Urgensi Fikih Media Sosial : Mencegah Anak Tidak Radikal di Era Digital

Urgensi Fikih Media Sosial : Mencegah Anak Tidak Radikal di Era Digital

- in Narasi
374
0
Urgensi Fikih Media Sosial : Mencegah Anak Tidak Radikal di Era Digital

Masyarakat Indonesia telah sangat familiar dengan media sosial. Tidak hanya orang dewasa dan kalangan anak muda atau remaja, bahkan anak-anak sudah terbiasa dengan media sosial. Berselancar di internet kini bisa dinikmati semua kalangan dengan mudah.

HootSuite mengeluarkan data tren tentang internet dan media sosial pada tahun 2022. Dalam laporannya disebutkan bahwa total populasi pengguna internet di Indonesia mencapai 204,7 juta dan pengguna media sosial aktif mencapai 191,4 juta, angka ini naik 12,6 % dari tahun 2021.

Sedangkan curahan waktu yang digunakan untuk berselancar di media sosial, rata-rata masyarakat Indonesia setiap harinya mengakses media sosial dari media apapun 3 jam 17 menit.

Dari tahun ke tahun angka pengguna media sosial di Indonesia terus mengalami kenaikan yang signifikan. Contoh dua tahun terakhir, pada 2021 mencapai angka 170 juta jiwa dan pada tahun 2022 naik menjadi 191 juta jiwa.

Adapun pengguna internet di Indonesia di dominasi kalangan remaja. Ini terlihat dari hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dimana populasi pengguna internet umur 13-18 tahun mencapai 99,16% pada 2021-2022. Sementara kelompok usia 5-12 tahun sebesar 62,43%.

Data ini membuktikan aktifitas anak dan remaja dalam penggunaan internet cukup signifikan. Mereka secara bebas bisa menikmati berbagai konten, bahasan dan topik apapun. Tidak hanya yang bersifat positif, yang negatif juga sangat mudah diakses. Tegas kata, anak-anak dan remaja sangat rentan terpengaruh informasi negatif, baik pengguna internet dan terutama media sosial.

Untuk itu, peran orang tua mutlak dibutuhkan untuk mengontrol anak-anaknya dalam bermedia sosial supaya tidak terpengaruh oleh informasi dan konten-konten negatif seperti terjadinya kasus pembunuhan dua orang anak yang membunuh anak sepantarannya karena tergiur informasi harga ginjal 1,2 miliar. Setelah melakukan pembunuhan sadis itu mereka bingung akan dijual kemana organ tubuh yang dimaksud. Mereka adalah korban informasi di internet atau media sosial.

Sebagai umat Islam, salah satu yang penting untuk diajarkan kepada anak adalah ajaran Islam tentang etika bermedia sosial yang baik supaya anak tidak mudah terpengaruh oleh konten-konten negatif. Mendidik anak supaya berkeadaban dalam bermedia sosial.

Fikih Media Sosial

Hadits riwayat Imam Ahmad Mengatakan: “Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya”.

Perintah hadits ini sangat perlu ditanamkan kepada anak agar disaat berselancar di media sosial tidak berujung pada munculnya keresahan berbagai pihak. Tidak membawa mudharat pada anak dan tidak berdampak buruk terhadap orang lain. Perlu ditanamkan kedewasaan dalam bermedia sosial berupa mengakses segala informasi dan konten yang bermanfaat.

Penting mendidik anak dengan akhlak, kesantunan dan keadaban dalam bermedia sosial. Berikan penyadaran kepada anak bahwa muslim yang baik adalah mereka yang meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat. Latih mereka supaya mampu memilih informasi yang baik dan membuang yang buruk, serta menahan diri untuk tidak melayangkan tulisan apapun yang berujung pada keresahan, perpecahan, retaknya hubungan persaudaraan dan dampak negatif yang lain.

Dalam hadits yang lain dikatakan: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang (paling bisa) diharapkan kebaikannya dan (paling sedikit) keburukannya hingga orang lain merasa aman”. (HR. Tirmidzi).

Hadits lain mengatakan: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia (lainnya)”. (HR. Thabrani).

Karakter ini harus ditanamkan kepada anak supaya berkeadaban dalam bermedia sosial. Rentang usia 6-12 tahun anak memiliki tingkat keingintahuan yang cukup tinggi, namun masih belum bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang harus dicontoh dan mana yang harus dibuang. Oleh karenanya, pengawasan orang tua terhadap anak dalam bermedia sosial mutlak diperlukan.

Nilai-nilai keislaman (fikih) tentang etika bermedia sosial perlu ditanamkan. Misal, menyebarkan berita bohong atau hoaks merupakan dosa besar (haram), demikian pula memfitnah, menebarkan keresahan terhadap orang lain dan aktifitas lain yang dilarang oleh agama Islam.

Manfaat mengajarkan fikih bermedia sosial terhadap anak adalah supaya mereka tidak mengalami krisis moral. Karena dampak negatif dari media sosial sendiri sangat besar terhadap perkembangan karakter anak usia dini.

Di samping aktif memahamkan pentingnya fikih media sosial, orang tua juga harus aktif mengawasi anak dalam penggunaan internet dan media sosial. Kalau tidak, anak akan terbawa arus informasi negatif yang menyebabkan timbulnya karakter buruk. Kalau sudah demikian, maka orang tua telah gagal menjalankan amanah yang dititahkan oleh Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka”. (QS. al Tahrim: 6).

Facebook Comments