Mewaspadai Benih Radikalisme di Kampus

Mewaspadai Benih Radikalisme di Kampus

- in Editorial
4403
0

Pada tanggal 29 Februari 2016, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan kegiatan “Dialog Pencegahan Radikal Terorisme dan ISIS di Kalangan Perguruan Tinggi se-Jawa Tengah”. Kegiatan yang digelar di Univeristas Diponegoro Semarang ini sekaligus dilaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman antara dua lenbaga tersebut dalam upaya bersama mencegah radikalisme di perguruan tinggi.

Kenapa perguruan tinggi dipilih sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan terorisme? Baru-baru ini Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Anas Saidi mengungkapkan temuan yang mengagetkan bahwa radikalisme ideologi telah merambah dunia mahasiswa khususnya melalui organisasi kemahasiswaan yang baru tumbuh pasca reformasi. Lanjut Saidi pasca reformasi organisasi kemahasiswaan dari kelompok Cipayung seperti PMII, HMI, GMNI, PMKRI, GMKI, dan lainnya telah kurang dominan dan digeser oleh kelompok organisasi kemahasiswaan yang rajin menanamkan radikalisasi ideologi.

Bagi saya ungkapan ini tidak terlalu mengagetkan. Kampus telah lama menjadi target kelompok radikal terorisme dalam melakukan perekrutan anggotanya. Area perguruan tinggi merupakan ladang potensial bagi penanaman ideologi radikal bahkan paham kekerasan terorisme melalui berbagai aktifitas kemahasiswaan yang ekslusif dan terbatas. Setidaknya keyakinan saya ini dikuatkan oleh beberapa penelitian dan fakta.

Hasil Riset berjudul “Research on Motivation and Root Causes of Terrorism” terhadap 110 Pelaku Tindakan Terorisme yang dilakukan oleh The Indonesian Research Team, Kementerian Luar Negeri, INSEP dan Densus 88 pada tahun 2012 mengungkapkan temuan bahwa berdasarkan tingkat pendidikannya para pelaku teror tersebut sangat beragam. Lulusan SMA memang masih mendominasi dengan angka 63.6 persen. Tetapi bisa kita lihat angka DO univeritas 5.5 persen dan lulusan universitas 16.4 persen.

Fakta lain yang ingin saya kemukan bahwa mahasiswa dan area perguruan tinggi tidak bisa dikatakan steril sama sekali dari aktifitas radikalisme. Sebutlah beberapa mahasiswa yang terkait dengan jaringan terorisme di antaranya; mahasiswa UIN Jakarta (Afham Ramadhan, Soni Jayadi dan Fajar Firdaus), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Solo (Abdul Rohman dan Abdul Rohim), Haris Fauzi dan Maksum (lulusan IAIN Jakarta). Dan tentu saja kita masih ingat pada 9 Februari 2012 Densus 88 menemukan senjata yang tersimpan di dalam hutan Universitas Indonesia (UI) tepatnya sekitar 200 meter sebelah utara kampus Fakultas Teknik UI yang dijadikan penyimpangan senjata oleh kelompok Abu Omar.

Tentu saja kita tidak akan menemukan secara kasat mata aktifitas kelompok teror di area kampus. Namun, hal yang patut diwaspadai ke depan infiltrasi paham kekerasan dan radikalisme ideologi-seperti yang diungkapan oleh Anas Saidi-kerap lalu lalang secara tersembunyi di seputar aktifitas mahasiswa. Bagi saya, penanaman ideologi kekerasan dan radikalisme tersebut selain sangat berpotensi memecah kesatuan bangsa, mahasiswa yang kenyang dengan doktrin radikalisme sangat mudah dan rentan terperosok dalam tindakan kekerasan atas nama agama. Bahkan bisa juga tersesat dalam jaringan terorisme.

Radikalisme di kampus bukan sekedar isapan jempol belaka. Mari kita lihat hasil survey berikut. Pada tahun 2011 FISIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan penelitian berjudul “Survey Radikalisme Sosial-Keagamaan Mahasiswa UIN/IAIN” di 7 provinsi meliputi Jakarta, Yogyakarta, Makasar, Surabaya, Banjarmasin, Sumatera Utara, dan Padang. Beberapa temuan penelitian tersebut lumayan tidak mengenakkan.

Beberapa pertanyaan yang diajukan terhadap responden misalnya Jihad dengan balas dendam terhadap yang menyerang Islam? Sebanyak 23.6 persen setuju, 67.9 persen tidak setuju, selebihnya tidak bersikap. Jihad dengan perang mengangkat senjata sebanyak 37.1 setuju, dan 55.2 tidak setuju. Jihad dengan mengorbankan nyawa, 28.8 persen menyatakan setuju, dan 65. 8 persen tidak setuju. Jihad dengan menggunakan kekerasan 26.7 persen setuju, 68.4 tidak setuju selebihnya tidak bersikap.

Melihat hasil penelitian tersebut potensi angka radikalisme di kalangan mahasiswa masih cukup tinggi dan tidak bisa diabaikan. Ada beberapa poin yang saya garis bawahi bahwa intoleransi merupakan bibit yang akan menuai benih radikalisme. Hal itu misalnya ketika mahasiswa dihadapkan beberapa pertanyaan semisal apakah non muslim boleh membangun tempat ibadah 45 persen masih keberatan, dan 41. 7 tidak keberatan. Atau pertanyaan lain semisal apakah Non muslim boleh mengadakan acara keagamaan di wilayah responden? Sebanyak 30.7 persen keberatan, 55.2 persen tidak keberatan, selebihnya tidak bersikap.

Masih tingginya tingkat intoleransi di kalangan mahasiswa tersebut menyimpan benih sekam radikalisme yang masih besar pula. Fenomena intoleransi akan berbanding lurus dengan tumbuhnya pandangan radikalisme. Jika hal itu terjadi tentu saja menjadi pukulan berat bagi perguruan tinggi dan dunia pendidikan secara umum yang gagal dalam menanamkan nilai-nilai ke-bhinneka-an dan ideologi Pancasila terhadap peserta didiknya.

Mahasiswa dengan aktifitas organisasi yang cenderung tertutup dan ekslusif sangat rentan terhadap penanaman nilai dan ajaran radikal. Karena itulah, konteks Nota Kesepahaman antara BNPT dan Kemenristek Dikti menjadi sangat strategis dalam upaya membendung radikalisme di kalangan mahasiswa. Ada beberapa hal yang perlu dirumuskan secara sistematis dari kerjasama ini. Pertama, penataan kembali kurikulum keagamaan di semua tingkat untuk menjamin pengajaran agama yang utuh dan lengkap dan menutup potensi munculnya ajaran radikalisme.

Kedua,,penerapan kualifikasi dosen pengajar agama yang tidak berafiliasi dengan organisasi radikal dan tidak berideologi radikal. Hal ini menjadi sangat penting mengingat infiltrasi ajaran radikal tidak hanya muncul dari buku ajar tetapi dari pengajar yang memiliki perspektif radikal. Ketiga, penataan ulang organisasi mahasiswa dan aktifitas keagamaan yang ekslusif di kampus dengan cara menyertakan dosen pendamping. Keempat dan teramat penting, penguatan nilai-nilai demokrasi, toleransi dan kebangsaan di lingkungan kampus sebagai bahan matrikulasi sebelum mahasiswa memasuki jenjang perkuliahan.

Facebook Comments