Ekstremisme Agama, Islam Rahmah dan “Civil Society”

Ekstremisme Agama, Islam Rahmah dan “Civil Society”

- in Narasi
1786
1
Ekstremisme Agama, Islam Rahmah dan “Civil Society”

Selama pandemi Covid-19, setidaknya telah terjadi dua kali aksi teror menyasar anggota Polisi. Aksi pertama terjadi di Kantor Polsek Daha Selatan, Kalimantan Selatan yang menewaskan satu anggota polisi dan melukai satu anggota lainnya. belakangan diketahui pelaku merupakan anggota Jamaah Ansharud Daulah (JAD), ormas radikal yang berafiliasi dengan ISIS. Aksi teror kedua terjadi Minggu (21/06) lalu di Karanganyar Jawa Tengah. Rombongan polisi yang tengah melakukan susur gunung diserang orang tidak dikenal. Belakangan diketahui pelaku merupakan mantan narapidana terorisme.

Dua aksi teror itu mengonfirmasi pernyataan Komjen Boy Rafli Amar, Kepala BNPT yang menyebut aksi radikalisme dan terorisme di masa pandemi ini sangat masif. Aparat keamanan menangkap lebih dari 80 tersangka kasus terorisme yang berencana melancarkan aksinya di masa pandemi. Fenomena radikalisme dan terorisme yang mengemuka di Indonesia selama beberapa tahun belakangan ini merupakan puncak dari arus ekstremisme agama yang terjadi di hampir seluruh negara muslim di dunia.

Ekstremisme agama merupakan akar dari persoalan radikalisme dan terorisme yang sampai saat ini belum bisa diatasi sepenuhnya dan terus-menerus merongrong eksistensi bangsa dan negara. Khaled Abou el Fadl dalam bukunya The Great Theft: Wrestling Islam from the Extremist menyebutkan bahwa kaum ekstremis berbasis agama makin menguat meski jumlahnya minoritas.

Menurut Abou el Fadl, gerakan ekstemisme agama kendati mengusung isu keagamaan namun pada dasarnya tidak benar-benar murni mengusung agenda suci agama. Dalam banyak hal, ekstremisme agama memiliki akar yang kuat pada gerakan perubahan sosial sekaligus kontestasi politik praktis (kekuasaan). Di satu sisi, memang ada agenda untuk memurnikan Islam dari pengaruh asing. Maka, jargon utama kalangan ekstremis ialah kembali pada al Quran dan Sunnah. Jargon itu seolah menafikan bahwa di dunia Islam berkembang beragam penafsiran atas teks al Quran dan hadist.

Di sisi lain, tidak bisa dinafikan bahwa ekstremisme agama dalam dunia Islam memiliki kaitan erat dengan perebutan kekuasaan politik. Kelompok-kelompok Islam garis keras sebenarnya tidak benar-benar memperjuangkan Islam, alih-alih memperjuangkan kekuasaan politik temporer. Hasrat dan imajinasi pada kekuasaan itulah yang mendorong kaum ekstremis memahami dan menjalankan keislamannya secara radikal, bahkan permisif pada praktik kekerasan. Ironisnya, seperti disebut Abou el Fadl di atas, kelompok radikal-ekstrem memiliki pengaruh yang kuat di masyarakat. Kepiawaian mereka memersuasi publik melalui propaganda dan narasi yang disebar melalui internet dan media sosial membuat mereka memiliki basis simpatisan yang solid.

Membendung Ekstremisme Agama

Dalam upaya membendung arus ekstremisme agama yang memuncak pada gerakan radikalisme-terorisme inilah kita memerlukan sebuah model keislaman yang moderat. Yakni paham keberislaman yang bersumber pada teks-teks keagamaan yang otoritatif, namun mampu menyesuaikan diri dengan konteks keindonesiaan dengan segala pluralitas agama, suku dan budayanya. Di atas itu semua, paham keberagamaan moderat juga memiliki orientasi pada nilai kemanusiaan dan moralitas universal.

Di lapangan, bangunan keberagamaan moderat itu sebenarnya telah memiliki fondasi kokoh, yakni keberadaan Muhamamdiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Selama ini, Muhammadiyah dan NU merupakan dua ormas Islam yang masing-masing memiliki perbedaan karakter namun justru saling melengkapi. NU dikenal sebagai ormas Islam yang adaptif pada tradisi dan budaya lokal. NU-lah yang selama ini menjadi jembatan antara budaya dan tradisi Nusantara dengan Islam. Sedangkan Muhammadiyah identik sebagai ormas moderat yang akrab dengan isu-isu modernisasi dan kemajuan. Muhammadiyah juga dikenal gencar melakukan pemberdayaan masyarakat melalui bidang pendidikan dan kesehatan.

Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia dari awal kemerdekaan hingga dua dekade lebih era Reformasi ini berjalan, NU dan Muhammadiyah ialah pilar kebangsaan yang amat penting. Keduanya menjadi penjaga NKRI dan Pancasila dari hantaman gerakan kiri (komunisme), tengah (liberalisme) maupun kanan (konservatisme agama). Terlebih belakangan ini ketika virus radikalisme merongrong bangunan kebangsaan secara terang-terangan. NU dan Muhammadiyah boleh dikatakan merupakan manifestasi dari konsep Islam rahmah.

Wajah Islam rahmah yang ditampilkan NU dan Muhammadiyah itu tampak dalam karakter keberislaman yang keduanya tampilkan di ruang publik. NU dengan slogan keumatan moderat (ummatan washatan) sedangkan Muhammadiyah memiliki semboyan umat terbaik (khayrummah). Keduanya sama-sama mengusung spirit Islam rahmah, yakni keislaman yang memiliki konsern pada terciptanya masyarakat unggul dan menjadikan agama sebagai pijakan kemajuan, keadilan dan kedamaian. Sebagaimana kita tahu, upaya mewujudkan keadilan dan kemanusiaan ialah tujuan semua agama, termasuk Islam.

Memperkuat Jejaring “Civil Society

Saat ini kita tengah menghadapi tantangan kebangsaan yang amat berat. Di satu sisi, kita tengah menghadapi amukan wabah Covid-19 yang belum dapat dikendalikan. Wabah Covid-19 nyatanya tidak hanya berdampak pada sisi kesehatan masyarakat, namun juga berdampak dari sisi ekonomi dan sosial. Di sisi lain, kita juga berhadapan dengan gelombang arus radikalisme dan terorisme mengatasnamakan agama yang mengancam bangunan kebangsaan dan kenegaraan kita. Pandemi tentu dapat dikendalikan dengan penerapan protokol kesehatan dan peningkatan imunitas fisik.

Layaknya virus Covid-19, ancaman virus radikalisme juga bisa dihalau dengan meningkatkan imunitas sosio-kultural masyarakat. Memperkuat jejaring masyarakat sipil atau civil society ialah salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk membangun benteng guna menangkal infiltrasi radikalisme-terorisme. Selama ini, paham radikal-terorisme begitu mudah berkembang lantaran lemahnya jaringan civil society. Dua dekade era Reformasi berjalan, kita menyaksikan sendiri bagaimana jejaring civil society mulai rapuh. Salah satu faktornya ialah polarisasi politik yang terjadi selama kurun waktu lima tahun terakhir.

Baca juga : Radikalisme, Aksi Bela Pancasila, dan Kepura-puraan

Perpecahan dalam masyarakat akibat perbedaan pilihan dan afiliasi politik dimanfaatkan kaum radikal untuk meradikalisasi masyarakat. Belakangan, kebijakan penanganan pandemi oleh pemerintah pun dipelintir sedemikian rupa untuk memuluskan agenda kelompok radikal. Keberadaan civil societyyang bersikap independen dan kritis sangat diperlukan saat ini untuk menghalau narasi dan propaganda negatif yang disebar kaum radikal. Gagasan Islam rahmah idealnya tidak hanya sekadar diwacanakan, namun juga diamplifikasi oleh jaringan masyarakat sipil terutama NU dan Muhammadiyah. Dengan begitu, sistem imunitas sosiokultural untuk melawan pandemi radikalisme dan terorisme akan terbentuk dengan sendirinya. Keberadaan civil society yang independen –dalam artian tidak berafiliasi dengan kekuatan politik atau ekonomi tertentu– serta berpikir kritis adalah modal sosial penting untuk melawan radikalisme. Akhirul kalam, marilah umat Islam di Indonesia bersatu padu, melupakan perbedaan politik, mazhab atau apa pun untuk bersama-sama melawan gerakan radilkalisme dan terorisme. Musuh saat ini bukanlah kelompok yang berbeda pilihan politik, atau berbeda mazhab, melainkan kelompok radikal-teroris yang mengambil untung dari situasi pandemi yang diwarnai polarisasi ini. Mereka menunggu momen yang tepat untuk menyerang ke jantung pertahanan kita dan melumpuhkannya. Sebelum momen itu tiba, kita memiliki kewajiban untuk mencegahnya.

Facebook Comments