Membantah Isu Islamofobia di Balik Kebijakan Larangan Bukber Pejabat dan ASN

Membantah Isu Islamofobia di Balik Kebijakan Larangan Bukber Pejabat dan ASN

- in Faktual
409
0
Membantah Isu Islamofobia di Balik Kebijakan Larangan Bukber Pejabat dan ASN

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelanggaraan Buka Puasa Bersama. Surat Edaran itu dibuat atas arahan langsung Presiden Joko Widodo. Di dalamnya termuat larangan buka bersama untuk kalangan pejabat pemerintahan setingkat menko, menteri, dan kepala badan/lambaga serta Apatatur Sipil Negara alias ASN.

Ada setidaknya tiga alasan mengapa kebijakan pelarangan bukber di kalangan pejabat negara dan ASN itu dikeluarkan. Pertama, kondisi saat ini merupakan peralihan dari masa pandemi ke endemi. Jadi, mengumpulkan massa dalam jumlah besar masih menimbulkan risiko penularan penyakit.

Kedua, terkait maraknya isu gaya hidup mewah para pejabat negara yang belakangan menjadi sorotan publik. Halnitu tidak pelak telah menurunkan kepercayaan masyarakat pada para birokrat dan pegawai pemerintah. Di tengah kondisi yang demikian itu, para pejabat negara dan ASN idealnya menunjukkan gaya hidup sederhana. Dengan begitu, dihadapkan kepercayaan publik pada pemerintah akan pulih.

Ketiga, terkait efektifitas anggaran agar tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak berdampak langsung ke pemberdayaan masyarakat. Seperti kita tahu, dalam beberapa tahun belakangan anggaran negara mayoritas tersedot untuk penanganan pandemi. Hal itu berdampak pada tertundanya sejumlah agenda dan proyek pembangunan. Maka, diharapkan instansi pemerintah bisa mengefektifkan anggaran termasuk menunda belanja yang tidak urgen.

Larangan Bukber dan Munculnya Tudingan Islamofobia

Ketiga alasan itu sebenarnya cukup masuk akal dan kontekstual dengan situasi kebangsaan saat ini. Meski begitu, masih saja ada segelintir kalangan yang memelintir kebijakan itu dan menariknya ke isu Islamofobia. Di media sosial misalnya, ramai opini yang menyebut bahwa kebijakan pelarangan bukber ini merupakan bentuk intervensi negara terhadap kegiatan keagamaan umat Islam.

Bahkan, ada yang menyebut bahwa kebijakan ini merupakan bukti bahwa rezim pemerintahan Joko Widodo anti-Islam. Salah satu yang berpendapat demikian ini ialah Yanuar Aziz yang notabene merupakan pengacara Rizieq Shihab.

Tudingan Islamofobia apalagi anti-Islam terhadap pemerintah hanya karena adanya surat edaran larangan bukber di kalangan pejabat dan ASN adalah hal yang mengada-ada. Ada setidaknya tiga argumen untuk membantah asumsi tersebut.

Pertama, larangan bukber hanya berlaku bagi pejabat negara dan ASN. Yakni kelompok masyarakat yang selama ini mendapat gaji dari pemerintah. Sebagian dari gaji tersebut tentunya berasal dari masyarakat juga. Salah satunya dari pajak yang dibayarkan publik. Sementara masyarakat umum tetap boleh menggelar acara bukber secara bebas tanpa ada batasan. Hanya saja, masih harus tetap memperhatikan situasi pandemi/endemi.

Larangan bukber di kalangan pejabat pemerintah dan ASN ini dikhawatirkan akan melukai hati masyarakat. Apalagi jika acara tersebut dibiayai dengan anggaran negara yang sebenarnya bisa lebih diprioritaskan untuk memberdayakan masyarakat. Dari sini saja kita bisa menyimpulkan bahwa larangan bukber pejabat dan ASN ini sebenarnya merupakan kebijakan pro-rakyat. Lantas, mengapa harus dipersoalkan, bahkan dipelintir ke isu Islamofobia dan anti-Islam?

Kedua, argumen bahwa pelarangan bukber di lapangan pejabat dan ASN adalah bentuk intervensi negara terhadap acara keagamaan itu sebenarnya tidak valid. Penting diketahui bahwa bukber apalagi yang dilakukan di hotel mewah dengan sajian makanan berlimpah dan hiburan itu sama sekali tidak diajarkan oleh Islam. Perintah puasa di dalam Islam tidak dibarengi dengan perintah berbuka bersama apalagi diacarakan secara mewah.

Ajaran Islam selalu menekankan kesederhanaan dan kebersahajaan. Termasuk dalam berbuka puasa. Yang ditekankan Islam bukanlah buka bersama sebagai seremoni. Namun, spirit berbagi pada sesama di bulan suci. Jadi, larangan bukber apalagi khusus di kalangan pejabat dan ASN sama sekali tidak ada hubungannya dengan agama (Islam) sama sekali.

Umat Islam secara umum tetap boleh melakukan kegiatan dan tradisi yang identik dengan bulan Ramadan. Dan, terbukti hingga saat ini tidak ada kegiatan keagamaan di bulan Ramadan yang dilarang pemerintah.

Waspada Narasi Menyesatkan dari Kelompok Anti-Pemerintah

Ketiga, kebijakan larangan bukber pejabat dan ASN ini ternyata mendapat dukungan penuh dari para tokoh agama. Seperti Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Menurut Gus Yahya, buka bersama sebenarnya kegiatan yang kurang tepat, secara waktu. Jarak antara waktu berbuka, sholat Magrib, sholat Isya dan Tarawih yang berdekatan kerap membuat warga NU enggan menggelar buka puasa bersama.

Gus Yahya sendiri menyatakan bahwa larangan bukber di kalangan pejabat dan ASN merupakan hal yang wajar dan tidak akan berdampak apa pun untuk warga NU. Tersebab, Nahdliyin terbiasa menggelar acara pasca sholat Tarawih. Hal senada disampaikan oleh Ketum Muhamadiyah Haedar Nashir. Menurutnya, larangan bukber pejabat dan ASN tidak perlu dipersoalkan. Hanya saja ia mewanti-wanti agar pemerintah konsisten dengan kebijakan yang dibuatnya.

Jika pimpinan ormas Islam besar saja tidak mempersoalkan larangan bukber pejabat dan ASN, lantas darimana suara-suara sumir itu berasal. Sudah bisa dipastikan, narasi Islamofobia itu muncul dari kelompok anti-pemerintah yang selama ini memang gemar memelintir kebijakan pemerintah. Apa pun kebijakan pemerintah terkait Islam akan dicap sebagai Islamofobia. Di titik inilah kita patut waspada terhadap narasi menyesatkan yang disebar kelompok anti-pemerintah.

Facebook Comments