Bahaya Formalisme Agama; Dari Perda Syariah ke Agenda Khilafah

Bahaya Formalisme Agama; Dari Perda Syariah ke Agenda Khilafah

- in Narasi
18
0
Bahaya Formalisme Agama; Dari Perda Syariah ke Agenda Khilafah

Pasca Reformasi, lanskap kesagaman di Indonesia diwarnai oleh fenomena formalism agama. Yakni perilaku beragama yang hanya mengedepankan ekspresi simbolik, namun abai pada subtansi atau esensi ajaran agama itu sendiri.

Jika diamati, fenomena formalisme agama itu mewujud pada dua hal yakni formalisasi syariah dan agenda penegakan khilafah. Formalisasi syariah yani upay menjadikan hukum Islam sebagai hukum positif negara.

Awalnya, formalisasi syariah diupayakan melalui jalur amandemen UUD 1945 dengan mengganti bentuk negara Republik menjadi negara Islam. Juga mengganti sila pertama Pancasila dan mengembalikan sila pertama versi Piagam Jakarta. Upaya itu gagal, karena mayoritas anggota parlemen menolak ide tersebut.

Namun, upaya formalisasi syariah itu tidak lantas berhenti sampai di situ. Gagal di level pusat, upaya formalisasi syariah justru mendapat celah dengan adanya kebijakan otonomi daerah yang memungkinkan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten atau kota) menyusun peraturan lokalnya sendiri. Celah ini lantas dimanfaatkan kelompok konservatif untuk menyusun peraturan daerah berbasis syariah atau kemudian populer disebut sebagai perda syariah.

Formalisme Beragama dan Suburnya Intoleransi

Dalam artikelnya yang berjudul “Regional Syariah in Indonesia; Anomaly or Symptomps” Robin Bush menjelaskan bahwa pada kurun waktu 1999-2007 jumlah perda syariah atau perda islami sudah mencapai 78 yang tersebar di 52 kabupaten dan kota di Indonesia.

Mayoritas perda itu berisi regulasi yang mengatur tentang kesalehan individual seorang muslim. Misalnya kewajiban mengenakan jilbab bagi pegawai pemerintah perempuan, kewajiban bisa membaca Alquran bagi birokrat, dan aturan sejenisnya yang sebenarnya lebih bersifat simbolik ketimbang subtantif.

Lebih lanjut, peneliti PUSAD Paramadina Ihsan Ali Fauzi menyebut bahwa banyak poin dalam perda syariah atau perda Islami yang bertentangan dengan prinsip dasar Pancasila dan UUD 1945 sumber hukum tertinggi di Indonesia. Fauzi menyebutkan, banyak Perda Syariah yang penerapannya di lapangan menimbulkan praktik diskriminasi bahkan intoleransi terhadap kelompok agama minoritas.

Di sisi lain, aktivis perempuan Alissa Wahid juga menilai kemunculan Perda Syariah di banyak daerah di Indonesia juga mendorong praktik domestikasi perempuan. Yakni upaya menjadikan perempuan sebagai makhluk domestik yang tidak punya akses ke ruang publik. Domestikasi perempuan ini tentu bertentangan dengan spirit Islam yang justru ingin mengangkat harkat dan martabat perempuan.

Gerakan formalisasi syariah itu seolah mendapat momentum dengan gelombang penyebaran ideologi keagaman transnasional yang dibawa oleh sejumlah organisasi. Sebut saja misalnya Majelis Mujahidin, Jamaah Islamiyyah, maupun Hizbut Tahrir. Meski memiliki cara pandang keagamaan yang berbeda, namun tiga kelompok ini memiliki kesamaan agenda; yakni menegakkan khilafah islamiyyah.

Ketiga organisasi itu pun mendirikan semacam cabangnya di Indonesia. Salah satu organisasi yang lantas populer di kalangan umat Islam, terutama kaum muda adalah HTI. Model dakwah HTI yang komunikatif, tidak segan mengadaptasi budaya populer, serta menggandeng influencer media sosial, bahkan artis terbukti efektif menggaet simpati di kalangan anak muda perkotaan kelas menengah.

Bahkan, ketika akhirnya HTI resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah pada medio 2017 lalu, jaringan mereka tidak pernah benar-benar mati. Mereka bersalin rupa ke dalam banyak nama, misalnya Komunitas Royyatul Islam, Gema Pembebasan, dan sebagainya. Dakwah mereka juga tidak pernah tiarap. Dengan memanfaatkan kebebasan media digital, mereka aktif menebarkan propaganda khilafah di ranah maya.

Meredam Residu Formalisme Beragama

Pernyataan Felix Shiaw, dedengkot HTI yang menyatakan bahwa pasca dibubarkan, HTI tetap bergerak dan berdakwah mengonfirmasi sejumlah hal. Antara lain, sebagai organisasi dan ideologi, HTI tidak benar-benar mati. Pembubaran dan pelarangan hanya meniadakan badan hukum organisasi tersebut, namun secara ideologi dan gerakan mereka tetap eksis. Pendek kata, HTI tidak atau setidaknya belum benar-benar mati.

Formalisasi syariah dan agenda khilafah merupakan dua bentuk formalisme agama yang berbahaya bagi negara majemuk seperti Indonesia. Formalisasi syariah terbukti menyumbang andil pada maraknya perilaku intoleran dan diskriminatif terhadap kelompok agama minoritas. Sedangkan agenda penegakan khilafah telah berkontribusi pada tumbuh suburnya ideologi ekstremisme agama yang menghalalkan teror dan kekerasan demi mencapai tujuan.

Formalisme agama harus kita lawan dengan mereformasi cara pandang keislaman kita. Umat Harus berani membongkar nalat tekstualisme dalam memahami ayat-ayat Alquran yang selama ini menjadi akar fenomena formalisme beragama. Ayat-ayat Alquran, terutama yang berisi aturan atau hukum muamalah (relasi antar-manusia) harus ditafsirkan secara kontekstual.

Di saat yang sama, kita perlu mengembangkan iklim intelektual di kalangan umat Islam. Kita perlu menggali kembali khazanah keilmuan Islam dengan perdebatan yang bermutu, dan tidak hanya berkutat pada persoalan fiqih khilafiyah.

Terakhir, namun tidak kalah pentingnya adalah sebagai bangsa kita harus menguatkan komitmen kita pada Pancasila sebagai dasar negara yang final. Komitmen kebangsaan adalah modal sekaligus benteng kita untuk menghadang gelombang formalisme agama.

Facebook Comments