Begini Fiqih Ibadah di Tengah Wabah yang Harus Dipahami

Begini Fiqih Ibadah di Tengah Wabah yang Harus Dipahami

- in Narasi
1385
0
Begini Fiqih Ibadah di Tengah Wabah yang Harus Dipahami

Aturan penutupan tempat ibadah sementara selama PPKM Darurat memicu pro-kontra. Kelompok radikal ini menggunakan narasi ini untuk menyerang pemerintah. Bahkan, kelompok radikal memanfaatkan momentum ini sebagai senjata mengadu domba antara pemerintah (umara) dengan tokoh agama (ulama). Mereka seakan-akan mengutuk pemerintah dengan ayat-ayat agama dan menuduh pemerintah menghalang-halangi untuk beribadah.

Anggapan tersebut tentu sangat disayangkan di tengah-tengah wabah Covid-19 yang mengganas, di mana jumlah orang yang positif terpapar Covid-19 bahkan meninggal dunia semakin melonjak. Dan penutupan ibadah sementara, merupakan bagian dari ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bukan sama sekali maksud menghalang-halangi untuk beribadah.

Prinsip dar’ul mafasid muqadum ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan harus diutamakan daripada mendapatkan kemashlahatan) dijadikan pijakan pemerintah untuk melindungi warga negara dalam rangka memenuhi prinsip menjaga keselamatan diri (hifdzun nafs).

Bahkan kalau kita kuliti sejarah, sebagaimana disebutkan oleh Halimi Zuhdi dalam islam.nu.or.id (30/3/2020) Ka’bah yang notabene merupakan kiblat umat muslim pernah ditutup beberapa kali. Misalnya saja, penutupan Ka’bah selama beberapa hari dan semua aktivitasnya diberhentikan pada 693 M. Kala itu, terjadi penyerangan Ka’bah oleh Hajaj bin Yusuf al-Staqafi.

Berikutnya, pada 930 M di masa Dinasti Abbasiyah juga ada penutupan Ka’bah secara total, karena serangan dahsyat suku Qaramithah di bawah pimpinan Abu Tahir al-Qurmuthi. Mereka membantai sekitar 30.000 jamaah haji (ada yang memyebutkan 1.700). Pada masa ini menjadi penutupan Ka’bah terlama dalam sejarah, di mana Qaramithah menjarah Hajar Aswad selama 22 tahun. (al-Mizan).

Kemudian peristiwa lain, ketika Masjidil Haram dikuasai oleh Juhaimah al-‘Utaibi, seorang islamis garis keras pada 1979 M. Ka’bah ditutup total selama 15 hari. (al-Bawwabah).

Selain itu, pada tahun 1814 M, sekitar 8.000 orang meninggal dunia karena epidemi di Hijaz, dan pelaksanaan haji terganggu pada tahun itu. Terjadi lagi epidemi pada tahun 1837 M, aktivitas haji di al-Haram al-Makki dihentikan dan itu berlanjut sampai 1892, dan selama periode itu seribu peziarah meninggal setiap hari. (at-Taqarir). Dan masih ada lagi kondisi darurat yang membuat keputusan Ka’bah untuk ditutup sementara.

Berbagai ulasan sejarah penutupan Ka’bah tersebut seharusnya membuka mata para oknum yang menuduh pemerintah tanpa dasar. Dan perlu ditegaskan lagi bahwa dalam Islam kita tentu mengenal kaidah fiqih yang berarti menghindarkan kerusakan atau kerugian yang besar lebih diutamakan daripada upaya membawakan keuntungan atau kebaikan yang sedikit (dar’ul mafaasid muqoddam ‘alaa jalbil mashoolih).

Atau dalam versi lain berbunyi “dar’ul mafaasid aulaa min jalbil mashoolih”, merupakan kaidah fiqh cabang, dari kaidah pokok “adh-dhororu yuzaalu” yang artinya bahaya haruslah dihilangkan. Al-Mafaasid ialah berbagai hal yang dapat menimbulkan bahaya, dan bahaya itu sendiri, atau “dharar” atau “dhirar”, sesuatu yang melukai, menimbulkan kesulitan, kesempitan, atau berdampak buruk pada diri seseorang; atau berdampak pada masyarakat luas atau orang lain.

Pun demikian dalam Maqasid Syariah sebagaimana diungkapkan Sudirman Suparmin yang merupakan tujuan-tujuan hukum dan rahasia-rahasia yang dimaksudkan oleh Allah SWT untuk kemashlahatan umat di dunia dan akhirat. Kemashlahatan bagi umat dan menghilangkan kemudharatan adalah salah satu tujuan disyariatkan hukum di muka bumi ini.

Maqasih Syariah dan kemashlahatan dharuriyah merupakan sesuatu yang penting untuk mewujudkan kemashlahatan agama dan dunia. Maka bila kemashlahatan kersebut tidak terwujud maka akan menimbulkan kerusakan bagi manusia dan bahkan di muka bumi ini, tentunya hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan Maqasih Syariah dan bahkan akan menghilangkan kemaslahatan hidup dan kehidupan.

Berbagai penjelasan tersebut menjadi jelas bahwa penutupan tempat ibadah sementara selama PPKM Darurat bukan semata-mata mengandung maksud untuk menghalang-halangi umat untuk beribadah, akan tetapi demi kemaslahatan bersama dalam rangka upaya memutus mata rantai Covid-19. Wabah belum musnah, jangan sampai lengah!

Facebook Comments