Revitalisasi Fiqh Minoritas

Revitalisasi Fiqh Minoritas

- in Pustaka
7563
0

Dalam karyanya ini Dr. Mawardi tampak ingin menghadirkan pemahaman fiqh al-aqalliyat dari sudut epistimologis melalui kajian maqashid al-syari’ah. Hal ini dilakukan karena menurutnya kajian fiqh minoritas juga merupakan barang baru, khususnya untuk Indonesia, sehingga ia berusaha melacak sumber-sumber terkait agar praktik fiqh ini mempunyai dasar yang kuat. Ia juga menegaskan bahwa Ahmad Imam Mawardi, sejauh yang ia ketahui, merupakan satu-satunya sarjana di Indonesia yang secara serius menulis mengenai tema fiqih minoritas, meskipun masih dalam kerangka pemahaman fiqih minoritas yang dirumuskan Thaha Jabir al-Alwani, Yusuf Qardhawi dan M. Ali Kettani. Oleh karenanya ia memapaparkan sepak terjang dan pemikiran-pemikiran yang disumbangkan oleh ketiga tokoh ini di bagian awal pembahasan sebagai kerangka teoritis yang ia bangun dalam pembahasannya di buku ini.

Pembahasan dalam buku ini menekankan pada hubungan antara mayoritas dengan minoritas, dimana ia –mengutip Mathias Rohe— memaparkan 4 jenis hubungan yang paling sering muncul, terutama dalam konteks kehidupan di Barat, yaitu: assimilation, overlapping, segregation, dan acculturation (Ahmad Imam Mawardi, 2010). Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa fiqh al-aqalliyat lebih menekankan pada prinsip-prinsip umum dan nilai-nilai universal yang terkandung dalam al-Qur’an sebagai sumber utama dalam penentuan hukum. Dalam konteks itu maka fiqh al-aqalliyat termasuk dalam fiqh al-maqashid (maqashid-based jurisprudence), karena hukum yang dipilih tidak harus didasarkan pada kekuatan dalil, tetapi keberpihakannya pada maslahah yang sedang dihadapi atau fiqh al-taysir (fiqh yang memudahkan), sehingga hukum yang dipilih adalah yang paling mungkin untuk diterapkan.

Dari perspektif ushul fiqh dan kaidah-kaidah fiqh, Dr. Mawardi menyatakan bahwa fiqh al-aqalliyat yang mendasarkan diri pada fiqh maqashid al-syari’ah tidak bertentangan dengan konsep fiqh secara praktis dan teoritis. Adapun produk fiqh al-aqalliyat secara maqashid meliputi bidang keyakinan dan ibadah ritual. Bidang ini melingkupi hukum mengucapkan selamat hari raya kepada non-muslim dan tentang waktu shalat jumat. Kemudian bidang ekonomi yang melingkupi persoalan pembelian rumah dengan menggunakan kredit bank berbunga dan pemanfaatan zakat untuk membangun lembaga keislaman. Lalu bidang politik yang melingkupi masalah hukum tinggal di negara mayoritas non-muslim, termasuk memiliki kewarganegaraan negara tersebut serta hukum mengenai masalah politik yang berlaku di negara tersebut. Kemudian juga bidang hukum keluarga yang melingkupi masalah kebolehan seorang muslim menerima warisan dari kerabatnya yang beragama non-muslim dan status pernikahan istri yang masuk Islam sementara suaminya tetap non-muslim.

DR. Mawardi secara teoritis mendasarkan pembahasannya terkait dengan fiqh al-aqalliyat pada pendapat Yusuf Qaradlawi dan Thaha Jabir al-Alwani. Meskipun secara substantif ulama-ulama pesantren di Indonesia juga banyak memfatwakan fleksibilitas hukum fiqh untuk umat Islam pada umumnya melalui pemahaman ushul fiqh dan kaidah fiqh yang tidak lupa pula ia sadur dalam bukunya ini.

Facebook Comments