UU Desa dan Radikalisme di Akar Rumput

UU Desa dan Radikalisme di Akar Rumput

- in Narasi
548
0
UU Desa dan Radikalisme di Akar Rumput

Tak banyak orang tahu bahwa desa di masa sekarang berbeda dengan desa di masa silam, meski ia pun bersumber dari masa yang lebih silam lagi. Pada masa keraton (Kasultanan Ngayogyakarta dan Kasunanan Surakarta), kita mengenal yang namanya desa perdikan.

Seperti di kota kelahiran saya, Ponorogo, terdapat 9 desa perdikan yang merupakan warisan Kasunanan Surakarta. Karena kontribusi mereka pada raja atau keraton, beberapa desa di masa silam dijadikan tanah perdikan. Mereka tak lagi membayar pajak atau upeti pada sang raja. Selain itu, mereka bersifat otonom atau berhak mengatur kehidupannya sendiri tanpa sepenuhnya campur-tangan dari pihak keraton.

Seperti di desa Tegalsari, Ponorogo, di samping bahwa Kyai Ageng Mohammad Besari—dan santri kinasih-nya yang kelak bernama Kyai Ageng Basyariyah—pernah memberi perlindungan dan pengayoman serta ikut menumpas pemberontakan Mas Garendi di Kartasura, mereka juga menjadi guru agama dan tasawuf para pembesar keraton Surakarta (Ronggawarsita, Palang Kebudayaan Jawa yang Terbuang, Heru Harjo Hutomo, http://www.berdikarionline.com).

Tegalsari dan pesantren Gebang Tinatar, yang menurut catatan Van Bruinessen, Kitab Kuning, Pesantren, dan Tarekat: Tradisi-Tradisi Islam di Indonesia (1995), merupakan pesantren tertua di mana kurikulum pengajarannya menjadi embrio kurikulum pesantren-pesantren yang memiliki kecondongan naddliyin di masa kini, menjadi salah satu desa perdikan di bawah keraton Surakarta. Atas dukungannya pada PB II tersebut mereka secara leluasa dapat mengatur kehidupan sendiri tanpa campur-tangan dari pihak keraton, bahkan tercatat mereka memiliki pula “hukum” sendiri.

Di masa kini, dengan konsep desa baru, keberadaan sebuah desa telah memiliki payung hukum sendiri yang bernama Undang-Undang Desa (UU Desa) yang membuatnya berbeda dengan konsep desa lama dan kelurahan. Andaikata di masa silam desa-desa itu ibarat “bayi” yang tinggal menurut pada orangtuanya, di masa kini ia telah di-sapih, sudah tak lagi disusui, diatur-atur dan mesti mengatur kehidupannya sendiri dengan diberi dan difasilitasi bekal tertentu. Bekal itu, selain UU Desa, adalah Dana Desa.

Analogi desa di masa kini sebagai sebentuk negara memang tak sepenuhnya keliru. Saya menangkap bahwa dengan adanya UU Desa sebuah desa diharapkan memiliki karakter dan mental laiknya NGO. Entah sesat pikir di mana, logika banyak orang, bahkan aktifis sekalipun, selalu menghadapkan konsep civil society dengan negara.

Padahal di masa sekarang, dengan adanya UU Desa, negara hanya berfungsi sebagai fasilitator. Dan pemerintahan desa bukan lagi perpanjangan tangan dari pemerintah daerah. Pada konsep desa lama memang penghadapan civil society dengan negara dimungkinkan, sebab pada konsep desa lama yang terbangun bukanlah civil society, tapi political society: para elit desa menguasai keseluruhan kehidupan desa dengan tipe kepemimpinan komunitarian atau bahkan regresif.

Baca Juga :Tangkal Spiral Radikalisme dengan Bela Pancasila

Ketergantungan para warga desa pada pemimpinnya atau elit-elit desa sangatlah kuat. Percaturan yang terjadi di ruang publik hanya melibatkan para elit desa. Maka tak jarang, pemimpin dan para elit desa menggunakan, untuk meminjam istilah D.N. Aidit (Kaum Tani Mengganyang Setan-Setan Desa [1964]), “bandit-bandit desa” untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan dan mempertahankan status quo-nya, yang pada gilirannya akan melembagakan mindset politik “masturbasif” (baca: mau menang sendiri).

Dalam konsep political society yang terbangun sebagai akibat dari konsep desa lama memang dimungkinkan karena sumber daya manusia dan kesadaran politik para warga desanya belum terbangun. Lagi pula, dengan melihat struktur pemerintahan desa di masa silam, tak ada yang penting atau membanggakan dari sebuah desa, sehingga dinamika yang terjadi di dalamnya menjadi layak untuk tak diperhatikan bahkan pun oleh warga desanya sendiri.

UU Desa, dengan konsep desa barunya, pada tataran idealitas sebenarnya menuntut para warga desa untuk senantiasa menengok kehidupannya sendiri. Logika sederhananya, tak usah lagi terlalu jauh menggantungkan diri pada pemerintahan pusat, daerah, ataupun lokal beserta jajarannya. Sebab, yang tahu mana yang terbaik bagi warga desa adalah warga desa itu sendiri.

Hal ini lantas tak berarti untuk hidup secara eksklusif (kuper) dan nativistik (utun). Agenda Jokowi-JK saat itu, untuk membangun Indonesia dari pinggiran, menyiratkan bahwa ketika desa-desa sudah terbangun, maka dengan sendirinya Indonesia akan terbangun pula.

Pendekatan bottom up seperti ini sebenarnya juga ditempuh oleh, misalnya, gerakan Ikhwanul Muslimin dengan PKS-nya ataupun gerakan-gerakan lainnya. Maka tak jarang, ketika mereka “tergencet” di wilayah pusat (nasional), karena di tingkat akar rumput sudah lebih dulu tertanam dan terbangun basis ideologisnya, mereka akan mudah bangkit kembali.

Sulitnya mengenyahkan ideologi-ideologi yang puritan dan bahkan radikal di Indonesia adalah karena hal ini pula. Apalagi di masa kini ketika hoax, ujaran-ujaran kebencian, dan fitnah sedemikian murah hinggap di benak para warga desa, kesadaran kritis masyarakat atas kondisi kehidupannya sendiri dan desanya sudah terninabobokkan (Hikayat Kebohongan, Heru Harjo Hutomo, http://jalandamai.org). Dan ketika mereka sudah bangun dari tidurnya, bahwa selama ini mereka hanya termakan hoax dan fitnah, semuanya sudah terlambat (Era “Klambrangan”, Era Desas-desus, Heru Harjo Hutomo, https://alif.id).

Facebook Comments