Media (Islam) Diblokir

Media (Islam) Diblokir

- in Kebangsaan
2546
0

Ketika mendengar istilah “Media Islam diblokir” sebagai seorang muslim tentu saja saya merasa emosional. Kenapa sebab? Lalu muncul dalam otak ini deretan pertanyaan: apakah pemerintah anti Islam, apakah pemerintah memusuhi Islam, apakah pemerintah memberangus kebebasan umat berpendapat atau pertanyaan-pertanyaan ini tidak layak sebelum kita mengetahui duduk persoalan sebenarnya. Tentu saja dengan istilah “pemblokiran media Islam” deretan pertanyaan itu muncul karena pemilihan kalimat tersebut sungguh menggugah emosi keagamaan atau dengan kata lain terlalu provokatif.

Ada banyak persoalan untuk kita diskusikan lebih lanjut sebelum menjustifikasi istilah “pemblokiran media Islam”. Apa itu sebenarnya media Islam? Siapa yang berhak mengatakan mereka sebagai media Islam? Apakah media itu mewakili suara umat Islam? Dan tentu saja apakah umat Islam terwakili dengan adanya media tersebut? Jika pertanyaan itu belum bisa terjawab sebaiknya kita tangguhkan dulu untuk menggunakan istilah media Islam.

Ketika mendengar judul provokatif media Islam diblokir, sontak saya langsung mengecek beberapa situs kredibel ormas keagamaan besar seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan lainnya yang ternyata masih sehat-sehat saja. Walaupun tidak pernah mencantumkan tagline media Islam terpercaya tetapi selama ini beberapa situs ormas keagamaan ini sangat dipercaya karena sesuai dengan misi dakwah dan etika Islam. Lalu jika demikian, media Islam mana yang sedang diblokir?

Saya berasumsi positif mungkin saja pemblokiran terhadap media tersebut bukan karena label Islamnya, tetapi memang ada konten-konten bermasalah yang dipandang salah menurut regulasi. Jika semata karena label media Islam masih banyak media yang memuat konten Islam dan menjunjung etika Islam yang tetap eksis. Karenanya, mungkin tidak arif jika menggiring opini bahwa media Islam diberangus.

Dalam catatan regulator, Pemerintah telah memblokir sebanyak 700.000 lebih media online yang bermasalah dengan kontennya. Penutupan tersebut dilandasi oleh berbagai sebab baik terkait perjudian, pornografi, kekerasan, hasutan, SARA dan kategori muatan negatif lainnya. Dalam konteks ini, tidak ada kaitan antar label Islam dengan pemblokiran, tetapi sejujurnya ada konten bermasalah yang dipandang bertentangan dengan regulasi sehingga menyebabkan media tersebut ditutup.

Namun, bukankah kebijakan penutupan media informative tersebut membungkam kebebasan pers dan berpendapat? Tentu saja kita harus mengklarifikasi kepada Dewan Pers terkait apakah beberapa media bermasalah tersebut terdaftar dan sudah memenuhi standarisasi media jurnalistik? Jika tidak, penutupan bukan membungkam kebebasan pers tetapi ikhtiar menertibkan media yang dianggap bermasalah dengan kontennya dalam perspektif regulasi yang ada.

Kebijakan penutupan media online yang bermuatan konten negatif yang kebetulan melabeli diri dan menganggap sebagai media Islam memberikan beberapa pelajaran penting. Pertama, ada ruang klarifikasi sekaligus intropeksi bagi media-media lain untuk tidak melanggar batas-batas regulasi terkait penyediaan konten. Media apapun dengan label apapun tidak akan kebal hukum jika telah melanggar batasan regulasi terkait penyediaan konten. Penegakan hukum dan regulasi harus dijamin dalam rangka menjadikan ruang maya sebagai arena yang sehat dan mencerahkan.

Kedua, persoalan yang memerlukan kajian akademis lebih mendalam tentang apa yang disebut dengan media Islam. Apakah media Islam artinya media yang menggunakan nama arab, atau pemiliknya orang Islam, atau kontennya berisi muatan Islam atau ada perbedaan prinsip terkait etika dan norma yang menjadi nafas dalam aktifitas keredaksian media.

Secara sepintas ketika melabeli sebagai media Islam berarti ada identitas keagamaan sebagai pembeda antara media Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu dan lainnya. Ini menjadi pelajaran penting bagi para penggiat media online yang membawa nama Islam sebagai identitas agar menjadikan nafas etika dan norma Islam dalam mengabarkan informasi dan berita.

Dikatakan media Islam tidak cukup hanya karena dimiliki oleh orang Islam atau ormas Islam, hanya menyajikan konten islami, hanya mengedepankan misi dakwah, tetapi yang paling utama adalah penggunaan etika Islam dalam aktifitas keredaksiannya. Prinsip mengabarkan informasi yang menghindari hasutan, kebencian, fitnah, provokasi dan kekerasan merupakan etika Islam yang harus dijaga. Ada aturan, etika, norma dan ajaran Islam yang harus dijunjung tinggi dalam memberikan informasi yang dapat mencerahkan umat.

Saya kira itulah poin penting untuk menjaga media Islam agar tetap menjadi islami. Kalaupun harus ada media Islam yang ditutup saya pun mulai harus bijak. Itu sama halnya dengan orang Islam yang harus dihukum karena melakukan kesalahan. Tidak ada yang salah dengan Islam-nya, yang salah adalah orangnya yang mulai tidak islami. Begitu pula tidak ada yang salah dengan label Islam-nya, yang salah hanya konten medianya yang mulai tidak islami.

Facebook Comments