Mempersempit Ruang Gerak Terorisme

Mempersempit Ruang Gerak Terorisme

- in Narasi
1136
0

Isu terorisme akan selalu membayangi kehidupan manusia. Dia tidak akan pernah punah selama pikiran tidak bisa berpikir jernih dan hati dikabuti nafsu jahat. Maka menjadi mustahil menghilangkan terorisme secara menyeluruh. Meskipun begitu, kita wajib mengupayakan agar aksi-aksi teror dapat ditekan semaksimal mungkin. Sebab terorisme hanya menciptakan kesengsaraan dan korban yang tidak berdosa. Dan tidak ada manfaat yang bisa didapatkan dari tindakan terorisme. Masalah terorisme juga hadir di berbagai tempat dan waktu. Termasuk di negeri kita tercinta Indonesia. Terlebih dalam beberapa tahun belakangan, semakin banyak aktivitas teror yang dikerjakan baik oleh individu maupun kelompok. Baik yang memiliki jaringan dengan kelompok teror global ataupun lokal.

Untuk memahami konsep terorisme, penting untuk menengok kembali definisi dari terorisme. Merujuk pada Merriam-Webster, terorisme adalah penggunaan teror secara sistematis dan utamanya melalui paksaan. Pada 1992, United Nation menjelaskan pengertian terorism sebagai cara untuk menciptakan kecemasan dari tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang. Tindakan tersebut dikerjakan oleh individu, kelompok, ataupun negara dengan alasan tertentu. Dan target kekerasan secara langsung bukanlah merupakan target utamanya. Dari pengertian di atas, terorisme menjadi hal yang perlu dikhawatirkan dan diwaspadai oleh seluruh masyarakat. Perlu dicarikan penanganan yang efektif agar aksi teror tidak terus merajalela.

Indonesia sebenarnya telah mengantisipasi upaya untuk menangkal beragam hal yang bisa merongrong bangsa ini. Salah satunya adalah konsep pertahanan dan keamanan semesta. UUD 1945 pun mengatur jelas hal ini. Pada pasal 30 ayat 1 UUD 1045 dijelaskan “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”. Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 memaparkan “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI, pada pasal pasal 1 ayat 4 disebutkan “Perlawanan Rakyat Semesta adalah kesadaran, tekad sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945, dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional dan prasarana nasional.” Pada pasal 1 ayat 5 dinyatakan, “Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri dari komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama ABRI beserta cadangan TNI, komponen pendukung sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional, secara menyeluruh, terpadu, dan terarah”.

Meskipun sudah ada aturan yang eksplisit mengarahkan masyarakat untuk berkontribusi dalam perlawanan semesta, tetapi tampaknya masih ada yang belum paham dan mengerti. Sehingga loyalitasnya terhadap pencegahan beragam ancaman negara belum maksimal. Perlu juga disadari bahwa terorisme merupakan salah satu ancaman terbesar pertahanan dan keamanan Indonesia. Sehingga masyarakat perlu mengerahkan segenap daya dan upaya agar perilaku teror tidak tumbuh subur di negara kita.

Sejatinya untuk melakukan pencegahan terorisme secara semesta bukanlah hal yang muluk-muluk dan sulit. Bisa dilakukan melalui cara-cara yang mudah dan sederhana. Dan hal ini bisa dilakukan oleh komponen masyarakat manapun. Misalnya masyarakat bisa menjadi intelijen bagi lingkungan sekitarnya. Jika ada pihak yang gerak-geriknya mencurigakan, bisa diamati perilakunya. Seperti tetangga baru yang pergaulannya cenderung tertutup, melakukan aktivitas mencurigakan di dalam rumahnya, tidak mau memberikan informasi pekerjaannya kepada penanggung jawab wilayah tersebut, dsb. Dan jika perilakunya benar-benar sudah mengarah kepada tindak pidana terorisme, masyarakat sebaiknya langsung melaporkannya kepada pihak yang berwajib agar penanganannya lebih maksimal.

Harus diakui, perubahan pola perilaku di sekitar kita yang makin bersifat individualistik akan dibaca oleh kelompok teroris sebagai keuntungan bagi mereka. Sebab tingkah-lakunya tidak akan terbaca oleh masyarakat. Hal ini yang harus dicegah bersama. Artinya hidup bermasyarakat yang terbuka dan mengenal satu dengan lainnya adalah bentuk yang baik dan ideal. Sebab setiap anggota masyarakat bisa menjalankan fungsi kontrol terhadap sesama. Maka mulai sekarang, marilah kita bersama-sama menjaga lingkungan terdekat kita dari ancaman kelompok radikal dan teroris. Jangan sekali-kali memberikan ruang kepada mereka untuk menjalankan aksinya.

Facebook Comments