Nasionalisme, Radikalisasi Agama, dan Tantangan Kosmopolitan

Nasionalisme, Radikalisasi Agama, dan Tantangan Kosmopolitan

- in Kebangsaan
3046
0

Indonesia sebagai negara dengan umat Islam terbesar di dunia tentunya menjadi ladang subur bagi perkembangan gerakan-gerakan Islam baik yang bersifat lokal maupun internasional atau dikenal dengan sebutan Islam transnasional. Beberapa waktu yang lalu salah satu gerakan Islam transnasional yang berinduk di Timur Tengah baru saja menyelenggarakan muktamar kekhilafahan dengan misi membawa sistem khilafah sebagai salah satu solusi bagi carut marut permasalahan bangsa. Hal tersebut tentunya tidak salah namun jika kemudian membaca kembali sejarah perumusan dasar negara maka tidak perlu gerakan Islam manapun mengusulkan untuk mengganti sistem pemerintahan Indonesia dengan sistem khilafah dan menjadikan Islam sebagai pengganti Pancasila sebagai dasar negara..

Merunut pada konteks sejarah bangsa Indonesia, adanya organisasi-organisasi radikal keagamaan yang menghendaki adanya ‘Negara Islam” bukanlah sesuatu yang baru. Jika dilihat dalam sudut pandang sosio-historis, bangsa Indonesia sebagian besar menganut agama Islam dan seturut dengan hal tersebut, banyak ideologi ke-Islam-an maupun praktik-praktik pemahaman Islam yang masuk ke-nusantara, terutama dari Timur Tengah. Masuknya berbagai paham aliran seperti; salafi, wahabi, jama’ah tabligh, ikhwanul muslimin, dan hizbut tahrir menjadi alternatif pilihan bagi umat Islam untuk mengenal dan memahami konteks pengamalan nilai-nilai Islam baik dalam ranah individu, komunitas, bahkan negara (Daulah Islamiyah). Kemunculan berbagai aliran dan organisasi tersebut menjadi sebuah dinamika ke-Islam-an di antara dua organisasi besar Islam di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Tantangan Kosmopilitanisme

Membaca konteks gerakan Islam saat ini sebenarnya lebih tepat (popular) jika kemudian kita mengamati pada isu menguatnya gerakan radikalisme atas nama agama yang diindikasikan tidak sesuai dengan nafas dan ruh ideologi negara yakni Pancasila. Pemahaman ini sebenarnya mencoba menempatkan bahwa organisasi Islam maupaun gerakan ke-Islam-an yang seharusnya hidup dan berkembang di masyarakat ialah gerakan yang dijiwai oleh semangat toleran si, saling menghormati (lakum dinukum waliyadin), dan menjaga kedaulatan negara. Jika kemudian ada gerakan Islam yang justru mengindahkan prinsip-prinsip tersebut bisa dipastikan gerakan tersebut bukan berasal dari Indonesia, dalam pengertian menjadikan kearifan lokal dan pluralisme sebagai dasar pijakan.

Aksi radikalisme maupun terorisme dalam konteks tertentu bisa dibaca sebagai akibat dari gagasan kosmopolitanisme yang menghendaki adanya satu kesatuan nilai universal sebagai bagian masyarakat dunia, sebuah nilai yang sebenarnya absurd, karena sejatinya tidak ada kebenaran atas nilai yang benar-benar berlaku universal. Diskurs atas gagasan kosmopolitan ini tentunya tidak relevan dikontekstualkan dalam masyarakat Indonesia yang telah memiliki nasionalisme Pancasila. Karena salah satu efek negatif dari nalar kosmopolitan yakni hilangnya rasa nasionalisme dan patriotisme atas negaranya.

Bangsa Indonesia telah memilih nasionalisme yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila sebagai jalan tengah, dan bukan jalan sekularisme dimana memisahkan urusan agama dengan urusan negara. Nasionalisme Pancasila mengatur hubungan kedua secara proporsional dan terbuka. Sebagai negara dengan jumlah penduduk Islam terbesar di dunia tentunya tidak bisa dipungkiri secara historis umat Islam telah memberikan seluruh tumpah darah nya untuk bangsa ini, akan tetapi, sebagaimana telah disepakati bersama bahwa bangsa Indonesia bukanlah negara Islam, juga bukan negara sekular, namun, bangsa yang menjujung tinggi demokrasi dengan berdasar kepada Tuhan Yang Maha Esa (Sosio-Relugiusitas).

Nasionalisme Islam

Islam dalam perjalanan sejarahnya sebenarnya telah menemukan posisi dan kompromi kebangsaan dalam tubuh ideologi Pancasila, hal tersebut telah dikukuhkan dalam pertemuan para Alim Ulama dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama di Situbondo pada 16 Rabiul Awwal 1404 H yang menghasilkan Deklarasi Tentang Hubungan Pancasila dengan Islam, dua diantaranya yakni: pertama, penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya dan kedua, sebagai konsekuensi dari sikap diatas, umat Islam berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak. Dengan itu maka jelas sudah bahwa Islam adalah bagian dari Indonesia itu sendiri.

Pancasila merupakan jalan kemaslahatan bagi bangsa ini karena sebenarnya tidak ada yang perlu kita ragukan lagi atasnya. Pengamalan atas Pancasila merupakan wujud dari nasionalisme itu sendiri. Pun, Pancasila juga memberikan gambaran bahwa setiap warga negara hendaknya ber-Ketuhanan Yang Maha Esa dengan didasarkan pada prinsip Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Yang perlu garis bawahi ialah Pancasila memang bukan agama, akan tetapi negara ini telah menjadikannya sebagai ideologi, yang berkonsekuensi pada penerapan dan pengamalan yang mengikat seluruh rakyat dan warga negara Indonesia tanpa kecuali.

Pemerintah melalui Kementerian Agama, MUI, dan Ormas Islam telah melakukan langkah yang cepat dan tanggap. Ke depan secara sistemik sekiranya perlu dilakukan penguatan dan konsolidasi atas ancaman gerakan radikalisme berbasis agama yang masuk ke Indonesia. Mengingat pola gerakan bawah tanah yang selama ini dilakukan oleh gerakan radikal semacam ini, maka pemerintah perlu memperkuat basis-basis sosial-keagamaan yang ada di masyarakat, karena merekalah sasaran atau target yang sangat rentan untuk dipengaruhi dan diajak.

Disamping adanya penguatan pada basis sosio-kultural, yang tidak boleh dilupakan yakni justru penguatan kembali pada basis ideologi negara karena dengan semakin pahamnya masyarakat dengan ideologi negara maka akan semakin selektif ia membentengi dirinya dari pengaruh dan ancaman dari luar

Facebook Comments