Baca juga :Peran Perempuan dalam Memerangi Hoaks

Angka kekerasan sepanjang 2017 meningkat karena budaya masyarakat yang masih menempatkan posisi perempuan lebih rendah dibanding laki-laki. Hal ini dilihat dari sisi pengambilan keputusan yang masih didominasi oleh laki-laki (Azriana , 2018).

Ayu Utami (2013) mengungkapkan, kekerasan seksual tidak hanya dimaknai sempit secara fisik berbasis peristiwa seks. Kekerasan seksual dapat berupa jejak hubungan seksual yang secara emosional dan psikilogis tidak beradab, tidak manusiawi, serta tidak terselesaikan secara pantas dan seimbang.

Angin segar didapatkan melalui pemenuhan sistem afirmatif. Ini terkait keterwakilan caleg perempuan. Kesetaraan gender dan semangat menjamin kepentingan perempuan dalam legislasi menjadi landasan peraturan ini.

Pemilu 2019 kembali menegaskan kewajiban pencapaian kuota 30 persen bagi caleg perempuan. KPU hingga KPU kabupaten/kota layak diapresiasi karena tegas menerapkan peraturan kuota caleg perempuan.

Politik Afirmasi

Pemenuhan keterwakilan perempuan bukan tanpa hambatan. Permasalahan mendasar parpol, salah satunya adalah kaderisasi. Geliat rekrutmen dan pembinaan kader hanya santer terdengar menjelang pemilu. Ini khususnya untuk mengisi daftar caleg. Pembukaan pendaftaran caleg di satu sisi menunjukkan iklim keterbukaan parpol. Di sisi lain, ini mengindikasikan problem kaderisasi yang tidak teratasi.

Problematika kaderisasi menyebabkan parpol kesulitan dalam menyiapkan daftar caleg. Sistem pemilu dengan suara terbanyak semakin membuat sulit. Itu karena kader yang merasa minim modal sosial dan finansial menjadi minder. Jika caleg secara umum saja mengalami kesulitan, apalagi caleg perempuan. Belum lagi dengan mencuatnya kasus korupsi anggota DPR perempuan. Tidak dipungkiri ini membuat ketakutan tersendiri. Ujung-ujungnya, sebagian besar parpol ditengarai sekadar mendaftarkan caleg perempuan untuk formalitas. Hal ini dapat diamati dalam komposisi nomor urut.

Jarang caleg perempuan ditempatkan pada nomor satu atau dua. Meskipun nomor urut sudah tidak sepenuhnya berpengaruh, angka kecil masih dipersepsikan publik sebagai caleg yang diproyeksikan jadi. Jika akal-akalan ini terjadi, sungguh tragis nasib caleg perempuan yang sebenarnya memiliki nilai strategis.

Kebutuhan lapangan dengan kasus-kasus yang semakin banyak menuntut signifikansi keseriusan memenangkan politik afirmasi caleg perempuan. Parpol mesti serius memenangkan caleg perempuan. Caleg perempuan memiliki peran strategis dan ikut andil memenangkan suatu parpol meraih kursi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan 49,13 persen penduduk Indonesia adalah perempuan. Artinya, perempuan adalah pasar politik yang potensial. Pencalonan 30 persen caleg perempuan mestinya dimaknai sebagai strategi mendulang banyak suara.
Berbagai pihak dapat mendukung pemenangan caleg perempuan yang berkualitas. Parpol penting mengubah pola pikir terkait perempuan, dari sekadar menempatkannya “jadi caleg” menjadi “caleg jadi”. Pengubahan ini bukan tindakan emosional, melainkan membawa konsekuensi pada penyiapan kualitas caleg perempuan untuk siap berkompetisi.

Caleg perempuan mesti optimistis, serius, dan tidak minder dalam persaingan. Sistem suara terbanyak memberi peluang sama rata. Nomor urut tidak berpengaruh. Caleg perempuan bahkan memiliki energi ekstra karena didukung suami atau keluarganya.

Keterwakilan 30 persen diprediksi belum mampu memuluskan caleg perempuan duduk di kursi dewan. Apa pun hasilnya legislasi di parlemen mendatang, itu mesti dikawal agar tidak mendiskriminasikan perempuan. Suara perempuan dan kelompok yang memperjuangkannya dibutuhkan agar tetap lantang lima tahun ke depan, khususnya dalam upaya deradikalisasi.

Facebook Comments