Mencetak Santri Sebagai Mujahid Milenial

Mencetak Santri Sebagai Mujahid Milenial

- in Narasi
1405
0
Mencetak Santri Sebagai Mujahid Milenial

Hari Santri kembali akan diperingati pada 22 Oktober 2018. Peringatan Hari Santri ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, melalui Kepres Nomor 22 Tahun 2015. Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri merujuk pada peristiwa dikeluarkannya Resolusi Jihad. Resolusi Jihad merupakan fatwa pendiri NU KH. Hasyim Asy’ari, pada tanggal 22 Oktober 1945 yang menyerukan bahwa setiap Muslim wajib memerangi penjajah.

Bangsa ini membutuhkan kontribusi dan sinergi semua komponen untuk bertahan dan maju. Sebagai generasi penerus bangsa, santri memiliki peran strategis dalam upaya tersebut. Santri kekinian mesti mampu menjawab dan menjadi solusi atas berbagai persoalan kontemporer. Salah satunya adalah mengatasi kekerasan dan membangun iklim perdamaian.

Spirit resolusi jihad penting terus diinternalisasikan ke santri secara kontekstual. Santri di zaman ini dan ke depan dituntut siap menjadi mujahid milenial. Medan jihadnya adalah situasi konflik dan potensi radikalisme.

Kasus-kasus yang menyertai kekerasan, konflik, dan radikalisme semakin kompleks dan tidak bisa disikapi hanya pada wilayah hilir. Indonesia mesti terus menyupayakan deradikalisasi di semua lini. Pemerintah dan pihak lain penting menyikapi dan mencari solusi setiap potensi radikalisme secara komprehensif dan sistematis mulai dari identifikasi hulu masalah dan menyentuh seluruh aspek.

Permasalahan Kontemporer

Selain terkait ideologi, kekerasan atau konflik atau radikalisme diawali dengan maraknya kriminalitas, frustasi sosial, lemahnya penegakan hukum, dan lainnya. Semua ini bak benang kusut yang mesti diurai satu per satu.

Kriminalitas adalah bentuk penyakit sosial kronis. Kartasaputra (2011) mengungkapkan penyakit sosial timbul karena berbagai penyimpangan terhadap norma masyarakat. Ditambahkan bahwa penyimpangan tersebut terjadi karena beberapa faktor. Pertama karena tidak adanya figur yang bisa dijadikan teladan dalam memahami dan menerapkan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Kedua, pengaruh lingkungan kehidupan sosial yang tidak baik. Ketiga adalah proses sosialisasi yang negatif. Terakhir karena merasakan adanya ketidakadilan.

Fenomena penyakit sosial dapat mengarah pada frustasi sosial. Indonesia pada tahun 2017 dihadang masalah frustasi sosial. Beberapa faktor yang memengaruhi frustrasi sosial, antara lain faktor kemiskinan struktural, lonjakan pengangguran akibat sempitnya lapangan kerja, dan ketimpangan sistem pendidikan (Sasongko, 2016).

Penyakit dan frustasi sosial menjadi pemicu munculnya tindakan brutal, kasus-kasus kekerasan, dan penghakiman massal. Penghakiman massal atau main hakim sendiri merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Undang-Undang no. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 4 dan 33 ayat (1) menjelaskan bahwa pelaku kriminal atau pelanggar hukum juga memiliki HAM. Dengan demikian, perbuatan main hakim sendiri adalah melanggar HAM.

Pelaku penghakiman massal juga terancam sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut antara lain, pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang Kekerasan, dan pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Jika korban tewas, maka pelaku diancam hukuman penjara sampai 12 tahun.

Data Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK) tahun 2014 menunjukkan dampak dan sebaran peristiwa tidak peduli hukum. Kasus main hakim sendiri telah menewaskan 282 orang , 1.032 mengalami cedera, dan 422 bangunan rusak. Kejadian yang paling sering menjadi pemicu adalah pencurian atau penjambretan.

Jihad Perdamaian

Langkah tanggap daurat dan peta jalan dalam mengantisipasi kekerasan atau radikalisme agar tidak terulang mesti segera ditempuh. Jihad menuju perdamaian wajib terus digelorakan. Beberapa pendekatan dan strategi penting diperhatikan.

Pertama adalah membudayakan laku nirkekerasan. Budaya ketimuran kita mengajarkan adanya musyawarah dan penghargaan atas rasa kemanusiaan. Laku nirkekerasan menjadi penciri budaya tersebut. Pendidikan sejak dini penting menguatkan budaya nirkekerasan. Pendekatan keagamaan mesti menjadi strategi fundamental bahwa agama melarang aksi kekerasan yang tidak manusiawi.

Kedua adalah menunjukkan keteladanan pemimpin. Perangai pemimpin di setiap level akan senantiasa diamati hingga diikuti secara tidak sadar oleh publik. Elit-elit yang gemar mempertontonkan kebencian, emosi kasar, hingga perilaku mengarah kekerasan penting mengurangi hingga menghindarinya. Pemimpin mesti menjadi teladan yang tegas, taat hukum, dan berjiwa sosial tinggi.

Ketiga adalah membuktikan keadilan pemerintah. Ketidakadilan yang dirasakan masyarakat menjadi faktor penting dalam memicu frustasi sosial hingga penghakiman massal. Pemerintah mesti membuktikan adanya ketegasan penegakan hukum serta minimalisasi ketimpangan sosial ekonomi. Alih-alih menyikapi kritik, pemerintah jangan sampai justru terjebak dengan frustasi diri. Balasan pembungkaman kebebasan menjadi alarm yang mesti dihindari.

Keempat adalah sosialisasi gerakan sadar hukum secara masif. Aparat hukum mesti menjadi pihak yang benar-benar terpercaya dan tidak justru menjadi bagian yang bermasalah. Gerakan sadar hukum mesti digencarkan. Tidak hanya sebatas sosialisasi regulasi, namun sistematika penindakan hukum mesti diberikan. Alur pelaporan mesti dipermudah melalui berbagai media berbasis IT.

Kelima adalah meminimalisasi pengaruh media-media yang menampilkan kekerasan. Media televisi, media sosial, dan lainnya yang memuat konten kekerasan mesti dilarang penayangannya.

Seluruh sektor dan institusi mesti bersinergi guna mengantisipasi dan meminimalisasi. Kondusifitas sosial menjadi penciri pencapaian tingkat keadilan, penegakan hukum, dan memicu peningkatan investasi. Santri mesti dicetak sebagai mujahid era minelial yang mengemban misi suci menjadi duta menuju NKRI damai.

Facebook Comments