Tentang Fatwa MUI dan Kematian Teroris

Tentang Fatwa MUI dan Kematian Teroris

- in Editorial
1795
0

Hampir bisa dipastikan setiap peristiwa kematian teroris narasi yang menumpulkan otak sehat kita akan selalu bertebaran di dunia maya. “jasadnya harum, wajahnya tersenyum, mengeluarkan keringat”, dan narasi lainnya dilempar ke tengah masyarakat untuk menanamkan persepsi bahwa tindakan destruktif mereka adalah benar dan kematian mereka adalah kematian para pahlawan. Bahkan hal yang hampir tak masuk akal pun dijadikan bahan propaganda semisal awan berbentuk lafadz Allah pada saat pemakaman Santoso.

Publik dengan akal sehat dan pemahaman agama yang matang tentu hanya tertawa terkekeh melihat pembodohan informasi seperti itu. Tetapi sasaran mereka adalah masyarakat yang selalu emosional dan selalu memistifikasi peristiwa. Propaganda-propaganda dangkal ini memang ditujukan kepada masyarakat yang tidak mempunyai pemahaman yang matang dalam mencerna peristiwa.

Sebelum kita menertawai propaganda tidak masuk akal mereka, tidak ada salahnya kita mengingat kembali penegasan ulama tentang hukum terorisme. Saya kira ini sangat penting ditegaskan ulang agar kita tidak mudah termakan propaganda dangkal kematian teroris.

Tahun 2003 ketika bangsa ini didera beragam aksi kriminal teror di berbagai daerah dengan mengatasnamakan agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengularkan kata sepakat tentang terorisme, tepatnya tanggal 22 Syawal 1424 H/ 16 Desember 2003. Ijtima’ ini kemudian dikukuhkan dengan lahirnya Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme.

Secara tegas MUI memberikan garis demarkasi yang jelas tentang hukum terorisme dan jihad. Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara. Terorisme telah memenuhi unsur tindak pidana (jarimah) hirabah dalam khazanah fiqih Islam. Para fuqaha mendefinisikan almuharib (pelaku hirabah).

Dalam penjelasan fatwa tersebut dinyatakan bahwa Islam membedakan hukum terorisme dan jihad, baik dari aspek pengertian, tindakan yang dilakukan dan tujuan yang ingin dicapai. Hukum melakukan teror secara qoth’i adalah haram baik dengan alasan apapun apalagi jika dilakukan di negeri damai (dar al-shulh) dan negara muslim seperti Indonesia. Penegasan ini butuh penegasan bahwa tidak ada jihad perang di negeri damai seperti Indonesia. Sehingga penyerangan, peledakan, penyanderaan terhadap masyarakat dengan atas nama jihad sudah terbantahkan.

Dasar hukum ini cukup jelas dalam al-Qur’an : Islam mengizinkan berperang karena pihak musuh telah memerangi orang Islam atau menganiaya orang Islam atau telah mengusir orang Islam dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar. (QS. Al-Hajj [22]: 39 – 40). Dan dalam hadist dinyatakan Islam mengharamkan tindakan yang bersifat menakut-nakuti orang muslim lainnya dengan cara apapun, seperti dengan mengacungkan senjata tajam. “Barang siapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya (muslim) maka Malaikat akan melaknatnya sehingga ia berhenti” (HR. Muslim).

Jika hukum tindakan terorisme sudah nyatakan secara qoth’I – tidak ada bantahan hukum dan interpretasi-sebagai haram dan tindakan kriminal yang dapat membuat kerusakan di muka bumi, maka tidak ada alasan untuk menyebut para pelakunya sebagai mujahid dan syahid. Penyebutan di samping tidak tepat, sisi lain sungguh sangat menyakiti para mujahid dan syahid sejati.

Cukup orang yang berakal sehat dan pemahaman yang jelas tentang teror dan jihad yang menyadari betapa propaganda kesyahidan pelaku teror sungguh sangat menyesatkan. Selanjutnya terserah anda untuk menertawai kalimat “jasad wangi, wajah tersenyum dan mengeluarkan keringat”. Wallahu a’lam bi as-shawab.

Facebook Comments