Tirani Mayoritanisme, Kekerasan Sektarian dan Solidaritas Kebangsaan

Tirani Mayoritanisme, Kekerasan Sektarian dan Solidaritas Kebangsaan

- in Narasi
1646
0
Tirani Mayoritanisme, Kekerasan Sektarian dan Solidaritas Kebangsaan

Kekerasan atas nama agama kembali pecah di India. Sejak 23 Februari 2020 lalu, bentrok antara komunitas Hindu dan Islam pecah di wilayah mayoritas muslim yang berada sekitar 18 kilometer dari New Delhi, ibu kota negara India. Sedikitnya 30 orang yang terdiri atas muslim, Hindu dan Polisi dilaporkan tewas, sedangkan ratusan lainnya mengalami luka-luka serta belasan masjid dibakar dalam rangkaian bentrok yang terjadi selama tiga hari tersebut.

Peristiwa ini bermula dari bentrokan antara komunitas Muslim yang menolak Undang-undang Citizenship Amandement Bill (CAB) dengan kelompok Hindu yang mendukung UU tersebut. UU kontroversial itu mendapat penolakan, bahkan tidak hanya bagi komunitas muslim. Pasalnya, UU tersebut memungkinkan imigran ilegal asal Afghanistan, Pakistan dan Bangladesh mendapat status kewarganegaraan India, kecuali mereka yang beragama Islam. Selain itu, UU tersebut juga mewajibkan umat Muslim India membuktikan status kewarganegaran India-nya. Aturan ini berpotensi menghilangkan status kewarganegaraan umat Muslim India tanpa alasan yang jelas.

Jika dibaca dari perspektif ilmu sosial, peristiwa memilukan yang terjadi di New Deli, India ini merupakan representasi dari apa yang disebut oleh Michael J. Sheeran sebagai tirani mayoritanisme. Dalam bukunya yang berjudul Beyond Majority Rule Sheeran mendefinisikan tirani mayoritanisme sebagai pola pikir dan perilaku yang menunjukkan kecenderungan arogan, despotik, dan superior serta merasa diri paling berkuasa. Sikap yang demikian itu muncul karena adanya kesadaran komunal bahwa kelompok mayoritas harus selalu lebih diprioritaskan, dan harus mendominasi ruang publik.

Dalam banyak hal, tirani mayoritanisme merupakan penyakit sosial (social pathology) yang berbahaya bagi kohesivitas sosial. Jika disikapi secara permisif, tirani mayoritanisme akan menjadi hambatan besar bagi terciptanya relasi sosial-politik-keagamaan yang setara dan adil. Konsep relasi sosial yang adil mensyaratkan adanya pengakuan hak dan kewajiban yang setara antara semua individu dan kelompok, terlepas dari identitas, status sosial sekaligus latar belakang sejarahnya.

Konservatisme Politik-Agama

Apa yang terjadi di New Delhi, India idealnya menjadi pelajaran penting bagi Indonesia. Secara sosial-politik, India dan Indonesi memiliki beberapa irisan kesamaan. Keduanya memiliki latar belakang sejarah yang sama perihal menghadapi era kolonialisme. Indonesia sebagaimana kita tahu pernah dijajah Portugis, Belanda dan Jepang. Sementara India “diasuh” oleh Inggris. Latar belakang sejarah itu membuat India dan Indonesia memiliki sudut pandang yang sama dalam memperjuangkan kemerdekaan, membentuk sebuah negara baru dan menetapkan dasar negara.

Baca Juga : Kemanusiaan, Keadilan, Dan Solidaritas Kebangsaan

Tidak hanya itu, secara sosiologis, kondisi masyarakat terutama dalam hal keagamaan, antara India dan Indonesia memiliki banyak kesamaan. India dan Indonesia dikenal sempat sama-sama menjadi negara berkembang dengan persoalan yang nisbi sama, yakni keterbelakangan pendidikan, rendahnya kualitas kesehatan serta tingginya angka kemiskinan dan kesenjangan sosial. Begitu pula kondisi masyarakatnya.

Masyarakat India dan Indonesia sama-sama terdiri atas berbagai macam suku dan agama yang berbeda. Di India, kelompok agama mayoritas ialah Hindu (80 persen). Kelompok muslim merupakan minoritas (14 persen) dan sisanya yakni 6 persen terdiri atas agama Kristen, Sikh, Budha, Jainisme dan lain sebagainya. Sebaliknya, di Indonesia umat Muslim adalah kelompok mayoritas dengan jumlah sekitar 87 persen dari total populasi. Disusul oleh Kristen (7 persen), Katolik (3 persen), Hindu (1 persen), Budha (0, 05 persen) dan Konghucu (0, 13 persen).

Kesamaan antara India dan Indonesia ialah tumbuh suburnya kecenderungan konservatisme dan radikalisme di dalam kelompok agama mayoritas. Di India, gerakan konservatisme-kanan tumbuh subur di komunitas Hindu. Kelompok Hindu konservatif-kanan ini pula yang saat ini berkuasa di panggung politik India dan berupaya memainkan sentimen keagamaan guna melanggengkan kekuasaannya.

UUCitizenship Amandement Bill (CAB) hanyalah sebagian kecil dari kebijakan yang dibuat pemerintah India untuk menciptakan polarisasi di tengah publik. Protes terhadap UU tersebut pada awalnya hanya mengusung isu kewarganegaraan. Namun, respons yang ditunjukkan kelompok Hindu konservatif justru melebar ke isu perbedaan agama.

Persoalan konservatisme dalam kelompok agama mayoritas juga terjadi di Indonesia. Pasca Reformasi, gelombang islamisme yang ditandai dengan tuntutan formalisasi syariah Islam, bahkan gerakan pendirian khilafah islamiyyah kencang menerpa Indonesia. Gerakan Islam konservatif itu tidak segan menolak Pancasila, UUD 1945 dan NKRI sebagai konsep dan dasar negara yang sah. Memanfaatkan kebebasan berbicara, kelompok Islam konservatif itu menyebarkan gagasannya ke tengah masyarakat melalui bermacam media.

Parahnya lagi, konservatisme agama lantas berkelindan dengan kepentingan politik praktis. Fenomena ini tampak dalam momentum Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pilpres 2019 lalu. Pertautan antara konservatisme agama dan politik kekuasaan telah melahirkan praktik politik paling brutal sepanjang sejarah Indonesia pasca-Reformasi. Fitnah, berita bohong dan ujaran kebencian menjadi tradisi politik baru yang mengancam solidaritas kebangsaan kita.

Pluralisme Agama

Di awal era Reformasi, kita pernah mengalami konflik sektarian berlatar agama seperti terjadi di India saat ini. Kita tentu tidak ingin peristiwa yang sempat merusak solidaritas kebangsaan itu terualang kembali. Solidaritas bangsa perlu dipertahankan demi menghadapi tantangan global yang kian berat. Untuk itulah, kita perlu mengembangkan (kembali) gagasan pluralisme agama yang sempat meredup lantaran kuatnya penetrasi dan infiltrasi konservatisme agama di Indonesia.

Gagasan pluralisme agama pernah secara gencar dipromosikan oleh sejumlah intelektual Muslim seperti KH. Abdurrahman Wahid, Nurcholis Madjid, Djohan Efendi dan nama lainnya. Sayangnya, sebagian masyarakat bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons negatif gagasan tersebut. Ironisnya, penolakan itu didasari oleh kerancuan dalam memahami gagasan pluralisme agama tersebut. MUI memfatwa sesat ajaran pluralisme dengan dalih bahwa paham tersebut menganggap semua agama sama. Padahal, kenyataannya tidak demikian.

Budhy Munawar Rahman dalam bukunya Argumen Islam untuk Pluralisme menyebut bahwa pluralisme bukanlah paham yang menyamakan semua agama. Justru sebaliknya, pluralisme mengakui perbedaan agama dan mengakui bahwa masing-masing agama memiliki konsep teologi, keimanan dan peribadatan yang berbeda satu sama lain. Meski demikian, pluralisme tidak hanya berhenti pada sikap mengakui perbedaan agama. Lebih dari itu, pluralisme mendorong umat beragama untuk saling mengenal konsep teologi, keimanan dan peribadatan satu sama lain sekaligus menjalin komunikasi sosio-teologis. Hal ini diperlukan agar potensi konflik antaragama bisa diminimalisasi.

Pakar studi agama John Hick dalam buku monumentalnya God Has Many Names menjelaskan bahwa nalar pluralisme dibutuhkan lantaran konsep toleransi tidak cukup untuk menganulir potensi konflik antar-agama. Toleransi agama, hanya bertumpu pada sikap saling menghormati (mutual respect) yang acapkali hanya terjadi di permukaan. Akibatnya, umat beragama terjebak dalam praktik toleransi semu (pseudo tolerance) yang rentan diprovokasi dan dibenturkan oleh kepentingan tertentu. Sedangkan pluralisme agama bertumpu pada sikap saling mengenal (mutual understanding). Sikap ini memungkinkan umat beragama menjalin dialog antaragama dalam bingkai kesetaraan. Dialog antaragama tentu bukan dimaksudkan untuk mengkontestasikan klaim kebenaran agama serta mencari siapa yang paling unggul. Dialog antaragama bertujuan untuk mengembangkan corak keberagamaan inklusif, yang mampu memposisikan penganut agama lain lain secara adil dan setara. Nalar inklusivisme beragama inilah yang akan menganulir praktik keberagamaan yang dilandai oleh tirani mayoritanisme sekaligus memperkuat solidaritas kebangsaan kita.

Facebook Comments