Pancasila merupakan urat nadi bangsa Indonesia. Tanpa Pancasila, Indonesia sebagai negara-bangsa akan kehilangan arah tujuannya. Pancasila sejak lama menjadi payung bersama bagi seluruh komponen bangsa tanpa melihat status sosial, suku dan agama. Tetapi, pancasila pada gilirannya seringkali dibenturkan dengan politik sektarian, khususnya dalam momen politik praktis.
Pada tahun 2020 ini pemerintah menyelenggarakan Pilkada Serentak di Indonesia. Pilkada serentak tahun ini, sebagaimana dilansir dari detik.com (23/06/20) akan diikuti oleh 270 daerah yang terbagi dalam 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota. Dalam momen politik ini, biasanya berbagai manuver terjadi, salah satunya adalah politik identitas. Selain itu, polemik ideologi bertarung wacana di jagad media sosial kita untuk mendapat simpati publik. Sehingga seringkali menyebabkan kegaduhan dan perpecahan di masyarakat.
Pertarungan ideologi sangat potensial dalam momen politik, bahkan hoaks pun marak bermunculan. Tetapi berbicara ideologi, di Barat terdapat aliran-aliran filsafat yang tidak berfungsi mendorong tumbuhnya ideologi. Tetapi, suatu ideologi umumnya bersumber kepada aliran filsafat, atau ideologi adalah operasionalisasi sistem filsafat suatu bangsa. Begitu pula Ideologi Pancasila, adalah operasionalisasi filsafat bangsa Indonesia.
Berbicara ideologi menurut Antonio Gramsci; bila negara ingin berdiri, sekurang-kurangnya harus memiliki tiga hal, yakni militer, polisi, dan ideologi. Tapi ketika ideologi negara sudah mapan, militer dan polisi tidak terlalu dibutuhkan.
Pada posisi inilah, Pancasila menjadi fundamen yang paling kuat, baik sebagai ideologi pemersatu maupun falsafah hidup suatu bangsa. Pancasila mungkin bukan ideologi yang sempurna, tapi sejauh ini hanya Pancasila satu-satunya ideologi yang mampu menyatukan berbagai perbedaan dan keragaman masyarakat di Indonesia. Pancasila adalah dasar yang bisa menaungi semua jenis perbedaan dan menjadibelief systemyang berisi konsep, prinsip, dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat di suatu negara (Rohmatul Izad, 2019).
Kedudukan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara ibarat dua sisi dari satu mata uang yang sama, masing-masing menempati kedudukannya sendiri, tetapi keduanya dalam kesatuan fungsi dalam praktik ketatanegaraan. Ideologi sebagai kerangka idealitas, dasar negara sebagai ke rangka yuridis bagi terselenggaranya sistem ketatanegaraan untuk kelangsungan kehidupan bangsa dan negara (Iriyanto, 2014).
UU Dasar N.R.I. tahun 1945 memuat landasan yuridis Pancasila sebagai norma fundamental Negara (Staats fundamental norm), yang merupakan cita hukum (rechtidee) Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila menjadi landasan fundamental karena ia menjadi falsafah bangsa dan Konsensus Nasional.
Kita ketahui bahwa dalam rentang jejak sejarahnya, Pancasila mengalami pasang surut baik dalam pemahaman dan pengamalannya. Bahkan setelah runtuhnya kekuasaan Orde Baru pancasila seolah-olah tenggelam dalam pusaran arus masyarakat Indonesia. Pancasila seakan tidak relevan untuk disertakan dalam dialektika wacana reformasi. Hal ini berkelindan dengan pernyataan BJ Habibie pada tahun 2011, bahwa terdapat dua penyebab tergusurnya pancasila dalam kehidupan sosial di Indonesia; yakni situasi berubahnya kehidupan bangsa baik ditingkat domestik, regional, bahkan global. Kemudian terjadinya Euforia reformasi sebagai dampak dari trauma masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu (Orde Baru) yang mengatasnamakan pancasila.
Pancasila ketika itu dimonopoli oleh Orde Baru melalui asas tunggal Pancasila versi Orba. Pancasila kemudian dijadikan dalih untuk membasmi yang liyan dengan tindakan-tindakan yang represif dan tidak manusiawi. Begitu banyak korban hilang tanpa jejak jika melawan/mengkritik pemerintah Orde baru.
Untuk itu, perlunya kita mereaktualisasikan pancasila sebagai falsafah bangsa untuk terus dinamis sebagai ideologi, karena sampai hari ini pun pancasila perlu untuk terus ditafsir ulang agar bisa dikontekstualisasikan dengan zamannya. Pancasila sebagai konsensus nasional harus terus digelorakan, di tengah semakin menjamurnya berbagai ideologi anti pancasila, seperti Khilafah dan NKRI Bersyariah. Kita perlu dengan tegas menolak segala infiltrasi ideologi yang berupaya merusak sendi-sendi bangsa.
Dengan momentum hari kesaktian pancasila yang selalu diperingati tiap tanggal 1 Oktober, kita harus terus menghidupkan Pancasila di tengah-tengah realitas kehidupan. Media sosial sebagai bagian dari sumber informasi masyarakat harus menjadi salah satu media kampanye pancasila. Kita perlu ingat bahwa Indonesia memiliki sejarah kelam Gerakan ideologi-politik 30S/PKI yang telah banyak merenggut korban jiwa baik masyarakt sipil, para Kiai, hingga kalangan militer. Banyak kalangan Kiai lokal dan Pesantren yang dibunuh oleh mereka tanpa dasar, hanya karena mereka menolak ideologi PKI. Pada Jendral pun juga dibunuh oleh PKI untuk memporakporandakan pertahanan Militer. PKI ketika itu menghendaki untuk mengganti Pancasila dengan ideologi komunismenya, dan hal ini jelas bertentangan dengan UU Dasar 45.
Akhirnya, di hari kesaktian pancasila ini, sebagai bagian dari masyarakat Indonesia kita harus berjanji untuk terus menjaga Pancasila sebagai Ideologi dan Falsafah bangsa ini dari berbagai kepungan ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila. Pancasila harus menjadi mercusuar bangsa, karena Pancasila “Sakti” untuk NKRI.