Revitalisasi Fiqh Minoritas

Revitalisasi Fiqh Minoritas

- in Pustaka
7561
0

Islam di Indonesia boleh dibilang sebagai agama yang dianut oleh mayoritas penduduk, dimana tidak jarang dari fakta ini muncul riak-riak keinginan untuk menjadikan hukum Islam sebagai dasar dalam bernegara. Hal ini tampak dari usaha-usaha yang dilakukan sekelompok muslim untuk melakukan formalisasi terhadap hukum-hukum Islam. Beberapa dari mereka berusaha bukan saja untuk menjadikan hukum Islam sebagai dasar negara, tetapi juga memaksakan agar hukum negara tunduk pada ketentuan-ketentuan Islam. hal ini tentu menimbulkan banyak benturan, terutama bagi muslim yang tinggal di negara-negara dengan mayoritas penduduknya non-muslim.

Para ulama Fiqh bukanya tutup mata atas hal ini, Yusuf Qardawi misalnya, seorang ulama modernis kelahiran Mesir, telah lama menyodorkan gagasan tentang fiqh minoritas. Yakni sebuah gagasan berbasis hukum fiqih yang dimaksudkan sebagai pegangan bagi muslim yang menjadi minoritas di sebuah negara atau lingkungan masyarakat, terutama muslim yang tinggal di negara-negara Barat.

Belajar dari pengalaman Mekah, yang perlu dikembangkaan minoritas muslim dalam berelasi dengan mayoritas non-Islam di Barat adalah al-fiqh al-akbar (fikih makro) bukan al-fiqh al-asghar (fikih mikro). Jika fikih mikro terlampau sibuk untuk mengatasi persoalan “receh” atau “trivial” dalam fikih seperti soal penyembelihan hewan kurban, maka fikih makro lebih mengembangkan penegakan moral atau etika publik. Dengan pengembangan al-fiqh al-akbar, peluang umat Islam untuk mencari titik temu dengan pengikut abrahamic religion lain seperti Kristen dan Yahudi lebih mungkin dilakukan.”

Qordhowi nyatanya tidak sendirian, ada banyak tokoh lain yang memberikan kontribusi pemikiran terhadap peliknya suasana hidup yang sangat mungkin dialami muslim yang menjadi minoritas. Shammai Fishman, dalam tulisannya yang diterbitkan Hudson Institute, Washington, 2006, memperkenalkan nama Dr. Thaha Jabir al-Alwani sebagai penggagas fikih aqalliyat pertama dipublikasikan pertama kali pada tahun 2001 dalam bentuk booklet berjudul, Nazarat Ta’sisiyya fi Fiqh al-‘Aqalliyyat (Foundational Views in Fiqh al-‘Aqalliyyah, Pandangan-pandangan dasar dalam Fikih Minoritas). Qordhowi sendiri menerbitkan buah pemikirannya dalam sebuah karya fenomenal berjudul Fi Fiqh al-‘Al-Aqaliyyat al-Muslimah, Hayat al-Muslimin Wasat al-Mujtama’at al-Ukhrah (Fiqh of Muslim Minorities, the Life of Muslims Amidst Other Communities). Berkat sumbangan dari kedua tokoh ini, baik Qordhowi maupun Jabir kerap dijuluki sebagai Fishman sebagai Co-Founders Fiqh Aqalliyah (Ala’i Nadjib, 2012).

Pemikiran kedua tokoh di atas –seperti ditegaskan oleh Dr. Rumadi—merupakan sebuah karya kontemporer yang baru muncul di tahun 1990-an. Thaha Jabir menggunakan istilah Fiqh Aqalliyah pertama kali pada tahun 1994 saat Fiqh Council of North America (FCNA, Majelis Fikih Amerika Utara) yang dipimpinnya mengeluarkan fatwa yang membolehkan umat Muslim Amerika untuk memberikan suaranya pada pemilihan presiden di Amerika, dimana semua calon pemimpin yang akan dipilih adalah non-Muslim.

Facebook Comments