Ribuan perguruan tinggi di Indonesia baik negeri maupun swasta telah mendeklarasikan diri sebagai perguruan tinggi yang anti radikalisme. Deklarasi ini dilaksanakan di Bali pada September 2017, dengan mengusung penguatan ideologi Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Deklarasi ini dilaksanakan sebagai respon dari gejala-gejala radikalisasi yang menyasar civitas akademika di berbagai perguruan tinggi Indonesia. Radikalisasi ini sangat mengancam stabilitas pendidikan di perguruan tinggi, pasalnya radikalisasi hanya akan membuat civitas akademika antipati terhadap negara dan anti sosial.
Ada deklarasi seharusnya ada langkah-langkah implementasi anti radikalisme di perguruan tinggi. Sebelum mengimplementasikan gagasan-gagasan anti radikalisme lainnya, sebaiknya gagasan kurikulum anti radikalisme harus dikembangan dan diseriusi oleh akademisi dan praktisi pendidikan tinggi. Gagasan kurikulum anti radikalisme hari ini masih asing di telinga akademisi dan praktisi pendidikan, karena gagasan ini termasuk baru dalam ranah kurikulum pendidikan.
Ini artinya gagasan mengenai kurikulum anti radikalisme masih belum mendapatkan porsi keseriusan dalam penyusunan dan pengimplementasiannya. Padahal kurikulum pendidikan anti radikalisme menjadi salah satu komponen dari sistem pendidikan Indonesia yang juga dapat menentukan proses pembelajaran dan menentukan profil lulusan. Adanya kurikulum anti radikalisme ini sangat dibutuhkan di era kontemporer ini, untuk mengarahkan pembelajaran dan lulusan yang anti radikalisme.
Kurikulum pendidikan anti radikalisme ini dianggap penting di zaman now, karena beberapa hal, yaitu pertama peran perguruan tinggi yang sentral dalam menentukan arah pendidikan di Indonesia. Kedua, adanya radikalisasi di perguruan tinggi perlu diperhatikan dengan memperkuat sistem pendidikan. Ketiga, mendinamiskan pembelajaran agar mahasiswa dapat menghayati nilai-nilai negara dan agama. Keempat, sebagai tindak lanjut dari program pencegahan dan penanggulangan radikalisme dari program pemerintah. Kelima, menetapkan roadmap profil lulusan perguruan tinggi agar menjadi lulusan yang anti radikalisme. Keenam mengarahkan lulusan agar menjadi aktor dan kontrol dari gejala-gejala radikalisasi di berbagai jenjang serta jenis pendidikan.
Dari Gagasan ke Implementasi
Perguruan tinggi sebagai gerbong ilmu pengetahuan harus menjadi lembaga terdepan dalam menyuarakan gagasan ini, agar pendidikan di Indonesia dapat terarah dan meluluskan para sarjana, magisetar, dan doktor yang bebas dari radikalisme. Kebutuhan pada kurikulum anti radikalisme dalam dunia pendidikan sudah tidak dielakkan lagi. Kurikulum pendidikan ini jangan hanya sampai pada gagasan, tetapi juga harus disusun secara serius oleh para akademisi dan praktisi.
Ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk menyeriusi kurikulum pendidikan anti radikalisme, yaitu pertama mendesain kembali kurikulum pendidikan yang berciri khas anti radikalisme. Kedua, menyeriusi dan memperkaya nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan agama dalam kurikulum yang sudah ada saat ini. Dengan dua hal ini, para akademisi dan praktisi dapat mengimplementasikan dengan baik kurikulum pendidikan di perguruan tinggi. Harapannya ialah, perguruan tinggi bersih dari radikalisme sekaligus menjadi aktor dari gerakan pencegahan dan penanggulangan radikalisme.