Menyoal Perbedaan “Kritik” dan “Ujaran Kebencian” dalam Mimbar Demokrasi

Menyoal Perbedaan “Kritik” dan “Ujaran Kebencian” dalam Mimbar Demokrasi

- in Narasi
1212
0
Menyoal Perbedaan “Kritik” dan “Ujaran Kebencian” dalam Mimbar Demokrasi

Indonesia adalah negara demokrasi. Kebebasan berpendapat dan berekspresi sangatlah di jamin oleh konstitusi. Karena itu, pernyataan Presiden Jokowi dalam pidatonya pada… yang meminta agar masyarakat lebih aktif memberi kritik, saran atau potensi maladministrasi adalah kabar gembira yang perlu kita sambut dengan suka cita. Hal itu membuktikan bahwa Presiden Jokowi, sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang terpilih secara demokratis melalui pemilu demokratis punyak komitmen besar pada demokrasi Indonesia.

Pernyataan Jokowi itu sangat selaras dengan nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Sebab, inti dari demokrasi adalah memberikan kebebasan kepada siapa pun untuk ikut serta berpartisipasi dalam membangun kehidupan negara yang labih baik. Salah satunya, ya melalui jalur kritik itu. Melalui kritik, masyarakat bisa berperan dan mengontrol secara langsung kerja para penyelenggara negara dan pemerintahan dalam menghasilkan kebijakan. Sehingga, pada akhirnya, kebijakan yang lahir itu benar-benar bermanfaat bagi semua.

Namun, di masa revolusi media seperti saat ini, banyak di antara kita yang tak bisa membedakan mana kritik dan mana ujaran kebencian. Masyarakat cenderung memahami bahwa segala apa yang diarahkan kepada pemeritah adalah kritik yang dijamin oleh konstitusi dalam mimbar demokrasi. Padahal, kritik dan ujaran kebencian itu sangatlah berbeda. Keduanya tidak bisa disamakan. Dengan kata lain, tidak semua hal-hal yang diarahkan ke pemerintah itu bisa dimaknai sebagai kritik yang dijamin oleh konstitusi dalam mimbar demokrasi.

Sebab itu, kita perlu membedakan apa itu kritik dan apa itu ujaran kebencian, jika kita tidak jeli, maka kita bisa terjebak dalam ruang ekspresi kebencian itu, karena perbedaan keduanya sangatlah samar tapi sangatlah fundamental. Perbedaan itu terletak pada: pertama, kiritik, bisa dikatakan sebagai kritik, yakni apabila kritik itu diarahkan kepada pekerjaan atau program kerja pemerintah dengan menawarkan beragam solusi dan saran. Itu kritik. Bukan menyerang pribadi penyelenggara negara atau pemerintah itu sendiri. Atau bisa juga mengkritik cara bekerja pemerintah itu sendiri. Sekali lagi, itu kritik.

Lalu, seperti apakah kritik yang bukan kritik, tetapi ironis malah terjebak dalam ruang kebencian? Tak lain adalah jika kritik yang kita lancarkan itu dimaksudkan untuk menyerang pribadi penyelenggara negara, menyerang pribadi Pak Jokowi, misalnya—dengan maksud ingin menjatuhkan marwah presiden Jokowi, misalnya, itu bukan kritik, tapi ujaran kebencian yang sangat sarat dengan subjektivitas (suka dan tidak-nya) si pengkritik itu. Dan, hal yang semacam ini bisa dipidanakan oleh pihak terkait jika pihak terkait merasa dirugikan.

Jadi, sangatlah terang di situ dapat kita lihat perdeaan dari kritik dan ujaran kebencian itu sendiri. Kritik, senantiasa mengimpikan perbaikan terhadap sebuah sistem, tetapi ujaran kebencian yang (selama ini sering disamakan dengan kritik) sebaliknya, mengimpikan kejatuhan marwah tokoh publik yang tidak disenangi orang itu sendiri. Oleh karena itu, dalam hal ini, ke depannya, kita selain juga harus aktif memberikan kritik dan saran, kita juga harus berpartisipasi aktif dalam membedakan kritik dan ujaran kebencian itu sendiri agar tidak terjebak dalam ruang kebencian yang berlarut.

Facebook Comments