Bom bunuh diri kembali terjadi di Makassar. Tindakan bom bunuh diri ini sangat menodai nilai-nilai agama Islam. Perbuatan bom bunuh diri sangat dibenci oleh Allah swt. Sebanyak delapan korban luka-luka akibat bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar. Karena itu, pasca bom bunuh diri perlu ada penjagaan yang ketat dari aparat kepolisian dalam meningkatkan keamanan sehingga diharapkan aparat kepolisian dapat meningkatkan kedispilinan melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman teror dan bom bunuh diri yang mungkin akan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja.
Karena itu, pelaku bunuh diri dan terorisme lainnya harus dihukum, atau bahkan di tembak di tempat. Hukuman mati adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan pemerintah untuk memberikan sanksi hukum yang paling tepat bagi pelaku bom bunuh diri dan pelaku lainnya yang terlibat dalam bom bunuh diri Gereja Katedral, Makassar. Sebab apa, kejahatan terorisme adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan (extraordinary crime). Yang telah meresahkan warga Makassar.
Di sisi lain, terorisme sendiri juga berarti sebuah gerakan praksis yang dilakukan dengan jalan kekerasan, penyanderaan, penembakan serta pengebomaan. Terorisme merupakan gerakan yang mampu membunuh dan melukai umat muslim lainnya. Karena itu, peledakan bom bunuh diri adalah bagian dari dosa agama. Agama manapun tidak pernah mengajarkanya kepada pemeluknya untuk melakukan peledakan bom bunuh diri.
Giovanni Borradori dalam karyanya “Philosophy in A Time of Terror” (2005) secara komprehensif bahwa asal mula munculnya terorisme itu disebabkan oleh tiga hal. Pertama, adanya unsur pembalasan-pembalasan atas luka derita dan ketidaksenangan mereka terhadap kelompok tertentu, dengan maksud untuk mengancamnya atau mungkin pembubaran atas sesuatu sehingga memunculkan balas dendam. Pembalasan itu pun bisa saja disebabkan karena teman mereka di hukum mati oleh pihak aparat keamanan. Karena kelompok terorisme ini pun merasa tidak bersalah. Sebab, mereka jihad membela kebenaran atas nama agama (in the name of religion).
Kedua, fenomena teroris muncul itu mungkin bisa juga disebabkan oleh faktor kepentingan ideologi dan geopolitik dibalik itu semua untuk membuat suasana semakin memanas. Bahkan karena bisa disebabkan adannya unsur balas dendam, baik secara personal maupun kelompok. Ketiga, mereka ingin memperbutkan kemenangan –kemenangan atas persoalan masa lampau dan kekuasaan politik.
Karena itu, pasca baku tembak antara polisi dan teroris di Makassar kemarin, pihak kepolisian dan BIN perlu meningkatkan kewaspadaan di setiap daerah-daerah di Makassar untuk menghindari terjadinya peledakan bom yang mungkin akan terulang kembali. Terorisme adalah sebuah bentuk kekerasan dan peperangan yang bisa mengancam setiap umat manusia. Terorisme sendiri di dalamnya mengandung tanda atau simbol suatu kekerasan, ketakutan, kematian dan lainnya).
A.M Hendropriyono dalam karyanya “Terorisme Dalam Kajian Filsafat Analitika: Relevansinya dengan Ketahanan Nasional” (2009), menyatakan secara tegas, bahwa sesungguhnya akar terorisme terletak pada keyakinan dan pemikiran yang dianut oleh para teroris. Keyakinan itu bisa berupa agama atau hasil jenius otak manusia, yakni seperti keyakinan akan suatu kebenaran demokrasi sebagai pembenaran untuk menghancurkan sistem lain yang dianggap tidak sejalan. Karena itu, untuk memotong akar terrorisme diperlukan kesadaran para pelakunnya atau mematikan ideologi-ideologi tentang konsep bom bunuh diri. Dengan begitu, pemberantasan terhadap ideologi tentang bom bunuh diri sangat diperlu dilakukan.
Terorisme merupakan tindakan secara tidak kita sadari melakukan hal yang semena-mena terhadap orang lain yakni melalui kekerasan. Gerakan terorisme telah memporak-porandakan kepastian hidup sehari-hari. Ia memproduksi ketakutan dan mengobarkan kecemasan serta. mematikan kreativitas yang memanusiawikan. Karena itu, pasca kejadian baku tembak antara polisi dan teroris di Makassar, maka dari itu, saat ini keamanan merupakan faktor yang paling terpenting dalam menentukan eksistensi bangsa dan negara sekaligus sebagi komitmen dalam mengimplementasikan dan mengaplikasikan dan mewujudkan kesejahteraan, kedamaiaan, ketentraman bagi masyarakat Indonesia.
Kita semua tidak bisa menampik kejadian teror bom bisa muncul kapanpun dan di manapun kita berada. Bom bunuh diri merupakan tindaakan yang biadab yang sangat dilarang oleh agama Islam. Ajaran Islam tidak pernah megajarkan bunuh diri dengan membunuh orang lain yang tidak berdosa. Bom Bunuh diri sangat menodai nilai nilai ajaran Islam yang rahmatan lillaalamiin. Dengan demikian, masyarakat Indonesia juga perlu berhati-hati. Karena itu, diperlukan suatu sikap transparan dan kecerdasan aparat kepolisian dan TNI, untuk selalu melakukan gerilya dan menyelidiki potensi-potensi daerah dan tempaat yang mana yang biasanya rawan terjadi peledakan bom dan bom bunuh diri harus dikawal secara ketat.Semoga