Letak Salah Tafsir Jihad Kaum Radikal

Letak Salah Tafsir Jihad Kaum Radikal

- in Keagamaan
411
0
Letak Salah Tafsir Jihad Kaum Radikal

Berbagai aksi terorisme yang kerap kali terjadi di belahan bumi selalu mengguratkan pesan yang masih sama, yakni penyalahgunaan tafsir keagamaan dalam wujud kekerasan. Jihad menjadi salah satu ajaran yang selalu dijadikan justifikasi jihad kekerasan. Penghilangan nyawa orang lain yang tak berdosa dianggap sebagai jihad.

Doktrin jihad seperti yang dimiliki oleh kelompok radikal, meskipun telah berlangsung berabad-abad lamanya tak pernah sirna dan tak kunjung hilang, sampai saat ini. Pertanyaannya, kenapa doktrin jihad seperti ini justru diamini bahkan menjadi keyakinan sebagian umat Islam dan sulit digoyahkan?

Dalam kitab-kitab fikih klasik, bab jihad selalu ditulis dalam satu bahasan dengan qital (perang). Bagi pembaca pemula, keduanya dianggap sebagai dua hal yang tidak terpisahkan. Ta’rif (pendefinisian) dan penafsiran antara qital dan jihad merupakan kesatuan utuh. Perang adalah jihad dan jihad adalah perang. Konotasi ini menimbulkan asumsi tidak ada jihad kecuali perang. Inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh kelompok tertentu sebagai jebakan epistemologi, bahwa khazanah keilmuan Islam klasik telah menafsirkan jihad dengan perang. Padahal sejatinya tidak demikian.

Makna Jihad

Dalam bahsa Arab, jihad berasal dari akar kata jahd, yang berarti bersungguh-sungguh dengan mencurahkan segala kemampuan. Secara istilah (hukum Islam) jihad adalah berjuang di jalan Allah dengan kesungguhan sesuai perintah syariat Islam. Tujuannya, untuk menegakkan dan membela agama Allah dengan cara-cara yang telah digariskan oleh al Qur’an dan dicontohkan oleh Nabi.

Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa jihad memiliki cakupan makna yang luas. Terbukti, dalam al Qur’an kata jihad dengan ragam derivasinya disebutkan sebanyak 41 kali. Banyaknya jumlah ayat jihad memberikan penyadaran bahwa jihad memiliki arti yang luas. Tegasnya, jihad tidak hanya berarti perang.

Telah maklum, hampir semua ayat yang turun memiliki sebab penuzulan masing-masing. Ada setting historis, sosiologis dan latar kultural di belakangnya. Sebab-sebab turunnya (asbabun nuzul) tersebut menjadi faktor yang dominan menentukan arah makna ayat. Nabi, sebagai pemegang otoritas penafsiran pertama mendasarkan penafsirannya pada latar belakang turunnya ayat tersebut. Hal ini tidak berarti membatasi keluasan makna ayat-ayat al Qur’an, namun sebagai landas pijak menentukan arah kebenaran maksud ayat-ayat tersebut.

Luasnya cakupan makna jihad ini tercermin dalam penafsiran ulama ketika menafsirkan surat al Hajj ayat 78. Titah Tuhan: “Berjuanglah kalian di jalan Allah dengan perjuangan yang sebenar-benarnya”.

Para ulama menafsirkan jihad dalam ayat ini dengan pengertiannya yang sangat luas. Jihad bisa terwujud dengan perbuatan hati, menyebarkan syariat Islam, dialog dan diskusi. Dengan kata lain, jihad bisa diwujudkan dengan ragam cara, bukan hanya mengangkat senjata. Seperti disampaikan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

Sedangkan jalan Allah yang dimaksud dalam ayat di atas bermakna segala model ketaatan kepada Allah, seperti mengentaskan kebodohan dan kemiskinan. Ibnu ‘Asyur dalam tafsirnya menambahkan sebagian ulama ada yang menafsiri dengan bersungguh-sungguh melawan hawa nafsu. Bahkan, seperti ditulis oleh Ibnu al Jauzi dalam kitabnya Zad al Masir fi ‘Ilmi al Tafsir, mayoritas ulama menafsirkan jihad dalam ayat tersebut dengan segala bentuk ketaatan.

Dengan demikian, menafsirkan jihad hanya bermakna perang merupakan suatu kekeliruan. Jihad dengan konotasi perang (QS. al Hajj: 39-41) tidak bisa dijadikan sebagai referensi sebagai pembenaran untuk memaknai jihad dengan makna tunggal, yakni perang. Harus dengan penafsirannya yang komprehensif dan tidak parsial.

Perang dalam Islam

Perlu diingat, seperti termaktub dalam kitab Tarikh al Tasyri’ al Islami karya Muhammad Hudhari Bik, surat al Hajj ayat 39-41 merupakan wahyu pertama diperbolehkannya kaum muslimin untuk berperang. Dan, perlu diingat juga bahwa ayat-ayat tersebut turun di Madinah. Memang ayat-ayat tersebut merupakan dalil legitimasi perang. Namun, Allah membatasi kaum muslimin supaya tidak melakukan perang terbuka. Umat Islam boleh mengangkat senjata kalau diserang atau difitnah oleh musuh.

Ayat-ayat tersebut turun berdasar setting kondisi politik umat Islam di Madinah dan sebab-sebab yang menghambat dakwah Nabi dan para sahabatnya ketika itu. Ini artinya, diperbolehkannya perang sebagai upaya untuk membela diri dan menegakkan agama Islam dengan catatan-catatan seperti telah disebutkan.

Dalam kecamuk perangpun umat Islam diikat dengan aturan yang sangat ketat. Tidak boleh memerangi wanita, anak-anak dan orang tua yang tidak terlibat langsung dalam peperangan. Kode etik perang dalam Islam disebutkan dalam al Qur’an (QS. al Baqarah: 190-194).

Dalam menafsirkan jihad tidak boleh melupakan bahwa Islam adalah agama yang sangat menghargai dan menghormati hak hidup manusia tanpa memandang latar belakang agama, suku, ras dan golongan. Karena itu dalam salah satu ayat al Qur’an (QS. al Maidah: 32), Allah memperingatkan siapa yang membunuh satu orang tanpa sebab yang dibenarkan oleh agama, seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia di bumi. Lebih-lebih, kalau membunuh sesama muslim. Hukumannya jelas, yaitu kekal dan abadi di neraka jahanam (QS. al Nisa: 92-93).

Karena itu, memaknai jihad seperti makna kaum radikal yang melegalkan penghilangan nyawa dengan cara-cara terorisme merupakan pengebirian terhadap ayat-ayat al Qur’an. Reduksi penafsiran dan cara berpikir yang eksklusif. Doktrin jihad memerangi mereka yang berbeda agama, keyakinan dan madhab merupakan bentuk pengingkaran terhadap ajaran-ajaran Islam.

Facebook Comments