PANCASILA DAN NASIONALISME, SENAFAS DENGAN TEOLOGI ISLAM

PANCASILA DAN NASIONALISME, SENAFAS DENGAN TEOLOGI ISLAM

- in Kebangsaan
2766
0

Diskursus dan dinamika Ke-Islaman di Nusantara selalu ramai jika memperdebatkan korelasi antara ajaran agama dengan Pancasila dan nasionalisme. Banyak kutub yang menempatkan kelompok atau pandangannya terkait benturan ketiga aspek tersebut. Pihak pertama menerima Pancasila dan nasionalisme serta menganggap tidak terkait agama. Pihak kedua menolak keras Pancasila dan nasionalisme, karena bertentangan dengan agama. Pihak ketiga, menerima keduanya karena masih sejalan dengan ajaran agama.

Mayoritas pendapat ulama di Nusantara dan diikuti sebagian besar kaum muslim adalah pendapat ketiga. Pendapat pihak pertama umumnya muncul dari kaum sekuleris. Sedangkan pendapat pihak kedua berpotensi bahaya menjadi bibit terorisme dan radikalisme.

Banyak faktor penyebab terjadinya aksi terorisme seperti perubahan ideologi, fanatisme agama yang sempit, solidaritas sosial yang keliru dan berujung pada lemahnya rasa nasionalisme sebagai bangsa Indonesia (Hartini, 2016).

Terorisme dan radikalisme merupakan kasus global, dimana Indonesia termasuk terkena imbasnya. Berdasarkan Indeks Perdamaian Global 2016 yang diluncurkan oleh Institute for Economics and Peace (IEP), Indonesia menempati peringkat ke-42 dari 163 negaea dengan total skor 1799. Posisi ini masih di bawah Malaysia (peringkat ke-30) dan Singapura (20). Ongkos kekerasan yang mesti ditanggung secara nasional sebesar USD84,2 miliar.

Teropong Teologis

Hadits paling masyhur yang menjelaskan nasionalisme adalah “Hubbul wathoni minal Iman” atau “cinta tanah air sebagian dari iman”. Pihak penolak nasionalisme menggunakan argumen bahwa hadits Maudhu’/palsu. Lepas dari derajat keshahihannya, substansi hadits ini sebenarnya tidaklah sesat.

Beberapa nash lain, baik Al-Quran maupun hadits dapat digunakan menjadi rujukan terkait konsep nasionalisme dalam Islam. Nabi Ibrahim AS pernah berdoa dan diabadikan dalam Al-Quran, “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa..” [Al Baqarah: 126]. “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala.” [Ibrahim: 35].

Nabi Muhammad SAW juga pernah berdoa tatkala pertama kali tiba di Madinah. Doanya adalah “Ya Allah, jadikan kami mencintai Madinah seperti cinta kami kepada Makkah, atau melebihi cinta kami pada Makkah” (HR al-Bukhari 7/161).

Dalam Al-Quran bahkan terdapat satu surat yaitu Al Balad yang artinya negeri). Dalil yang menyebut kata negeri misalnya Al Balad ayat (1), Saba’ ayat (15) dan (18), serta Al A’raaf ayat (137).

Konsep nasionalisme atau cinta tanah air tentunya harus karena Allah SWT. Allah berjanji tidak akan membinasakan negeri yang tidak dzalim dan durhaka (Huud ayat 117).Sebaliknya, akan membinasakan negeri yang durhaka dan penuh kedzaliman (Al Haaqqah (9) dan Al Israa’ (16)).

Jiwa nasionalismelah yang menggelolaran perjuangan kemerdekaan oleh para pahwalan yang banyak berlatar belakang muslim bahkan ulama. Sebut misalnya Sultan Hairun, Sultan Nuku, Sultan Hasanuddin, Teuku Umar, Cut Nyak Dien, Sisingamangaraja,Tuanku Imam Bonjol, Teuku Cik di Tiro, Pangeran Diponegoro, dan lain-lain.

Di ranah global muncul Syekh Jamaluddin Al Afghani dari Mesir. Beliau seorang tokoh modernis Islam, yang sangat gigih menyerukan kepada umat Islam untuk melawan kolonialisme dan imperialisme. Langkah nyata beliau lakukan pada tahun 1879 dengan mendirikan Partai Nasional (Hizbul Wathan) di Mesir.

Selanjutnya terkait Pancasila, Karim (2011) menyatakan bahwa Pancasila adalah Maqasid Syariah tafsiran Indonesia.Hal ini dilandaskan pada kitab al Muwafaqat karya Imam al Syathibi. Kitab ini menjelaskan konsep al maqasid al syariah agar para ulama dalam mengambil penafsiran fikih selalu berpegang pada maksud hakiki syariah, berpegang pada roh syariah, bukan sekadar pada formalitasnya.

Maqasid Syariah mengandung lima hal, yaitu melindungi agama yang dalam Pancasila disebut ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Kedua, melindungi jiwa yang dalam Pancasila disebut ‘Perikemanusiaan yang adil dan beradab’. Ketiga, melindungi keutuhan keluarga besar yang dalam Pancasila disebut ‘Persatuan Indonesia’. Keempat, melindungi akal pendapat yang dalam Pancasila disebut ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’. Kelima, melindungi hak atas harta yang dalam Pancasila disebut ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Kemiripan ini diyakini sebagai faktor yang menyebabkan gagasan Pancasila sebagai dasar negara mendapat dukungan penuh dari bangsa ini yang mayoritas muslim.

Kesepakatan mayoritas ulama di Indonia terkait kedudukan Pancasila ada tiga hal (Fathur, 2015). Pertama, Pancasila bukan agama dan tidak bisa menggantikan agama. Kedua, Pancasila bisa menjadi wahana implementasi Syariat Islam. Ketiga, Pancasila dirumuskan oleh tokoh bangsa yang mayoritas beragama Islam.

Pancasila dan nasionalisme selayaknya tidak dibenturkan dengan agama. Nyatanya bahkan sejalan dengan nafas ajaran Islam. Penolakan terhadap Pancasila dan nasionalisme patut diwaspadai agar tidak atraktif dan membuahkan gerakan. Ideologi anti-NKRI merupakan pintu terorisme dan radikalisme.

Pancasila, nasionalisme dan agama justru penting dijadikan trisula mencegah dan menanggulangi terorisme. Peran ulama, rohaniawan, dan seluruh umat beragama penting guna bersinergi mengoptimalkannya.

Facebook Comments