Dinamika (Revisi) UU ITE dan Pentingnya Ruang Virtual Beretika

Dinamika (Revisi) UU ITE dan Pentingnya Ruang Virtual Beretika

- in Narasi
839
0
Dinamika (Revisi) UU ITE dan Pentingnya Ruang Virtual Beretika

Mencuatnya polemik ihwal wacana revisi UU ITE yang digaungkan sejumlah pihak memaksa kita untuk memahami kembali apa filosofi awal di balik lahirnya UU tersebut. Ketika pertama kali disahkan, yakni pada tahun 2008 lalu kondisi dunia maya kita barangkali belum sedinamis sekarang. Sebagai perbandingan, mari kita lihat data berikut ini. Mengutip kompliasi data dari lokadata.id, jumlah pemakai internet di Indonesia pada tahun 2008 baru mencapai 28 juta orang. Jumlah yang sangat sedikit jika dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 196, 7 juta orang. Ini artinya, saat ini lebih dari 70 persen dari total populasi kita merupakan pengguna aktif internet. Data lebih detail lagi menyebutkan bahwa 150 juta orang atau sekitar 56 persen dari penduduk Indonesia memiliki akun media sosial (medsos). Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, jumlah itu bisa terus bertambah karena kebutuhan orang akan teknologi dalam jaringan (daring).

Peningkatan jumlah pemakai internet dan medsos sebagaimana diungkap data di atas tentunya bukan sekadar sebuah statistik tanpa makna. Di balik fenomena lonjakan itu kita bisa menarik sejumlah kesimpulan. Pertama, terjadi pergeseran masif dari dunia analog ke dunia digital sebagai bagian dari gelombang revolusi industri 4.0 yang memang tidak dapat dibendung. Kedua, kian meleknya kesadaran masyarakat akan teknologi digital sebagai penunjang kehidupan terutama dalam konteks komunikasi, pencarian informasi dan sejenisnya. Ketiga, terbukanya ruang publik baru tempat semua orang bebas berinteraksi, berkomunikasi bahkan bertukar gagasan secara setara. Poin ketiga ini patut dicermati lebih lanjut lantaran dalam banyak hal telah mengubah lanskap kehidupan sosial, politik, bahkan keagamaan masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini.

Keberadaan internet terutama medsos harus diakui telah membuka ruang publik baru (new public sphere) yakni ruang publik dunia maya alias virtual. Di dalamnya, setiap individu diakui otonominya untuk menyampaikan opini, aspirasi, kritik atau apa pun secara bebas dan terbuka. Karakter medsos yang terbuka dan bebas itulah yang menjadikannya cepat populer dan dipakai oleh banyak orang. Banyak orang merasa medsos menjadi panggung alternatif untuk menyuarakan gagasan-gagasan yang tidak tertampung di media arusutama.

Namun, lantaran karakternya yang bebas dan terbuka itulah, medsos juga tidak bebas dari berbagai penyimpangan. Tumpang-tindih kepentingan berbagai pihak di dalamnya, mau tidak mau membuat medsos keruh oleh hoaks, ujaran kebencian, provokasi dan konten-konten negatif lainnya. Di saat yang sama, dinamika medsos juga diwarnai oleh perebutan ruang publik virtual dimana semua pihak berlomba ingin menjadi yang paling dominan dan paling berpengaruh. Di tengah tumpang-tindih kepentingan dan dinamika perebutan ruang publik virtual itulah tidak jarang terjadi konflik, baik antarmasyarakat maupun antara masyarakat dengan pemerintah.

Mencari Jalan Tengah Polemik Wacana Revisi UU ITE

Konflik antarmasyarakat kerap dilatari oleh perdebatan-perdebatan seputar isu tertentu di medsos yang memanas dan berujung pada tindakan saling lapor. Sedangkan konflik antara masyarakat sipil dan pemerintah umumnya dilatari oleh tindakan penertiban hoaks dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam pandangan sebagian masyarakat, tindakan pemerintah itu dianggap sebagai pemberangusan kebebasan berpendapat. Hal-hal semacam ini tentu tidak dapat dihindarkan dari perkembangan demokratisasi digital dan ruang publik virtual kita. Seperti diungkapkan oleh sosiolog Anthony Giddens, sepanjang kehidupan manusia masih berjalan, maka konflik ialah satu hal yang mustahil dihindarkan. Namun, konflik tidak harus selalu bermuara pada perpecahan. Selalu ada alternatif jalan penyelesaikan untuk mengurai konflik-konflik tersebut.

Argumen Giddens tengang alternatif penyelesaian konflik itu kiranya relevan untuk kita pakai dalam konteks polemik wacana revisi UU ITE. Untuk itu, itu kita perlu mengantisipasi sejumlah hal. Pertama, jangan sampai polemic wacana revisi UU ITE ini dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh suasana. Seperti kita lihat, belakangan ini apa pun isu publik yang muncul ke permukaan rawan dipelintir dan dipolitisasi untuk menyerang pemerintah. Hal serupa juga mulai mengemuka dalam konteks wacana revisi UU ITE. Untuk itu kita perlu melokalisasi polemik in agar tidak melebar kemana-mana. Dalam hal ini, semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat sipil hendaknya menahan diri untuk mengeluarkan pernyataan yang potensial disalahpahami dan menimbulkan gejolak sosial.

Kedua, kita (pemerintah dan masyarakat) harus bersama-sama membangun kesadaran ihwal pentingnya implementasi UU ITE yang terukur dan proporsional demi terwujudnya ruang digital yang beretika dan beradab. Harus diakui bahwa kebebasan berpendapat di ruang virtual selama ini cenderung mengarah pada sejumlah penyimpangan, mulai dari hoaks, ujaran kebencian sampai perundungan maya (cyber-bullying). Kebebasan berpendapat yang mengarah pada penyimpangan pada dasarnya ialah kebebasan semu yang justru mengancam kehidupan manusia itu sendiri. Di titik inilah, UU ITE diperlukan sebagai instrumen hukum untuk menghalau setiap residu persoalan di ruang virtual kita.

Terakhir, namun tidak kalah pentingnya ialah membangun kesadaran publik untuk mengejawantahkan prinsip moral dan etika dalam berinternet dan bermedsos. Masyarakat harus memiliki kesadaran bahwa berperilaku etis dan sopan di internet dan medsos merupakan wujud dari pengamalan budaya ketimuran dan keindonesiaan, tanpa harus ditakut-takuti oleh ancaman UU ITE. Publik perlu memahami bahwa internet dan medsos ialah medium yang jika dipakai secara positif akan sangat membantu kemajuan bangsa dan negara, namun jika disalahgunakan akan menghadirkan ancaman serius.

Ruang publik virtual yang bebas tidak diragukan merupakan prasyarat penting bagi tegaknya demokrasi di era digital ini. Namun, jangan lupa bahwa kebebasan berpendapat di ruang virtual yang kebablasan juga akan menjadi ancaman bagi demokrasi itu sendiri. Disinilah diperlukan apa yang diistilahkan Giddens dengan argumen “Jalan Ketiga” (the third way). Yakni bagaimana merawat ruang publik kita agar tetap menjujung tinggi kebebasan berpendapat, namun tidak keluar dari koridor etika dan keadaban. Inilah tugas bersama yang harus ditunaikan oleh pemerintah maupun masyarakat sipil.

Facebook Comments