Kekhalifahan, Keumatan dan Keindonesiaan

Kekhalifahan, Keumatan dan Keindonesiaan

- in Narasi
643
0
Kekhalifahan, Keumatan dan Keindonesiaan

Khalifah dan khilafah telah menjadi istilah yang populer dalam konteks komunikasi publik di Indonesia dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini. Hanya saja, dalam banyak hal makna kedua istilah itu kerap disalahpahami atau lebih tepatnya mengalami penyempitan makna. Istilah khalifah, yang aslinya bermakna pemimpin kerap disempitkan sebagai pemimpin Islam. Maka, khalifah kerap dimaknai sebagai pemimpin muslim yang akan membawa umat Islam menuju kejayaan. Khilafah yang arti dasarnya ialah sistem pemerintahan dipersempit maknanya sebagai sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariah secara formal dalam lingkup negara Islam.

Penyempitan makna itu tidak pelak telah menimbulkan kesalahpahaman terkait hubungan antara agama dan negara. Sebagian muslim, terutama kelompok konservatif cenderung menganggap agama dan negara (politik) sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Negara ada karena kuasa Tuhan, dan oleh karenanya negara harus mendasarkan diri pada hukum agama (Islam). Pola pandang yang demikian ini lantas mengerucut pada gugatan terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 pun mulai digugat kembali.

Bagi kaum muslim konservatif, NKRI, Pancasila dan UUD 1945 adalah produk pemikiran manusia yang terpapar oleh ideologi asing dan tidak mencerminkan nilai keislaman. Oleh karena itu, NKRI, Pancasila dan UUD 1945 harus diganti dengan sistem khilafah islamiyyah yang berdasar pada formalisasi syariah. Cara pandang muslim konservatif yang demikian itu merupakan bentuk kegagalan mereka dalam memahami esensi khilafah dan khalifah serta menarik benang merah stentang hubungan agama dan politik dalam sejarah Islam.

Jika dibaca dalam sejarah perjalanan Islam, nyaris tidak ada sistem kenegaraan dan pemerintahan yang benar-benar baku dan menjadi patokan bagi seluruh komunitas muslim. Sejak wafatnya Nabi Muhammad, masyarakat muslim di seluruh dunia Islam mengalami berbagai perubahan sistem kekhalifahan dan pergantian khalifah yang tidak selamanya mulus. Suksesi kekuasaan di masa kekhalifahan nyatanya juga diwarnai oleh berbagai macam konspirasi politik.

Bongkar pasang sistem kenegaraan dan pemerintahan dalam sejarah dunia Islam itu membuktikan bahwa politik Islam merupakan hasil dari kompromi terhadap realitas sosial. Politik Islam yang berkembang, bahkan sejak zaman Nabi Muhammad sampai hari ini tidak sepenuhnya merujuk pada al Quran. Melainkan lebih banyak dihasilkan dari pertukaran wacana dan diskursus yang berkembang di tengah masyarakat. Bahkan, jika kita merujuk pada al Quran dan hadist tidak ada satu pun ayat dan sabda Nabi yang menyuruh umat Islam membentuk sebuah negara dengan sistem tertentu yang spesifik. Al Quran dan hadist hanya memberikan dasar-dasar universal ihwal bagaimana membentuk tatanan sosial-politik yang berlandaskan pada keadilan, kesejahteraan dan perdamaian.

Baca Juga :Menjadi Khalifah Penebar Pesan Perdamaian

Sayangnya, banyak umat muslim yang tidak memahami hal itu dan memaknai istilah khilafah dan khalifah secara sempit. Seperti penafsiran yang dilakukan oleh organisasi Hizbut Tahrir yang mendefinisikan khalifah semata sebagai pemimpin muslim dan khilafah sebagai imperium Islam yang mencakup wilayah seluruh dunia. Tafsiran yang demikian itu jelas tidak ada dasarnya dalam al Quran dan hadist serta lebih merupakan ambisi politik untuk meraih kekuasaan ketimbang mewujudkan kejayaan Islam. Menjadi wajar jika penafsiran itu menuai banyak kritik, terutama dari para pemikir muslim moderat.

Bassam Tibi dalam bukunya The Challenge of Fundamentalism; Political Islam and the New World Order misal, menyebut gagasan pendirian imperium islam di seluruh dunia lebih merupakan agenda politik ketimbanga agenda keagamaan. Maka, para pengusung gagasan khilafah islamiyyah kerap menganggap kelompok yang berseberangan sebagai musuh politik yang harus dienyahkan.

Secara sederhana, Tibi ingin mengatakan bahwa agenda pembentukan imperium Islam yang memberlakukan syariah Islam sebenarnya bukanlah proyek Islam, melainkan ambisi sekelompok kecil dalam Islam yang berupaya membajak ajaran agama demi kepentingan pragmatis mereka. Pembajakan ajaran Islam itu tampak dalam upaya membangun citra bahwa selain sistem khilafah islamiyyah sudah pasti anti-Islam. Padahal pada kenyataannya tidak demikian. Banyak negara muslim yang justru berhasil mensejahterakan warganya dengan sistem demokrasi ala Barat.

Memprioritaskan Persoalan Keumatan

Perdebatan tentang relasi Islam dan politik harus diakui cukup banyak menyita energi umat sehingga mengabaikan persoalan-persoalan keumatan yang sebenarnya mendesak untuk diselesaikan. Ketiadaan rujukan pasti ihwal sistem politik Islam justru melahirkan perbedaan pendapat di kalangan muslim mengenai konsep negara dan sistem politik ideal bagi umat Islam. Sebagian muslim menganggap negara Islam sebagai imajinasi sosial-politik yang harus diwujudkan sebagai satu-satunya jalan keluar dari keterbelakangan. Sebaliknya, sebagian muslim berpandangan bahwa dunia Islam mampu meraih kejayaan jika mengadopsi nilai-nilai modernisme Barat (Amerika dan Eropa).

Banyak pemikir reformis muslim seperti Fazlur Rahman, Ali Asghar Engineer dan Husein Haikal berpandangan bahwa yang mendesak dilakukan oleh umat Islam saat ini ialah mencari solusi atas problem-problem keumatan. Seperti kita ketahui, sebagian besar muslim di seluruh dunia hari ini hidup dalam kondisi keterbelakangan akibat tingkat ekonomi yang rendah, pendidikan yang tidak memadai dan kesehatan yang buruk. Ketertinggalan umat muslim mengejar kemajuan dalam hal ini lebih banyak disebabkan oleh ketiga faktor tersebut (ekonomi, pendidikan dan kesehatan). Ini artinya, gerakan sosial-politik umat Islam idealnya diarahkan untuk pemberdayaan sosial (social emporewenment) yang berdampak langsung pada umat.

Dalam hal ini, umat Islam memiliki kewenangan dan kebebasan untuk menentukan bentuk negara, dasar negara serta sistem pemerintahan. Kewajiban umat Islam adalah menegakkan tiga prinsip dasar universal Islam sebagaimana dikemukakan oleh Husein Haikal. Pertama, prinsip tauhid, yakni mengakui keesaan Allah. Tauhid dalam perspektif sosial-politik berarti bahwa manusia adalah makhluk yang bebas dan setara dimana semua bentuk penjajahan, penindasan dan kesewenang-wenangan adalah bertentangan dengan ajaran Islam.

Kedua, prinsip sunnatullah, yakni ketertundukan manusia pada hukum dan ketetapan Allah. Sunnatullah dalam konteks hubungan sosial juga bermakna bahwa dunia ini terdiri atas individu dan kelompok yang beranekaragam secara agama dan budaya. Sunnatullah artinya juga mengakui adanya pluralisme agama dan multikulturalisme. Ketiga, prinsip egalitarianisme yakni pengakuan terhadap kesetaraan semua manusia terlepas dari identitas yang disandangnya. Prinsip egalitarianisme Islam meyakini bahwa manusia pada dasarnya sama, yang membedakan hanyalah kadar ketakwaannya.

Salah kaprah pemahaman khilafah dan khalifah tentu harus kita akhiri dengan membangun pemahaman yang baru dan jelas. Umat muslim, terutama di Indonesia harus diberikan pengertian bahwa konsep negara-bangsa Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan Islam. NKRI adalah pengejawantahan dari konsep khilafah seperti pernah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad di Madinah. UUD 1945 adalah konsensus bersama yang menjembatani kepentingan berbagai kelompok yang ada di Indonesia. NKRI, Pancasila dan UUD 1945 bisa dibilang telah merepresentasikan nilai-nilai Islam tentang tauhid, sunnatullah dan prinsip kesetaraan.

Facebook Comments