Menimbang Urgensi Penetapan KKB Papua Sebagai Teroris

Menimbang Urgensi Penetapan KKB Papua Sebagai Teroris

- in Narasi
1638
0

Pemerintah akhirnya secara resmi melabeli gerakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta. Pemerintah beranggapan, kejahatan yang dilakukan oleh KKB sudah tergolong sebagai tindakan teror yang masif dan menimbulkan kecemasan publik serta mengganggu stabilitas nasional.

Secara yuridis, keputusan pemerintah melabeli KKB sebagai organisasi teroris dilandai oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa teroris merujuk pada pihak-pihak yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.

Adapun terorisme sendiri, merujuk pada UU tersebut meurpakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Juga dapat menimbulkan korban secara massal, kerusakan dan kehancuran obyek vital strategis serta fasilitas publik dengan motif ideologi, politik dan keamanan.

Secara sosiologis keputusan pemerintah ini juga dipandang tepat. Alasannya, KKB Papua berkali-kali melakukan kekerasan bahkan pembantaian terhadap warga sipil secara masih, berulang dan sistematis. KKB Papua tidak hanya menyasar aparat keamanan (TNI dan Polri) sebagai sasarannya. Melainkan juga menyasar warga sipil, mulai dari guru, anak sekolah sampai tokoh agama. Tindakan kekerasan yang dilakukan juga termasuk membakar sekolah-sekolah negeri dan melakukan teror terhadap warga asli maupun pendatang.

Ini artinya, KKB Papua yang awalnya mengusung isu kemerdekaan Papua dari NKRI telah bermetamorfosa dari sekadar organisasi separatis ke organisasi teroris. Kini mereka resmi menyandang status sebagai organisasi separatis cum teroris. Status itu bukan tanpa mengandung resiko. Jika hanya kelompok separatis, maka pemerintah barangkali masih akan membuka pintu dialog dan komunikasi. Namun, dengan kelompok teroris jangan harap pemerintah mau berkompromi apalagi bernegosiasi. Pendekatan hukum dan keamanan ialah sesuatu yang mutlak dalam menghadapi kelompok teroris.

Ancaman Dua Terorisme

Maka, bisa disimpulkan bahwa saat ini bangsa Indonesia menghadapi setidaknya dua kelompok teroris. Pertama, kelompok teroris yang berafiliasi dengan pandangan keagamaan yang konservatif-radikal. Terorisme berbasis agama ini berupaya mengganti bentuk, dasar dan falsafah negara Indonesia menjadi negara Islam dengan penerapan syariah. Kedua, kelompok teroris berbasis agenda politik yang memisahkan diri dari NKRI dan membentuk pemerintahan sendiri. Terorisme separatis ini lebih didasari oleh kehendak politik ketimbang fanatisme keagamaan atau sentimen kesukuan.

Kedua organisasi teroris itu sama berbahayanya. Terorisme berbasis agama seperti kita tahu telah menjadi ancaman serius bagi kelompok minoritas dan negara pada umumnya. Demikian pula, terorisme separatis sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa. Manuver yang dilakukannya telah merongrong wibawa pemerintah. Jika teroris berbasis agama berani menyerang Markas Besar Polisi, teroris separatis berani menembak mati Kepala BIN Daerah Papua.

Di titik ini kita patut mengapresiasi dan mendukung keputusan pemerintah menetapkan KKB Papua sebagai terorisme. Keputusan ini diambil pada saat yang tepat, yakni ketika kekerasan yang dilakukan oleh KKB mengalami eskalasi peningkatan yang masif dalam beberapa pekan terakhir. Konsekuensi dari keputusan ini ialah kewenangan yang lebih luas terhadap aparat keamanan, baik TNI maupun Polri serta stakeholder terkait dalam menindak tegas KKB.

Dengan ditetapkannya KKB sebagai organisasi teroris, maka segala kejahatan yang dilakukannya bisa digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan. Aparat kemanan pun memiliki kewenangan untuk menindak KKB dengan langkah yang tegas dan terukur. Konsekuensi lainnya ialah bahwa persoalan KKB bukan hanya persoalan kriminalitas yang menjadi tanggung jawab pihak keamanan.

Pertahankan Keutuhan NKRI
Lebih dari itu, KKB ialah persoalan terkiat eksistensi dan ketahanan nasional yang menuntut keterlibatan semua elemen bangsa untuk menyelesaikannya. Layaknya terorisme berbasis agama, terorisme berbasis gerakan separatis juga muncul karena beragam faktor dan akar persoalan yang kompleks. Kelompok separatis memang selalu menggaungkan isu ketidakadilan ekonomi, sosial dan politik sebagai alasan untuk memisahkan diri dari pemerintahan pusat.

Namun, alibi ini agaknya sudah terbantahkan sejak jauh hari. Pemerintah pusat seperti kita tahu telah mengambil kebijakan yang memungkinkan terjadinya percepatan pembangunan di Papua. Dana Otonomi Khusus untuk Papua senilai triliunan rupiah dianggarkan pemerintah pusat setiap tahunnya. Kuota Pegawai Negeri Sipil khusus untuk putra-putri terbaik Papua selalu disediakan di setiap instansi. Lebih spesifik di era kepemimpinan Presiden Jokowi, pemerintah giat membangun sarana fisik dan infrastruktur di Bumi Cenderawasih tersebut.

Namun demikian, gerakan separatis tetap saja eksis bahkan cenderung kian berani mengeksploitasi kekerasan di muka umum. Harus diakui pula bahwa organisasi separatis KKB ini didukung oleh kekuatan asing yang memang berkepentingan dengan sumber daya alam Papua yang kaya dan melimpah. Intervensi asing dalam organsasi separatis ini tampaknya bukan hal baru. Kenyataan inilah yang harus diwaspadai bersama oleh seluruh elemen bangsa.

Adalah fakta bahwa Indonesia merupakan negara besar, dengan jumlah penduduk ratusan juta dan kekayaan alam yang melimpah. Kondisi ini menjadikan Indonesia berada di posisi yang kerap diperebutkan oleh kekuatan-kekuatan besar global. Mereka masuk melalui pintu mana saja. Salah satunya melalui organisasi separatis yang mengusung isu ketidakadilan padahal orientasinya ialah kekuasaan.

Contohnya saja, dalam sidang PBB berkali-kali negara kecil Vanuatu menuding pemerintah Indonesia melakukan pelanggaran HAM berat di Papua. Tindakan tegas namun terukur diperlukan untuk “menjinakkan” kelompok separatis-teroris KKB Papua. Jangan sampai, tindakan tegas itu dipolitisasi oleh negara-negara tertentu untuk mendeskreditkan pemerintah Indonesia melalui isu HAM, demokrasi dan sejenisnya. Arkian, mari kita jaga keutuhan NKRI dari ancaman kelompok teroris-separatis.

Facebook Comments