Memerangi Nalar Radikalisme

Memerangi Nalar Radikalisme

- in Narasi
467
1
Memerangi Nalar RadikalismeIlustrasi

Radikalisme merupakan perwujudan dari satu sistem kaidah yang tertanam dalam diri manusia, yang dengannya manusia bersikap dan bertindak. Dengan kata lain, radikalisme itu sejatinya pantulan dari cara pandang, mind-set, paradigma, kerangka berpikir yang berada di belakang manusia. Sistem kaidah yang dengannya manusia bertindak disebut dengan istilah nalar.

Nalar-lah yang mengarahkan manusia. Nalar kebencian, akan melahirkan tindakan kebencian. Nalar kekerasan, akan melahirkan tindakan kekerasan. Begitu juga, nalar perdamaian, akan melahirkan tindakan yang membawa kedamaian. Nalar ibarat mesin yang bersifat abstrak yang tertanam di alam sadar manusia. Alam bawah sadar ini baik bersifat personal, yakni individu manusia, maupun bersifat kolektif, yakni masyarakat.

Untuk itu, membasmi radikalisme tidak bisa hanya dengan melawan perwujudannya saja, tetapi harus memutus sumber dan akarnya, yakni nalar yang terpatri di belakang manusia. Sebab, jika radikalisme itu ibarat kue, maka nalar yang ada di belakngnya ibarat tuangan kue. Memperbaiki atau menghancurkan kue, tidak bisa hanya sekadar berhenti pada kue, tetapi harus masuk kepada tuangan kue. Sebab bagus dan buruknya kue tergantung dari model tuangannya.

Dalam konteks ini, apa sih nalar radikalisme itu? Atau jika dipermudah bahasanya, apa itu tuangan yang menyebabkan seseorang jadi radikal? Para pakar menjawab, bahwa nalar radikalisme itu tidak lepas dari al-hakimiyah (hanya Allah hakim yang sesungguhnya) dan jihad fi sabilillah (berjihad di jalan Allah).

Al-Hakimiyah

Al-hakimiyah adalah keyakinan yang menyatakan bahwa hakim, penguasa, dan pembuat hukum yang sejati adalah Allah. Tidak ada hukum (dalam pengertian umum) selain hukum Allah (la hukma illallah). Siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka ia adalah kafir, munafik, dan fasik (wa mallam yahkum bi ma anjallah fa ulaika hum al-kafirun).

Nalar semacam ini dengan sendirinya tidak mau berpegang kepada aturan, kesepakatan, dan hukum yang dibuat oleh manusia. Menurut mereka, manusia itu terbatas dan tidak mungkin bisa memberikan hukum yang cocok dan adil kepada seluruh umat manusia. Hukum dan segala turunannya yang dibuat oleh manusia tidak lepas dari hawa nafsu dan kepentingan duniawi. Untuk itu harus ditinggalkan, hanya hukum Allah sematalah (dan hanya satu-satunya) yang sah jadi pegangan.

Baca juga :Opini Kebencian, Disosiasi, dan Aksi Teror

Implikasi nyata dari nalar ini, bahwa semua aturan, hukum, dan hasil kesepakatan yang tidak berdasarkan pada Allah maka itu adalah thagut, yang harus diperangi. Akibatnya bagi kelompok ini Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI adalah berhala besar yang harus diganti, karena itu semua adalah hasil produk pemikiran manusia. Sebagai hasil pemikiran manusia, maka tidak wajib menaatinya.

Tidak berhenti di sini, semua sistem turunan dari keempat pilar itu baik itu politik, hukum, tata kelola negara, ekonomi, dan pendidikan tidak sah. Semuanya harus dirombak dan diganti dengan sistem yang sesuai dengan versi mereka. Segala usaha untuk merombak, menghapuskan, dan mengganti terus-menerus dilakukan dengan segala cara, kapan dan di mana pun.

Jihad fi Sabillihlah

Bagaimana cara mereka untuk menegakkan kuasa dan hukum Tuhan (al-hakimiyyah al-ilahiyah) itu? Usaha itu tidak lepas dari nalar yang kedua, yakni jihad fi sabilillah, berjuang dengan segala daya dan upaya di jalan Allah. Di tangan mereka jihad menjadi tidak netral lagi, ia adalah usaha untuk memperjuangkan hukum-hukum Allah agar tegak di persada bumi ini, meski harus dengan cara paksaan, kekerasan, bahkan perang dan pertumpahan darah.

Jihad menjadi sempit dan selalu diidentikkan dengan perang dan kekerasan. Segala macam cara, sekalipun dengan cara menebar ujaran kebencian, hoax, fitnah, provokasi asal demi “membela Allah” maka itu harus dilakukan. Jihad dilakukan dengan segala pengorbanan bahkan sampai mati. Tak syak lagi, perang sering dijadikan sebagai sarana. Bagi kelompok ini, mati di jalan Allah adalah syahid, dan pasti masuk surga.

Cara-cara kekerasan dan anarkis bukan sesuatu yang salah bagi mereka. Sebab bagi mereka selama masih pada dan untuk Allah semua cara harus dilakukan. Aksi-aksi terorisme tidak bisa dilepaskan dari nalar ini. Membunuh, mengebom, dan merenggut nyawa manusia yang dianggap musuh, harus dilakukan. Itu bukan tindakan berdosa. Itu adalah tindakan berpahala dan pelakunya jadi pahlawan.

Dekonstruksi

Untuk itu memutus kedua nalar ini harus dilakukan. Kita harus memotong akar tunggang yang menghujam ke dasar tanah, bukan sekadar memotong ranting pohonnya saja. Apa langkah yang bisa diambil? Dekonstruksi nalar perlu dilakukan. Otak para pelaku terorisme itu harus dicuci kembali dan dibersihkan agar sesuai dengan agama yang damai.

Cara pertama adalah menggeser nalar dari al-hakimiyah al-ilahiyah (Tuhan adalah hakim/pembuat hukum) menuju al-hakimiyah al-basyariyah (manusia sebagai pembuat hukum). Implikasinya, tidak ada lagi yang mengklaim, bahwa ini sistem thagut, itu sistem kafir, ini berhala besar yang harus ditumpas. Cara kedua, dekonstruksi makna jihad fi sabilillah, bahwa jihad bukan hanya terbatas pada perang dan perang, melainkan jihad adalah totalitas hidup. Jihad bukan mati dijalan Allah, melainkan hidup damai di jalan Allah.

Pemutusan nalar ini tentu butuh kerja bersama. Ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Kerja kolektif dengan partisipasi semua lapisan masyarakat adalah pra-syarat melakukan pemutusan nalar radikalisme ini. Proses dekonstruksi dari nalar kekerasan menuju nalar perdamaian butuh keaktifan semua lini, pemerintah, ormas, masyarakat. semuanya harus bahu-membahu.

Facebook Comments