KH Agus Salim dan Pancasila sebagai Simbol Harmonisasi Umat Beragama

KH Agus Salim dan Pancasila sebagai Simbol Harmonisasi Umat Beragama

- in Narasi
2848
0
KH Agus Salim dan Pancasila sebagai Simbol Harmonisasi Umat Beragama

Di tengah-tengah kondisi sebagian rakyat Indonesia kehilangan nalar kritisnya dalam memahami sejarah Indonesia, terutama lahirnya Pancasila sehingga mereka berpendapat bahwa Pancasila bertentangan dengan agama dan anggapan bahwa musuh terbesar Pancasila adalah agama, kajian serial tokoh bangsa menjadi mendesak untuk dikupas kembali.

Hal tersebut dimaksudkan untuk membekali sejarah ataun wawasan kebangsaan bagi generasi millenial dan meneguhkan kembali bahwa konsensus pendiri bangsa yang memutuskan Pancasila sebagai dasar dan falsafah bangsa adalah langkah yang tepat sehingga tidak perlu permasalahkan lagi. Kita percaya bahwa para pendiri bangsa kala itu sangat tulus dan lebih bijak dari generasi kita hari ini.

Sebelum beranjak pada pokok pembahasan, kiranya perlu disinggung sedikit tentang kelompok yang tidak percaya dengan sepenuhnya terhadap pancasila sebagai dasar negara. Menurut Santoso (2014: 294-295), ada tiga faktor yang melatar belakangi munculnya kelompok yang anti-Pancasila.

Pertama, tidak puas terhadap kinerja dan capaian pemerintah sehingga muncul ide-ide untuk membentuk suatu gerakan yang memiliki visi dan misi berbeda dalam menyaingi atau menempatkan diri sebagai solusi alternatif atas pemerintahan lengkap sistem yang ada.

Kedua, kondisi politik, ekonomi, sosial, dan budaya menurut kelompok ini tidak wajar dan relevan sehingga mereka cenderung ingin bebas atau menerapkan harapannya. Mengingat kebijakan dan sistem tidak bisa mengakomodasi kepentingan mereka secara total, maka mereka melakukan perlawanan terhadap sistem yang ada.

Baca Juga : Pancasila dan Nilai Luhur Budaya Indonesia

Ketiga, pemahaman terhadap keyakinan tertentu dan cenderung mengarah pada paham yang berseberangan dengan pemerintah yang sah. Faktor ketiga ini lebih bersifat teologis dan ideologis. Aspek ideologis memang sangat sensitif karena ia bisa menimbulkan sikap fanatisme dan taklid buta terhadap ideologi kelompok yang dianut.

Jadi, setidak-tidaknya karena tiga faktor tersebut, muncul kelompok yang visi, misi dan gerakannya hendak berseberangan dengan Pemerintah. Mereka juga menolak Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara dengan berbagai alasan, diantaranya karena Pancasila sudah tidak relevan dengan zaman dan tidak pula dapat menjawab segala problem yang ada di Indonsia saat ini. Tidak hanya sampai di sini, mereka lantas membuat narasi yang pada intinya hendak mendapatkan simpati pada masyarakat Islam dengan cara membenturkan agama dengan Pancasila.

Pancasila sebagai Simbol Harmonisasi Agama

KH Agus Salim dikenal sebagai politus ulung yang gigih membela Islam namun tidak anti atau fanatik dengan agama lain. Itulah sebab, KH Agus Salim dikenal sebagai tokoh nasionalis-islamis. Hal ini terkonfirmasi dari jabatan beliau sebagai pucuk pimpinan Serekat Islam (SI) dan gagasannya tentang pentingya nasionalisme. Sepak terjangnya dan kontribusinya terjadap Indonesia tidak ada yang bisa meragukan. Apalagi dalam konteks dasar negara, beliau adalah diantara tim sembilan yang diberi mandat untuk merumuskan dasar negara pada awal kemerdekaan Indonesia (Djaelani, 1994:28).

Cikal-bakal lahirnya Pancasila adalah ketika dibentuk BPUPKI. Pada saat sidang-sidang BPUPKI, muncul dua kelompok, yakni ‘nasionalis’ yang diwakili oleh Soekarno, M. Hatta, Maramis, Moh. Yamin dan Achmad Subardjo. Sementara wakil dari golongan Islam paling tidak ada Agus Salim, Wahid Hasyim, Kahar Mudzakkir, dan Abikusno Tjokrosoejoso (Bayu Aji, 2018:48).

Hingga pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno dalam sidang BPUPKI beridato mengenai gagasan Pancasila. Karena belum membuahkan hasil, dibentuklah tim sembilan yang tugas utama merumuskan dasar negara dan kala itu telah disepakati poin-poin yang akan disahkan menjadi dasar negara Indonesia, yang kemudian disebut sebagai Piagam Jakarta.

Memang isi Piagam Jakarta ini tidak jauh dengan gagasan Pancasila oleh Soekarno, hanya saja ada sedikit perubahan utamanya di sila pertama yang menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Dan Piagam Jakarta ini ditandatangani pada 22 Juni 1945.

“Usia” Piagam Jakarta ini tidak lama, karena sila pertama menimbulkan perdebatan kembali di kalangan tokoh bangsa kala itu karena dinilai terlalu islamis sentris. Sementara orang Indonesia terdiri dari berbagai macam agama, suku dan kepercayaan. Sehingga Piagam Jakarta ini mendapatkan penolakan di beberapa daerah.

Pertimbangan mengenai persatuan dan kesatuan Indonesia pada akhirnya membuat Agus Salim selaku kelompok Islam mengambil langkah bijak dengan menganggap bahwa Islam tidak bisa memandang bahwa islam adalah eksklusif (Bayu, 2018: 49). Anshari (1997:31-32) lantas menambahkan keterangan bahwa tokoh Islam kala itu sadar bahwa jika Piagam Jakarta ‘dipaksakan’ untuk diterapkan tanpa adanya perubahan, maka tidak hanya mendorong terbentuknya pintu-pintu ekslusifisme, melainkan juga memunculkan sikap fanaistem Islam.

Rumusan Pancasila tersebut dan seperti yang ada saat ini secara langsung merupakan hasil harmonisasi, kompromi indah antara kelompok yang mengatasnamakan wakil masyarakat muslim (islamis) yang menghendaki Islam sebagai dasar negara dengan kelompok nasionalis yang mengedepankan dasar kebangsaan. Dan secara tidak langsung pula menunjukkan betapa kepentingan bersama lebih utama dari sekedar kepentingan kelompok. Dan ini juga menunjukkan bahwa para tokoh agama kala itu benar-benar ingin melakukan pengorbanan yang dampaknya sangat positif bagi generasi selanjutnya.

Apa yang dilakukan oleh kelompok Muslim, utamanya Agus Salim, hendak mengajarkan kepada kita semua akan pentingya harmonisasi. Mayoritas tidak boleh selalu ingin menang, melainkan juga harus bersikap lapang dada jika untuk kebaikan bersama, sehingga tidak boleh semena-mena terhadap minoritas.

KH Agus Salim dan Nasionalisme

Ada satu hal lagi yang perlu dikuak dalam konteks sekarang ini selain gagasan beliau tentang Pancasila yang harus menjadi simbol dan titik temu berbagai kepercayaan dan agama dalam bingkai negara, yaitu tentang nasionalisme.

Hampir sama dengan Pancasila, nasionalisme juga sering dibenturkan dengan agama, atau lebih tepatnya agama tidak mengajarkan nasionalisme; tidak ada dalil tentang nasionalisme dalam agama.

Mengenai nasionalisme, Agus Salim mengupasnya dalam harian Fadjar Asia pada tanggal 18 Agustus 1928. Bagi Agus Salim, cinta tanah air (nasionalisme) itu tidak seperti nasionalisme yang berkembang pada umumnya saat itu, melainkan nasionalisme yang ia maksud adalah cinta tanah air yang tujuan hidupnya adalah berbakti kepada tuhan. Dalam bahasa lain, nasionalisme pada intinya adalah membela hak-hak kehidupan bumi yang adil demi menggapai cita-cita akhirat yang kekal. (Lihat 100 Tahun Haji Agus Salim: 1984, 292). Dengan demikian gagasan Agus Salim tersebut mencerminkan betapa antara nasionalisme dengan negara tidak ada yang bertentangan. Gagasan Agus Salim ini sesuai dengan konsep nasionalisme religius yang dicetuskan oleh tokoh pendiri bangsa lainnya. Maka, sebagaimana Agus Salim tekankan, bahwa Indonesia dibangun atas dasar kebangsaan yang religius dengan ada Pancasila sebagai konsensus bersama yang menjadi simbol harmonisasi umat beragama.

Facebook Comments