Ruang Remang Keagamaan dan Kenegaraan

Ruang Remang Keagamaan dan Kenegaraan

- in Narasi
860
0
Ruang Remang Keagamaan dan Kenegaraan

Tarekat Naqsyabandiyah memiliki salah satu prinsip yang dikenal sebagai prinsip “khalwat dar anjuman.” Secara politis, prinsip ini ingin mengetengahkan agama, atau khususnya sufisme, tak anti terhadap politik yang selama ini kerap dicitrakan sebagai sepetak wilayah “kotor” yang sarat dengan pembiakan nafsu-nafsu hewaniyah manusia. Seorang sufi tak lagi dicitrakan sebagai orang-orang yang membelakangi atau bahkan meninggalkan dunia, tapi hidup dan tetap bersufi di dalam dan di tengah-tengahnya.

Secara harfiah “khalwat dar anjuman” berarti “bersunyi-dalam-keriuhan” yang merupakan pendekatan kesufian lain selain bersuluk yang membutuhkan sikap keterlepasan dari dunia beserta segala isinya, dimana lazimnya para sufi yang mengambil pendekatan ini memilih untuk menyepi dan menghindari keramaian. Dalam sejarah tasawuf sendiri sebenarnya prinsip dan laku menghindari dunia merupakan buah dari sebuah peristiwa politik saat para sufi yang memiliki orientasi ataupun pilihan politik yang berbeda dengan penguasa dikafirkan dan dibantai. Kematian al-Hallaj merupakan salah satu contoh dimensi politis yang sempat menjelma sebuah doktrin tasawuf untuk memandang rendah politik dan hal-hal duniawi lainnya.

Syaekh Baha’uddin al-Naqsyaband, dimana tarekat Naqsyabandiyah menisbahkan diri padanya, adalah seorang sufi yang dikenal kaya-raya—sebagaimana Mbah Mangli atau KH. Hasan Asykari di Magelang. Lewat tarekat Naqsyabandiyah inilah konsep dan pengertian zuhud tak lagi dimaknai secara harfiah yang pada akhirnya melahirkan pandangan yang lebih positif pada dunia termasuk dunia politik.

Syekh Abu al-Hasan al-Syadzili kemudian juga menyajikan tasawuf yang lebih positif dalam memandang dunia. Tarekat yang diwariskannya terkenal dengan amalan-amalan yang tak begitu memberatkan. Berbeda dengan al-Ghazali, al-Syadzili lebih mengutamakan ibadah-ibadah hati semisal bagaimana membuat senang hati sehingga menjadi cukup atau qanaah pada dunia dan keaadaannya yang tak selalu sesuai dengan keinginan para manusia.

Banyak kemudian para sufi, yang barangkali sesudah lahirnya prinsip khalwah dar anjuman, menjadi para “pelaku dunia” seperti halnya penasehat politik, saudagar, politisi, seniman, tentara, dst. Konsep zuhud lantas lebih dikenakan pada sikap hati daripada fisik, bagaimana hati manusia tak tertaut dengan dunia yang mengitarinya. Dengan kata lain, dalam khazanah budaya Jawa, hal ini dikenal sebagai “tapa ngrame,” menanggalkan dunia tanpa meninggalkannya.

Saya menyebut ruang yang dihidupi oleh prinsip khalwat dar anjuman sebagai “ruang remang” atau “ruang ambang” yang memang tak bisa dihindari ketika orang hidup di zaman seperti sekarang. Tepat di sinilah apa yang dikenal sebagai relasi antara agama dan negara menemukan konteksnya.

Agama kerapkali dimaknai sebagai hal yang suci dan tak sepenuhnya berasal dari manusia. Sedangkan negara adalah sebaliknya, bentukan manusia yang bersifat relatif. Sederhananya, bukankah tak ada tata cara kelahiran dan kematian yang bersifat kenegaraan atau memakai hukum-hukum ataupun tata aturan negara?

Tapi, menempatkan agama di atas negara tak pula merupakan sebuah solusi. Satu hal yang patut dipahami bahwa agama tak sepenuhnya bersifat absolut yang seketika jadi sebagaimana yang dibayangkan oleh para radikalis keagamaan. Konteks ruang dan waktu tetaplah membatasi sebagian ekspresi keagamaan. Taruhlah fakta keberagamaan atau kemajemukan yang dimiliki oleh Indonesia yang tentu saja memerlukan ijtihadkeagamaan agar agama tak menjelma sesosok monster pemberangus perbedaan dan yang terpenting autochthony sebuah daerah (Pancasila dan Paradigma Autochthony NU, Heru Harjo Hutomo, https://jurnalfaktual.id).

Di hari ini orang memang membutuhkan para sosok pembawa pesan keagamaan yang mesti sanggup berkiprah di ruang ambang. Tak sekedar piawai dalam memakai paradigma autochthonyyang terkait erat dengan semangat kebangsaan dan lokalitasdalam visi dan misi keagamaannya. Tapi juga mampu menghadapi tantangan perbenturan kebudayaan. Setidaknya, mereka mestilah kosmopolitan. Minimal mereka mestilah karib dengan tiga kebudayaan dasar tanpa meninggalkan keunikan masing-masing: agama, peradaban Barat, dan lokalitas. Saya menisbahkan corak pendekatan keagamaan yang ideal ini pada konsep besar “Islam Nusantara” (Islam Nusantara dan Kosmopolitanisme, Heru Harjo Hutomo, https://jurnalfaktual.id).

Tak ayal lagi, dalam hal ini perspektif sufisme atau tasawuf menjadi salah satu bekal yang pokok untuk menghadapi zaman yang tak lagi menuntut keharfiahan atau literalisme. Boleh jadi seorang pembawa pesan-pesan keagamaan tak lagi memerlukan sorban, jubah, dan bahkan dalil-dalil keagamaan yang bersifat partikular karena berbahasa Arab untuk menghiasi kiprah keagamaannya. Cukuplah celana jeans, t-shirt, jaket kulit, topi koboi, dan pesan-pesan keagamaan yang bersifat universal atau melintas-batas. Tasawuf setidaknya memiliki dua fungsi utama bagi para pembawa pesan-pesan keagamaan yang bercorak semacam ini. Dari perspektif si pelaku, tasawuf membuatnya untuk lebih dapat melintas-batas dan toleran tanpa sama sekali meninggalkan hatinya yang telah tertambat (manggon). Sementara, dari perspektif para pengikutnya, tasawuf memungkinkan mereka untuk tak secapat kilat menghakimi apa yang dilihat dan didengar.

Facebook Comments