‘Trust Culture’ sebagai Modal Sosial Membangun Konsolidasi Demokrasi

‘Trust Culture’ sebagai Modal Sosial Membangun Konsolidasi Demokrasi

- in Narasi
1677
0

Saling percaya merupakan sebuah modal penting dalam membangun bangsa. Hal ini karena suatu sistem kenegaraan tidak bisa digawangi sendiri, butuh banyak stakeholders yang harus saling mendukung dan memerankan peran masing-masing sehingga dapat membangun sinergi. Bersama-sama mewujudkan konsolidasi demokrasi yang sehat di segala lini kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam konteks negara demokrasi, Ikhwanul Hakim (2017), pakar politik UGM memaparkan bahwa setidaknya terdapat lima stakeholders yang memiliki peran penting dalam membangun konsolidasi demokrasi. Mereka berlima lah yang menjadi pilar dalam membangun konsolidasi demokrasi. Mereka adalah 1) pemerintah; 2) pengusaha; 3) masyarakat sipil; 4) media massa; dan 5) ahli politik dan hukum.

Kelima stakeholdersini memiliki peran di sektor masing-masing dalam upaya membangun peradaban bangsa yang maju. Pemerintah berperan sebagai pembuat regulasi dan kebijakan di bidang politik, hukum, dan ekonomi. Pengusaha membangun sektor ekonomi. Masyarakat sipil melalui LSM melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara agar terjadi check and balances. Merujuk pada pendapat filsuf Amerika Serikat, Alexis de Tocqueville, keberadaan masyarakat sipil yang rasional, kritis dan independen akan menjadi kekuatan penekan efektif bagi kekuasaan agar berjalan selaras dengan kepentingan publik. Media massa memerankan sebagai penyebar informasi agar tercipta transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Terakhir, ahli politik dan hukum bertugas memberikan masukan-masukan agar regulasi hukum dan penyelenggaraan negara berjalan sesuai koridor cita-cita kemerdekaan. Artinya, budaya saling percaya untuk membangun kemajuan bangsa. Perbedaan-perbedaan peran yang sangat mencolok itulah budaya saling percaya atau trust culture memegang peran penting agar tidak terjadi saling curiga dan semua bisa memerankan peran masing-masing dengan baik.

Trust Culture dan Fukuyama

Konseptrust culture(budaya saling percaya) pertama kali diperkenalkan oleh Francis Fukuyama, sosiolog populer Amerika, dalam bukunya yang berjudulTrust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity(1995). Ia memperkenalkan budaya saling percaya sebagai sebuah modal sosial yang menjadi elemen mendasar alasan kemajuan sebuah bangsa. Fukuyama berpendapat bahwa kemakmuran ekonomi dan kemajuan politik yang awet tidak dapat dicapai jika hanya mengandalkan melimpahnya sumber daya alam, bagusnya kualitas sumber daya manusia, atau upaya pelembagaan ekonomi, politik, dan hukum semata (Abdillah, 2019).

Modal sosial yang bertumpu pada “community base on trust culture” inilah yang menurut Fukuyama telah menggerakkan operasi rasional dalam bidang ekonomi, politik, dan hukum.Trust societymenciptakan jaringan kerja sama yang saling menguntungkan di antara entitas yang saling berinteraksi.Trust societypula yang menyebabkan panggung politik menjadi demokratis dan produktif, juga membuat masyarakat menghindari perilaku suap menyuap dalam persoalan hukum (Abdillah, 2019). Secara sederhana, dapat kita simpulkan bahwa kemakmuran ekonomi serta konsolidasi demokrasi politik dan hukum memerlukan budaya untuk saling percaya satu sama lain.

Selanjutnya, Fukuyama membagitrust cultureini dalam dua kelompok. Pertama,high trust society, yaitu masyarakat yang sudah memiliki rasa saling percaya yang tinggi. Pada kelompok ini, kita bisa menyaksikan kemakmuran masyarakat serta budaya demokrasi dalam politik dan hukum. Kedua, low trust society, merujuk situasi masyarakat sebuah negara yang menunjukkan rendahnya rasa saling percaya di antara warga negaranya. Ciri khasnya, praktik bisnis dan politik yang berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merajalela dimana-mana. Feodalisme dan rendahnya kualitas demokrasi juga terlihat secara nyata.

Menuju Konsolidasi Demokrasi

Dalam konteks budaya saling percaya, jelas bahwa Indonesia masih menduduki masyarakat dengan low trust society. Mengingat, begitu mengemukanya feodalisme dan praktik korupsi yang terjadi. Pada titik ini, bangsa Indonesia perlu mengupayakan konsolidasi demokrasi sebagai upaya merevitalisasi prinsip, nilai, dan praktik demokrasi agar kembali ke esensinya. Demokrasi harus menjamin terciptanya keadilan, kesetaraan, dan perdamaian (Ratriyanti, 2019). Melihat realitas Indonesia saat ini, dimana politisasi identitas begitu mengemuka, penegakan hukum juga belum merepresentasikan keadilan publik juga marak terjadi dan KKN yang terjadi dimana-mana, sesungguhnya langkah pertama yang harus ditempuh adalah bersama-sama membenahi penegakan hukum yang adil dan menghargai HAM.

Hanya saja, ketika konsep Triaspolitica ala Montesquieu yang membagi peran lembaga negara menjadi eksekutif-yudikatif-legislatif agar bekerja saling berimbang belum mampu memberikan penegakan hukum dan HAM yang adil. Disinilah masyarakat sipil seharusnya bekerja agar terjadi konsolidasi demokrasi. Maka, masyarakat sipil jangan terjebak dengan polarisasi politik oleh hoaks dan provokasi media sosial. Di sisi lain, diperlukan pula kerja sama dari pilar-pilar konsolidasi lainnya agar membangun budaya penyelenggaraan negara yang sehat tanpa korupsi.

Dan, itu hanya terjadi apabila pilar-pilar demokrasi memiliki budaya saling percaya. Saling percaya terhadap peran masing-masing sesama warga negara sungguh penting dalam membangun konsolidasi demokrasi menuju peradaban bangsa yang maju dan berdaulat. Sebaliknya, budaya saling tidak percaya akan melanggengkan korupsi dan melegalkan suap. Menghambat perjalanan menuju bangsa yang maju dan berdaulat. Wallahu a’lam.

Facebook Comments