Doktrin “Thalabun Nushrah” dan Mafsadat Khilafah Bagi Bangsa

Doktrin “Thalabun Nushrah” dan Mafsadat Khilafah Bagi Bangsa

- in Narasi
510
0
Doktrin "Thalabun Nushrah" dan Mafsadat Khilafah Bagi Bangsa

Tujuan utama gerakan kelompok pengusung khilafah bukan dakwah, tapi kekuasaan. Tetapi kenapa gagasan mendirikan khilafah di Indonesia masih diminati oleh sebagian umat Islam di Indonesia? Ini yang menjadi pertanyaan.

Khilafah merupakan sistem pemerintahan di bawah komando seorang khalifah di seluruh dunia. Undang-undangnya berdasar pada al Qur’an dan hadits secara formal. Demikian pula pelaksanaan sanksi hukum berdasarkan hukum Islam secara formal juga. Terlepas masyarakat di situ beragama Islam atau bukan.

Padahal, kepemimpinan pada masa Rasulullah sangat jelas terlihat, bahwa konsep keragaman memiliki landasan historis disaat beliau mendesain komunitas Madinah. Alih-alih menetapkan al Qur’an sebagai pedoman dasar Undang-undang negara Madinah, Rasulullah justru menggelar musyawarah membuat rancangan Undang-undang negara yang bisa mewadahi masyarakat Madinah.

Sebagai pemimpin sebuah negara dengan masyarakatnya yang plural dan multikultural, Rasulullah bersama masyarakat Madinah membuat suatu kontrak sosial yang belakangan hari dikenal dengan Piagam Madinah. Kenapa Rasulullah tidak menetapkan al Qur’an secara formal sebagai undang-undang negara Madinah, padahal sangat mungkin karena umat Islam di Madinah adalah penduduk mayoritas?

Sebagai bukti bahwa dalam agama Islam cukuplah nilai-nilainya saja yang terintegrasi dalam Undang-undang suatu negara. Semangat nasionalisme bisa terwujud secara baik dan ada pada diri semua masyarakat kalau Undang-undang negara dirumuskan bersama-sama. Hal ini akan menciptakan semangat untuk bersatu atas dasar konsensus bersama demi kebahagiaan dan kesejahteraan hidup bersama.

Dengan demikian, gerakan kelompok pengusung khilafah sejatinya gerakan politik untuk kekuasaan yang meminjam baju agama untuk meraih dukungan dan simpati. Karena kalau kita jeli, propaganda khilafah itu bukan perjuangan agama, melainkan penggalangan dan pembentukan kekuatan.

Di Indonesia, gerakan kelompok pengusung khilafah bermanuver dibalik dakwah agama dan kebebasan berekspresi untuk memuluskan kampanye dan propaganda khilafah. Jebakan halus sehingga sebagian umat Islam tertipu dan terperdaya.

Doktrin Thalabun Nushrah Pengusung Khilafah

Makna literal thalabun nushrah adalah upaya mencari pertolongan. Term ini digunakan oleh kelompok pengusung khilafah sebagai doktrin untuk memperdaya umat Islam supaya mau bergabung dengan mereka untuk merebut kekuasaan yang ada, dan menggantinya dengan sistem khilafah.

Kemunculan narasi-narasi; Pancasila bertentangan dengan ajaran Islam, Indonesia negara thagut (negara kafir) dan semua yang terlibat dan mendukung eksistensi negara Indonesia adalah ansharut thagut (penolong negara kafir), merupakan kepanjangan tangan dari doktrin thalabun nushrah.

Pada akhirnya, secara perlahan dan tanpa disadari, umat Islam digiring menjadi pemberontak. Thalabun nushrah merupakan doktrin inti kelompok pengusung khilafah, khususnya HTI. Doktrin yang menggabungkan dua pola gerakan; aktifitas politik dan kekuatan militer.

Gencarnya narasi-narasi anti Pancasila, Indonesia negara thagut dan massifnya indoktrinasi khilafah baik di dunia nyata maupun maya adalah bentuk aktifitas politik pengusung khilafah. Sedangkan untuk membangun kekuatan militer, ada agen-agen khusus yang disusupkan untuk mempengaruhi, merekrut dan beraliansi dengan pemegang kekuasaan dan kekuatan; pejabat, polisi, TNI dan para pemilik modal.

Doktrin thalabun nushrah beserta semua variannya adalah jargon-jargon teologis kosong yang dimaksudkan untuk memperdaya umat Islam. Mereka mencoba menipu umat Islam dengan mengatakan khilafah bersumber dari ajaran Islam dan menjadi satu-satunya solusi semua problem kebangsaan. Sementara teks agama baik al Qur’an maupun hadits tidak ada yang secara sharih (jelas) mengatakan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan yang ditentukan dalam agama Islam.

Tentu, ide pendirian khilafah sangat berbahaya bagi Indonesia sebagai negara yang plural dan multikultural. Kerukunan, persatuan, kedamaian dan keharmonisan yang selama ini telah terbina dengan baik terancam retak dan merubah situasi di Indonesia menjadi “palagan” pertikaian antar anak bangsa.

Membangun kehidupan kebangsaan Indonesia yang plural dan multikultural bukanlah dengan membangun sistem khilafah, melainkan mengikuti apa yang telah Nabi ajarkan untuk hidup berdampingan satu sama lain dalam spirit “ummatan wahidah” di bawah naungan Piagam Madinah. Dalam konteks keindonesiaan di bawah spirit Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila adalah Piagam Madinahnya Indonesia.

Perlu dipahami, konteks “umat” dalam tradisi Nabi sebagai pemimpin negara tidak berkonotasi kepada umat Islam saja, melainkan juga Yahudi, Kristen, suku Aus, Khazraj, dan lain-lain. Perlu diingat pula, dalam sejarahnya sistem kekhilafahan justru menampilkan adegan-adegan tidak manusiawi. Kedzaliman, kekerasan, peperangan, perebutan kekuasaan, pemberontakan dan semacamnya kerapkali terjadi pada negara yang memakai sistem khilafah.

Sehingga wajar kalau Nahdlatul Ulama (NU) dalam Muktamar Internasional Fikih Peradaban 1 yang diselenggarakan pada hari Minggu, 5 Pebruari 2023 dan dihadiri ulama serta cendikiawan Islam dari dalam dan luar negeri mengeluarkan suatu rekomendasi menolak ideologi dan gerakan khilafah karena bertentangan dengan maqashidus syari’ah.

Facebook Comments