Tolaklah Jika Suamimu Mengajak ke Jalan Radikal-Teroris, Inilah Dalilnya!

Tolaklah Jika Suamimu Mengajak ke Jalan Radikal-Teroris, Inilah Dalilnya!

- in Keagamaan
431
0
Tolaklah Jika Suamimu Mengajak ke Jalan Radikal-Teroris, Inilah Dalilnya!

Salah satu modus propaganda ajaran radikal-teroris terhadap perempuan, adalah memanfaatkan bentuk ketundukan/kepatuhan pada suami. Dengan membangun ancaman berdalih “nilai agamis”. Bahwa jika seorang istri tidak tunduk dan patuh atas perintah suami (membangkang) maka dianggap durhaka, kelak akan dihukum dan akan masuk neraka.

Lantas yang menjadi pertanyaan kita hari ini, bolehkah membangkang jika suami mengajak ke jalan radikal-teroris? Pertanyaan ini tentu mengacu ke dalam substansi, bagaimana bentuk tunduk/kepatuhan itu berpijak. Sebagaimana dalam (Qs. An-Nisa:34) bahwa perempuan boleh tunduk dan patuh pada suami dalam hal; mendekatkan diri kepada-Nya, menjalin hubungan baik dan setia pada suaminya. Bukan tunduk dan patuh pada sesuatu yang dilarang oleh-Nya, bertentangan dengan ajaran-Nya dan membawa mudharat bagi tatanan-Nya.

Ajaran radikal-teroris tentu membawa kerusakan bagi tatanan, substansi perintah “Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi” di dalam (Qs. Al-Baqarah:11). Pada dasarnya sebagai satu acuan korelatif terhadap (Qs. An-Nisa:34) bahwa ketundukan/kepatuhan perempuan terhadap suami mengacu ke dalam hal yang dibenarkan oleh-Nya, bukan melanggar aturan dan perintah-Nya. Dalam kata (kalian) itu non-gender antara laki-laki dan perempuan wajib patuh terhadap bentuk larangan jangan berbuat kerusakan itu.

Selain konteks di atas, ajaran radikal-teroris juga membenarkan kezhaliman. Tentunya, bentuk ketundukan/kepatuhan istri terhadap suami, selain dalam konteks (hubungan keduanya), juga mengacu ke dalam basis keshalihan dalam beragama. Bentuk kebenaran di dalam (Qs. An- Nisa’:124) pada dasarnya mengacu ke dalam (perbuatan amal shalih) yang dibenarkan dan tentu kezhaliman bukan sebagai perilaku keshalihan tetapi mutlak kezhaliman yang sama-sekali tidak dibenarkan di dalam Al-Qur’an.

Hal ini dibenarkan dalam (Qs. Ghafir:31) bahwa kebenaran teologis bagi hamba-Nya sama-sekali tidak menghendaki perilaku zhalim. Maka, ini sebetulnya sebagai satu alasan fundamental mengapa perempuan boleh membangkang jika suami mengajak ke jalan radikal-teroris. Karena potensi ajaran radikal-teroris tentu mengacu ke dalam perilaku kezhaliman yang tidak dibenarkan oleh ajaran-Nya dan ini sebagai bentuk ketundukan kepada-Nya yang termaktub dalam (Qs. An-Nisa:34) yang telah disebutkan di atas.

Selain itu, bentuk kebenaran perempuan dalam membangkang perintah suami jika mengajak ke jalan radikal-teroris adalah mengajak (melanggar ajaran agama). Mengapa? karena ajaran radikal-teroris menghalalkan pembunuhan dan itu sangat tidak dibenarkan oleh-Nya. Sebagaimana di dalam (Qs. An-Nisa’:93). Bahkan membunuh manusia 1 sama halnya membunuh seluruh umat manusia, seperti yang dibenarkan dalam (Qs. Al-Maidah:32).

Jadi, dari sini kita bisa memahami satu clue-etis bahwa perempuan boleh tidak tunduk dan patuh pada suami, jika mengajak ke jalan radikal-teroris. Tidak ada bentuk hukum etis jika perempuan membangkang pada suami dalam hal kebenaran. Sebab, ajaran radikal-teroris merupakan sebentuk dari ajaran yang melanggar ajaran-Nya, tidak dibenarkan oleh-Nya dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan kemaslahatan tatanan yang dijunjung tinggi oleh-Nya yang harus disadari penuh oleh para perempuan muslimah di Indonesia.

Jangan teperdaya dengan hentakan suami dengan berbagai macam tuduhan jika tidak patuh pada ajakan suami ke jalan radikal-teroris, lalu dianggap durhaka dan akan disiksa kelak di neraka. Sebagaimana yang telah disebutkan di dalam kebenaran Al-Qur’an di atas, bahwa seorang perempuan wajib menaati perintah suami dalam konteks hubungan yang harmonis serta bentuk ketundukan kepada-Nya. Tentu, dari sini kita bisa memahami clue-etis bahwa perempuan berhak menolak ajakan suami ke jalan radikal-teroris dengan prinsip dalil di atas.

Facebook Comments