Ormas itu Setia Pancasila

Ormas itu Setia Pancasila

- in Narasi
523
0
Ormas itu Setia Pancasila

Negara Indonesia dibangun oleh beragam suku, ras, dan antargolongan. Antara satu kelompok dengan yang lainnya masing-masing memiliki hak dan tanggung jawab yang sama. Dan, dalam rangka ikhtiyar pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing kelompok, maka Pancasila dihadirkan. Semboyan yang digaungkan pun tidak merujuk pada salah satu golongan tertentu, melainkan merangkul semuanya, yakni Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu jua).

Dalam perjalanannya, untuk meraih kesuksesan pada masing-masing kelompok, di masing-masing kelompok masyarakat membuat organisasi. Tidak terkecuali kelompok-kelompok agama, tidak sedikit dari mereka membuat kelompok. Untuk pengakuan dan kemapanan, kelompok-kelompok masyarakat ini bisanya mengantongi izin dari pemerintah sehingga disebut organisasi masyarakat (ormas).

Menurut Suharto (2019), organisasi kemasyarakatan keagamaan yang selanjutnya disebut ormas keagamaan adalah organisasi non pemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintahan daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.

Dalam Eksistensi dan Derap Langkahnya, Departemen Agama (1996) menerangkan bahwa Khusus bagi ormas-ormas yang bersifat keagamaan, penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sama sekali tidak berarti pengurangan terhadap keutuhan iman dan keyakinan agama bagi para anggota-anggota tersebut dan tidak pula berarti pembatasan terhadap keluasan pengembangan agama dan kegiatan pembinaan pola hidup sesuai dengan tata nilai yang dianjurkan oleh agama.

Dengan berasaskan Pancasila, ormas-ormas yang bersifat keagamaan bebas merumuskan tujuan-tujuan dan menyusun program-program kerja sesuai dengan aspirasi bersama dari anggota-anggotanya masing-masing, yang mencerminkan keyakinan aharan agama yang dianut.

Meski demikian, ada juga kelompok masyarakat yang sengaja membuat ormas dalam rangka merong-rong pemerintahan dan dasar negara. Ada kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan ideologi dan dasar negara Indonesia yang sudah puluhan tahun berjalan dengan baik. Mereka ingin menawarkan ideology dan dasar negara lain dengan cara memperkuat diri di dalam ormas. Dalam proses perolehan izin, tentu mereka mengajukan dengan baik kepada pemerintah sebagaimana pengajuan pada umumnya. Mereka tidak menyebutkan akan adanya tujuan mengganti ideologi dan dasar negara. Hanya saja, ketika mereka berkumpul, pembahasan pergantian ideologi dan dasar negara selalu dinomorsatukan.

Kelompok seperti ini berpendapat bahwa dengan adanya ideologi Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negaranya, umat agamanya tidak akan menjalankan ajaran agama dengan baik. Hal ini dikarenakan mereka berpendapat bahwa ideologi dan dasar negara Indonesia merupakan buatan manusia. Padahal, mereka mengajukan hukum Tuhan sebagai dasar dan ideologi.

Meski demikian, yang perlu menjadi perhatian, dalam satu agama sering kali terbagi menjadi beberapa kelompok. Dan, setiap kelompok itu berbeda pendapat dalam hal penerimaan dasar negara dan ideologi bangsa. Di dalam Islam misalnya, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah merupakan dua ormas yang selalu membentengi Pancasila dan UUD 1945. Namun demikian, ada pula ormas Islam lain yang justru menyandingkan Pancasila dan UUD 1945 dengan Al-Qur’an. Mereka mempertanyakan bagus mana antara al-Qur’an dan Pancasila serta UUD 1945, seakan keduanya berseberangan. Mereka tidak melihat bahwa Pancasila dan UUD 1945 sejalan (untuk tidak mengatakan “tafsir”) dari al-Qur’an.

Wallahu a’lam

Facebook Comments