Ronda Online: Menjaga Kita dari Jebakan Hoax

Ronda Online: Menjaga Kita dari Jebakan Hoax

- in Narasi
960
0

Beberapa waktu lalu, melalui Direktorat tindak pindana Siber Barekrim Polri mengungkapkan 10 dari 18 tersangka tindak kejahatan siber tertangkap pada bulan Februari ini. Dari jumlah itu semua, semua kasus tindak pindana penyebaran berita bohong alis hoax, SARA dan penyebaran kebencian melalui media sosial. Isu-isu seperti penculikan ulama dan ujaran kebencian terhadap tokoh agama, penguasa, ataupun pejabat negara mendominasi tindak kejahatan siber tersebut.

CNN Indonesia menyebutkan bahwa dalam data yang dipaparkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan ada sebanyak 800 ribu situs di Indonesia yang terindikasi sebagai penyebar berita palsu dan ujaran kebencian (hate speech)(Pratama, 2016).

Kemkominfo juga selama tahun 2016 sudah memblokir 773 ribu situs berdasar pada 10 kelompok. Kesepuluh kelompok tersebut di antaranya mengandung unsur pornografi, SARA, penipuan/dagang ilegal, narkoba, perjudian, radikalisme, kekerasan, anak, keamanan internet, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dari jumlah itu, paling banyak yaitu unsur pornografi (Jamaludin, 2016).

Yang paling membuat masyarakat resah adalah beberapa postingan mengenai penganiayaan terhadap beberapa ulama, baik dari agama Islam, Kristen dan beberapa agama lain. Dampaknya beberapa masyarakat mengamini apa yang tersebar di dunia maya tersebut. Bahkan beberapa masyarakat secara terang-terangan melakukan aksi kekerasan terhadap orang yang mencurigakan.

Dalam beberapa informasi, jumlah informasi penganiayaan terhadap ulama –terutama di Jawa Barat, terus bertambah. Sampai saat ini, Polda Jabar menerima sebanyak 15 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 laporan adalahhoax. Sebanyak 13 informasihoaxtersebut tersebar di sejumlah daerah antara lain Bogor, Karawang, Sukanumi, Garut, Cimahi, dan Bandung Barat.

Semenjak dihembuskan hoax mengenai penganiayaan agama melalui medsos, banyak insiden terhadap kerukunan antar warga. Salah satu yang membuat masyarakat menjadi was-was saat terjadinyakekerasan terhadap Pastor Karl Edmund Prier dan sejumlah jemaat Gereja Katolik Santa Lidwina, Sleman, Yogyakarta, oleh seorang pemuda bernama Suliono pada Sabtu (11/2/2018) pagi menambah panjang daftar kekerasan terhadap tokoh agama. Ironisnya, kekerasan itu terjadi di rumah ibadah.

Menurut catatan sejumlah media, sepanjang Januari-Februari 2018 setidaknya ada empat insiden kekerasan terhadap tokoh agama. Pertama, penganiayaan yang dialami KH Umar Basri, pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah, Cicalengka, Jawa Barat. Dia diserang seorang bernama Asep sesaat setelah menunaikan salat subuh. Kedua, penganiayaan terhadap Ustaz Prawoto, Komandan Brigade Pondok Pesantren Persis Bandung, Jawa Barat.

Akibat penganiayaan itu, Ustadz Prawoto bahkan meninggal dunia. Ketiga, penolakan terhadap Biksu Mulyanto Nurhalim oleh warga di Kampung Kebun Baru, Legok, Tangerang. Mulyanto dan pengikutnya dilarang untuk beribadah oleh warga. Keempat, kejadian yang menimpa Romo Prier.

Terakhir, Minggu (18/2) malam tiga patung di Pura Mandhara Giri Semeru Agung, Senduro Lumajang, Jawa Timur, dirusak orang tak dikenal. Belum diketahui pelaku dan motif perusakan. Polisi menyita pecahan patung dan sebilah kapak yang digunakan pelaku.

Contoh di atas merupakan sedikit dari dampak negatif kehadiran internet itu sendiri. Dampak negatif ini tanpa ada pengelolaan yang baik, maka akan membawa pengaruh yang serius dalam perkembangan bangsa Indonesia ini. Terlebih dalam perkembangannya teknologi, selalu mengincar generasi muda untuk menggunakannya.

Dari penulisan ini kita bisa melihat bagaimana berbahaya internet tanpa ada pengawasan yang kuat dari semua elemen. Pemerintah melalui beberapa instansi pemerintahan telah melakukan pencegahan dengan memblokir beberapa situs yang dianggap meresahkan masyarakat. Bahkan beberapa otak penggerak telah ditangkap dan diberi hukuman agar tidak mengulangi kembali tindakannya.

Selain peran pemerintah, maka diperlukan sebuah kontrol masyarakat yang masif dalam menciptakan internet yang bebas dari hoax. Salah satunya adalah melakukan ronda di internet. Ronda ini melacak dan mencurigai akun maupun situs yang dianggap meresahkan atas kebenaran yang terjadi sesungguhnya.

Ronda internet bisa dilakukan melalui kontrol lingkungan, orang tua, sekolah dan masyarakat secara luas. Penggunaan internet secara bebas dan lepas kontrol akan menyebabkan degradasi dan rusaknya karakter positif remaja sebagai individu. Untuk menghindari hal ini, peran masyarakat terhadap lingkungan terdekat dengan pengguna internet menjadi penting dan mendasar dalam meletakkan dasar karakter dan nilai-nilai positif sehingga memiliki filter bagi setiap aktivitasnya dicyberworldmelalui internet.

Selain itu, fungsi pengawasan “ronda internet” terhadap setiap aktivitas berinternet juga diperlukan dalam hal ini melalui pola pengasuhan demokratis yang dapat dikembangkan dalam masyarakat. Dari penulisan ini, disarankan bagi penulis atau peneliti lain untuk bisa mengkaji aspek dan peranan lingkungan lain seperti lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan ini sehingga karakter positif tidak hilang dan rusak sebagai akibat penggunaan media internet dancyberworld.

Facebook Comments