Bayang-bayang Kebebasan di Media Sosial

Bayang-bayang Kebebasan di Media Sosial

- in Narasi
838
0

Penemuan paling besar dalam sejarah kehidupan manusia adalah bahasa. Bahasa dijadikan alat komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Manusia menempatkan bahasa sebagai penghubung dengan apa yang ada di luar dirinya.

Hari ini, kita mengenal media sosial sebagai tempat untuk berkomunikasi dengan pihak lain. Di mana selama kepemimpinan Orde Baru, kebebasan berpendapat dibelenggu sedemikian mungkin. Masyarakat dibungkam suaranya, siapapun yang lantang menyampaikan pendapat dianggap anti pancasila, menolak pembangunan, dan komunis. Kemudian di era reformasi, kita menemukan keran kebebasan mengalir deras di ladang subur yang bernama demokrasi. Inilah satu era yang ditunggu-tunggu.

Era reformasi ditandai dengan tumbangnya Orde Baru yang dianggap peradaban suram dalam berekspresi. Kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Pasal 28 Ayat 3 UUD 1945, menjadi senja ampuh untuk terus bersuara dari berbagai sudut kehidupan. Bendera demokrasi berkibar di Indonesia, sehingga tak heran jika sampai ada yang mengatakan di fase itu kita kebablasan. Suara-suara bising dan lantang tidak diimbangi dengan aturan kekebasan berpendapat. Akibatnya antara yang benar dan salah menjadi sulit dibedakan.

M. Budiardjo, dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik 1986, menjelaskan bahwa kemerdekaan berpendapat atau kebebasan menyampaikan suara, ide dan pikiran merupakan salah satu di antara dasar kehidupan masyarakat yang berada dalam pemerintahan demokratis di bawah rule of law. Dari sini, Indonesia masuk dalam kategori pemerintahan demokratis, negara yang bernaung pada hukum. Dengan demikian, terjaminnya kebebasan berpendapat di Indonesia menjadi salah satu bukti berkembangnya budaya yang demokratis.

Kebebasan berpendapat dalam ruang media sosial adalah cermin dari demokrasi Indonesia. Masyarakat bebas berpendapat dan mengkritisi kebijakan pemerintah, supaya demokrasi bisa berjalan di rel yang sesuai dengan cita-cita luhurnya. Jadi, tradisi menyampaikan pendapat di ruang publik atau media sosial adalah jalan ninja untuk mengontrol jalannya kebijakan pemerintah Indonesia.

Bagi Meiyuntari dan Suminar (2015), media sosial terus berkembang dan maju dengan segala kemudahan fitur canggih yang diduga akan terus memengaruhi perilaku konsumtif bagi masyarakat Indonesia. Selain hal itu, jejaring sosial merupakan situs yang mana individu bisa membuat web pribadi dan akun media sosial, hal ini akan memudahkan keterhubungan dengan individu lain untuk berbagi informasi dan komunikasi (Putri, Nurwati, & Meilany, 2016). Media sosial menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

Tapi, akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan UU ITE. Meskipun menuai pro dan kontra, pemerintah malah berani meluncurkan Virtual Police di Korps Bhayangkara, dan sekarang sudah resmi beroperasi. Bahkan Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menegaskan bahwa hadirnya barisan polisi di media sosial menjadi salah satu bentuk keperhatinan Kamtibmas agar dunia digital lebih terarah, kondusif, tidak banyak intoleransi, ujaran kebencian dan hoax. Ini cita-cita mulia.

Argo Yuwono mengatakan bahwa melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” seperti dilansir oleh CNN Indonesia, Jakarta, Rabu (24/2). Dari sini, kita melihat bahwa pemerintah bergerak dengan cara yang lebih serius, mengingat akhir-akhir ini juga banyak kasus di media sosial yang tidak bisa membedakan mana berita asli dan hoax, kritik nyinyir, caci maki dan condong bebas menggunakan media sosial tanpa kendali.

Sehingga aturan main dalam bermedia sosial sangat dibutuhkan. Karena bagaimanapun, kita hidup di negara yang serba menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma kehidupan masyarakat. Meskipun demikian, bukan lantas mematikan kekebasan berpendapat dan berpikir. Bahkan aturan atau UU ITE tidak boleh dijadikan sebagai landasan untuk melanggengkan kekeuasaan, menekan kritik, dan dijadikan senjata melumpuhkan pihak yang berseberangan. Jika hal ini terjadi, sudah barang tentu menandakan era kemunduran demokrasi.

Tidak heran jika revisi UU ITE dinilai memberi peluang besar bagi penegak hukum dan penguasa. Sementara itu, penyelesaian kasus intoleransi, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik sering terikat dengan pasal-pasal karet UU ITE yang tidak pernah selesai. Kecurigaan terhadap pasal yang dianggap bermasalah seolah menjadi hantu yang mengerikan, dan dijadikan wadah balas dendam, mematahkan lawan politik, membungkam kritik bahkan diamini sebagai legitimasi pengekalan kekuasaan.

Terakhir, peran pemerintah dalam implementasi UU ITE justru dibutuhkan, bukan hanya sebatas tameng kursi kekuasaan. Begitu pun dengan masyarakat, harus menyuarakan toleransi, perdamaian dan pluralisme di media sosial untuk menyeimbangi kasus-kasus yang intoleransi dan kekerasan atas nama ras, suku dan agama.

Facebook Comments