Pelarangan FPI dan Tantangan Melawan Kaum Intoleran-Radikal di Jagat Maya

Pelarangan FPI dan Tantangan Melawan Kaum Intoleran-Radikal di Jagat Maya

- in Narasi
1667
0
Pelarangan FPI dan Tantangan Melawan Kaum Intoleran-Radikal di Jagat Maya

Hari Rabu (30/12/2020) merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Di hari itu, pemerintah secara resmi melarang organisasi FPI (Front Pembela Islam). Keputusan ini tentu bukan hal yang mudah. Selain bukan keputusan populer, bisa dipastikan akan banyak kritik dilayangkan, baik oleh simpatisan ormas tersebut maupun oleh pihak-pihak yang selama ini anti-pemerintah namun dengan dalih membela demokrasi.

Kita patut angkat topi pada keputusan pemerintah melarang FPI. Sudah sekian lama publik resah dengan keberadaan ormas yang kerap menunjukkan arogansi dan cara-cara kekerasan dalam membela kepentingan kelompoknya. Dalam konteks ini, pemerintah telah berhasil menutup tahun 2020 dengan manis sekaligus elegan.

Pertanyaan selanjutnya ialah apa dan bagaimana arah gerakan radikal-intoleran pasca pelarangan FPI ini? Apakah pelarangan FPI akan secara otomatis mengubur gerakan radikal-intoleran di Indonesia? Untuk menjawabnya kita patut berkaca pada pelarangan HTI beberapa waktu lalu. HTI sebagai lokomotif radikalisme di Indonesia berhasil dibekukan pemerintah dengan senjata Perppu Ormas.

Kala itu, keputusan pemerintah itu juga menuai pro-kontra publik. Dan, seperti kita tahu pembekuan HTI juga tidak lantas menghapus seluruhnya anasir radikalisme di negeri ini. Paham radikal anti-Pancasila dan anti-NKRI tetap subur terutama di ruang-ruang virtual kita. Dengan memanfaatkan kebebasan berpendat di dunia maya, mereka menginfiltrasi publik dengan kebencian dan narasi intoleransi.

Penyebaran konten kebencian, intoleransi dan radikalisasi di dunia maya ialah problem klasik yang sampai saat ini belum teratasi. Kebijakan pemerintah membongkar jaringan penyebar hoaks dan ujaran kebencian serta memberangus akun-akun penebar intoleransi dan radikalisasi ibarat tampaknya belum sanggup membereskan dunia maya dari kaum pencoleng. Akun-akun anti-pemerintah terus beranak-pinak. Narasi kebencian dan intoleransi terus direproduksi membikin keruh dunia komunikasi digital kita. Inilah tantangan berat kita sebagai bangsa di tahun depan, yakni bagaimana menciptakan ruang publik virtual yang bebas dan terbuka namun tidak dimanfaatkan oleh para pendompleng alias penumpang gelap demokrasi.

Pemerintah sebagai pemegang otoritas dan pengambil kebijakan tentu harus secara intensif menggalakkan pemberangusan narasi intoleran dan ujaran kebencian di dunia maya. Aturan hukum harus ditegakkan untuk menimbulkan efek jera sekaligus menunjukkan bahwa negara tidak akan kalah oleh kaum intoleran-radikal. dalam konteks ini, negara memiliki wewenang koersif untuk mengerahkan segenap aparatusnya, terutama penegak hukum untuk mengawal pemberantasan radikalisme dan intoleransi. Pendekatan keamanan dan pertahanan perlu diintensifkan karena penyebaran kebencian dan intoleransi di dunia maya telah sampai pada tahap mengancam kedaulatan bangsa.

Di saat yang sama, masyarakat sipil juga tidak boleh tinggal diam. Seluruh komponen bangsa memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga negara ini tetap aman dan damai terutama dari gangguan kaum radikal-intoleran. Narasi perdamaian harus disemai, dirawat dan dikembangbiakkan. Dunia maya dan medsos harus menjadi corong bagi wacana kebangsaan yang keberagamaan yang menjunjung tinggi inklusivitas. Mengutip pernyataan Sidney Jones, tantangan demokratisasi di Indonesia saat ini tidak hanya terletak pada upaya menciptakan struktur politik yang demokratis, namun juga melawan manuver kelompok radikal-intoleran. Mereka inilah yang disebut oleh Jones sebagai uncivil society.

Mengampanyekan Gagasan Kosmopolitanisme dan Pribumisasi Islam di Jagat Maya

Keberadaanuncivil society di Indonesia ini mewujud ke dalam banyak bentuk, mulai dari jaringan teroris yang berafiliasi dengan organisasi terorisme global, ormas keagamaan yang berhaluan eksklusif-intoleran hingga kelompok paramiliter vigilantis yang kerap memaksakan kehendak dengan cara-cara kekerasan. Ketiganya tidak hanya beroperasi di dunia nyata, yakni menyusup ke organ-organ pemerintah (PNS, BUMN dan lain sebagainya), namun juga bergerak secara bawah tanah dengan memanfaatkan kanal-kanal komunikasi di dunia maya.

Menurut Jones, pelarangan atau pembubaran organisasi berhaluan radikal-intoleran ialah satu hal, namun perjuangan melawan intoleransi dan radikalisme ialah hal lain. Maksudnya, kebijakan formal dengan melarang ormas vigilantis, intoleran dan radikal itu tidak akan berarti apa-apa jika tidak dibarengi dengan upaya aktif untuk mempromosikan gagasan pluralisme agama sebagai cara pandang menyikapi perbedaan secara moderat. Jones menganggap bahwa suburnya gerakan berbasis kebencian, intoleransi dan radikalisme ini berakar dari fenomena ortodoksi agama yang masih kuat di Indonesia. Ortodoksi agama ialah pandangan yang meyakini bahwa agama harus menjadi sumber moral sekaligus hukum bagi negara.

Membongkar ortodoksi keagaman inilah yang menjadi pekerjaan urgen bangsa Indonesia dalam menghang kemunculan gerakan berbasis uncivil society. Selama ortodoksi keberagamaan belum berhasil didekonstruksi, maka uncivil society akan terus bertransformasi dan berevolusi walau pun secara formal gerakan mereka telah dibekukan dan organisasinya dilarang oleh pemerintah. Di titik ini, kita tentu membutuhkan peran intelelektual dan para tokoh agama untuk secara aktif mengampanyekan corak keberagamaan yang berkarakter moderat, inklusif dan pluralis.

Gagasan-gagasan besar yang telah diwariskan oleh para pendahulu seperti Nurcholis Madjid dan Abdurrahman Wahid perlu kita gaungkan ulang di masa sekarang, terutama di kalangan anak muda yang belakangan justru lebih condong pada gerakan keislaman transnasional. Cak Nur sebagaimana bisa dilihat dalam karya-karyanya telah memberikan dasar bagi moderasi beragama dengan menggabungkan dua kutub pemikiran yakni teori-teori sosial Barat dengan khazanah pemikiran Islam klasik. Cak Nur meletakkan dasar-dasar Islam kosmopolitan, yakni Islam yang tidak gagap bertemu dengan realitas sosial-politik yang plural.

Dalam kutub yang sama, namun mengambil jalan berbeda, Gus Dur berusaha mencari titik temu antara Islam dan tradisionalisme lokal yang berakar pada kebudayaan Nusantara. Dalam konteks inilah, Gus Dur selalu menggaungkan dalam banyak tulisannya tentang pentingnya pribumisasi Islam. Yakni sebuah gerakan untuk memaknai dan mempraktikkan ajaran Islam sesuai dengan konteks keindoensiaan. Gagasan pribumisasi Islam ialah sebuah alternatif memahami Islam dengan melepaskannya dari kekangan ideologis yang membuat Islam tumbuh menjadi agama yang kering, kaku dan tertutup. Kosmopolitanisasi dan pribumisasi sebagai dua narasi moderatisme Islam itulah yang idealnya kita kampanyekan untuk melawan arus ortodoksi Islam yang belakangan ini menguat.

Arkian, pelarangan FPI di pengujung tahun 2020 ini kiranya bisa semacam dopping yang memompa stamina dan semangat kita dalam melawan narasi intoleransi dan kebencian, baik di dunia nyata dan maya. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk melawan kelompok uncivil society yang menjadi aktor penyebaran narasi intolearansi dan kebencian. Kini, kebijakan itu menunggu respons aktif kelompok civil society (masyarakat madani) untuk melakukan melawan ortodoksi keagamaan dengan pendekatan sosial-budaya.

Facebook Comments