“Menghukumi” Sudut Pandang Salam Lintas Agama : antara Ritual dan Etika Sosial

“Menghukumi” Sudut Pandang Salam Lintas Agama : antara Ritual dan Etika Sosial

- in Editorial
32
0
“Menghukumi” Sudut Pandang Salam Lintas Agama : antara Ritual dan Etika Sosial

Kebiasaan mengucapkan salam lintas agama sebagai bentuk rekognisi dan etika dalam relasi sosial mulai dipertanyakan. Salah satunya adalah hasil Ijtima’ Ulama Fatwa yang mengharamkan dalam arti tidak menganggap doa lintas agama sebagai praktek toleransi. Justru, menurut MUI salam adalah bagian dari doa yang bersifat ritual (ibadah). Karenanya tidak bisa dicampuradukkan antara agama.

Meskipun melarang doa lintas agama, MUI tetap mendorong proses toleransi dalam relasi sosial atau muamalah. Dalam hal ini, toleransi hanya didorong pada aspek muamalah dan tidak boleh dalam ranah ibadah, apalagi akidah. Praktek salam lintas agama, diyakini MUI sebagai bagian dari ranah ibadah.

Berbeda dengan MUI, Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menganggap doa lintas agama sebagai praktik baik dalam kerukunan umat beragama. Baginya, salam tidak dalam posisi mencampuradukkan ajaran agama. Salam bersifat sosiologis yang tidak berada pada posisi mengganggu dan merusak akidah.

Di negara yang sangat beragam, menurutnya, salam lintas agama menjadi bentuk komitmen untuk hidup rukun bersama yang tidak sampai pada menabrak masalah keyakinan. Ia hanya menjadi bentuk komunikasi sosial yang secara empiris meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.

Dasar Hukum Salam terhadap Non Muslim

Jika melihat perbedaan hukum ini sangat terlihat adanya perbedaan sudut pandang. Hukum yang berbeda dibentuk oleh sudut pandang yang berbeda. Karena itulah, tentu saja, perdebatan ini dikategorikan sebagai masalah khilafiyah yang menuntut juga toleransi bagi yang memegang pendapat masing-masing.

Persoalan salam lintas agama tidak lebih dari perdebatan klasik mengucapkan selamat kepada hari raya pemeluk agama lain. Sudut pandang yang mengatakan ucapan itu bagian dari membenarkan akidah akan mengatakan haram. Sudut pandang yang mengatakan itu sebagai etika relasi sosial, tentu, tidak menjadi persoalan.

Jika merujuk pada beberapa hadist yang biasa dikutip oleh kedua kelompok yang pro dan kontra, Rasulullah sendiri pernah berucap salam kepada sekumpulan orang yang terdiri dari muslim dan non-muslim (Yahudi dan orang musyrik) (HR. Al-Bukhari). Hadist lain “Jangan mulai bersalam kepada Yahudi dan Nasrani. Bila bertemu di jalan persempit ruang geraknya” (HR. Muslim). Dalam konteks kedua ini dinyatakan dalam konteks perang bukan kepada non muslim dalam kondisi damai dan tidak memusuhi Islam.

Sejarah Salam Lintas Agama dan Upaya Mencari Jalan Keluar

Sejatinya, salam lintas agama hanya populer pasca reformasi dalam konteks acara kenegaraan dan pemerintahan. Sebelumnya memang tidak ada tradisi di masa Orde Lama dan Orde Baru. Bahkan posisi Assalamu’alaikum saat itu juga jarang dilakukan dalam acara pemerintahan.

Salam ala Islam itu baru muncul ketika tahun 1990an ketika kebijakan politik Soeharto mulai merangkul kekuatan Islam. Salam ala Islam mulai masuk dalam kegiatan kenegaraan. Salam itu kemudian seolah menjadi salam nasional yang tidak melihat audiens apakah muslim atau tidak.

Pasca reformasi, ada perubahan yang tidak hanya mengakomodasi salam Islam tetapi juga salam agama-agama lain dalam konteks acara kenegaraan. Bentuk salam lintas agama dipraktekkan dalam rangka rekognisi berbagai agama dan keyakinan dalam konteks acara kenegaraan. Tentu saja, melalui salam ini ada yang berpendapat karena mengekslusi kepercayaan tertentu yang tidak diakui negara, misalnya.

Namun, jika melihat sejarah ini, sejatinya salam lintas agama bagian dari tradisi kenegaraan yang ingin mengakui tidak hanya salam ala Islam, tetapi juga agama-agama lain. Tentu dalam konteks ini tidak ada niatan mencampuradukkan akidah atau ibadah, tetapi sebagai bentuk relasi sosial dan kesopansantunan.

Upaya keluar dari khilafiyah tersebut, tentu saja ada. Dalam acara tertentu yang bersifat kenegaraan, pemerintahan dan relasi yang multicultural yang berkepentingan menjaga kerukunan dan kemashalahatan tentu dianjurkan. Namun, bagi masyarakat biasa dalam acara yang biasa dan dianggap tidak memiliki keimanan yang kuat dan menganggap bisa terpengaruh akidahnya sebaiknya mengucapkan salam yang umum saja, dan tidak membawa atribut agama.

Selamat pagi, salam damai, atau salam Pancasila menjadi alternatif di tengah masyarakat multicultural seperti Indonesia. Karena itulah, salam yang sejatinya berorientasi pada menjalin kekerabatan, persaudaraan dan kerukunan tidak boleh menjadi penghalang yang bisa menimbulkan kecurigaan. Letakkan salam pada posisi yang proporsional dan sesuai kebutuhan dan kepentingan dari pengucapnya.

Facebook Comments