Fikih Media Massa

Fikih Media Massa

- in Narasi
4758
1

Sebagaimana diuraikan pada tulisan sebelumnya, hukum syariat berlaku pada setiap individu. Dalam konteks media massa, aturan itu selain ditujukan kepada pengelola (individu atau kelompok) juga mengatur bagaimana panduan bagi user, para pengguna yang memanfaatkan jasa media massa untuk memperoleh informasi. Berikut adalah panduan tersebut:

Pertama, kewajiban mencari tahu kebenaran yang disajikan di media massa. Para pengguna dalam hal ini diharuskan untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi atas informasi yang didapatkan. Hal ini merupakan perintah yang jelas yang disampaikan Allah dalam Alquran (Q.S. al-Hujuraat: 6).

Proses tabayyun adalah proses klarifikasi dengan cara melakukan kroscek dan menganalisa informasi secara cermat. Apalagi jika informasi yang disajikan media massa terkait dengan pihak lain. Tujuannya adalah agar pengguna dapat memahami isi informasi secara akurat sekaligus menghindari dari niat provokasi keburukan yang dilakukan oleh penyedia informasi. Prinsip akurasi dan kehati-hatian merupakan syarat melekat dalam proses pencarian kebanaran.

Kedua, informasi yang diperoleh, baik dari media massa atau yang lainnya, tidak diperkenankan untuk langsung disampaikan kepada publik atau teman (Q.S. an-Nuur: 19). Larangan ini berlaku mutlak sebelum dilakukan proses tabayyun. Apalagi jika menyangkut persoalan yang dapat menyulut aksi sosial (provokasi).

Larangan syariat yang demikian menunjukkan bahwa agama memiliki perhatian yang besar terhadap gejolak sosial. Jika berita tentang aksi kekerasan atau kebencian terhadap satu golongan dengan menyebut kafir yang terdapat di media massa misalnya langsung disampaikan, maka tidak menutup kemungkinan menyulut kemarahan pihak yang dipersalahkan.

Dan ketiga, larangan keras menyebarkan informasi yang terkait dengnan rahasia negara (Q.S. an-Nisaaa’: 3). Konteks larangan ini sebenarnya mengajarkan kepada pengguna jasa media massa untuk memilih informasi yang akan ditembuskan kepada khlayak lainnya. Apalagi jika itu adalah informasi penting terkait keamanan negara.

Islam menginginkan adanya kehidupan yang harmoni dalam sebuah negara. Islam pun menyadari bahwa kelompok manusia yang berhimpun mengelola negara memilki pandangan dan perhitungan sendiri dalam berbagai persoalan. Karena itu, ada kalanya pandangan tersebut bersifat umum dan dapat diakses bersama secara luas, namun tak jarang perhitungan itu bersifat rahasia dan terbatas. Panduan ini memerintahkan agar siapapun membantu negara dalam menjalankan kemanan nasionalnya.

Fikih media ini merupakan salah satu jawaban agama dalam menghadapi polemik yang belakangan terjadi. Seharusnya, para pengguna jasa media massa dan pengelolanya menjaga aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Provokasi dan tuduhan yang dapat membuat gejolak sosial harus dihindari. Jangan sampai karena atas nama membela agama, kita semua terjerembab dalam kubangan dosa. Hal itu bisa saja terjadi jika kita hanya ‘ikut-ikutan’ trending topic tanpa memahami secara utuh apa yang sedang terjadi. Semoga Tuhan memberi kita kewaspadaan!

Facebook Comments