Rabu, 27 Agustus, 2025
Informasi Damai
Narasi

Narasi

RAN PE; Vaksinasi Virus Terorisme dan Ekstremisme

RAN PE; Vaksinasi Virus Terorisme dan Ekstremisme
Narasi
Hadirnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) patut kita sambut positif. Inilah bentuk upaya serius pemerintah untuk memberantas aksi terorisme dan ekstremisme yang selama ini marak terjadi. Apalagi, mengedepan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat dari kejahatan tersebut adalah salah satu ...
Read more 0

Menutup Ruang Gerak Ekstremisme Melalui Perpres RAN PE

Menutup Ruang Gerak Ekstremisme Melalui Perpres RAN PE
Narasi
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis kekerasan (RAN PE) yang mengarah pada tindakan terorisme pada tahun 2020-2024. Perpres tersebut ditandatangani Joko Widodo, pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya. Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah ...
Read more 0

Vaksin Dari Nabi Untuk Kita yang Kadang Kebablasan dalam Beragama

Vaksin Dari Nabi Untuk Kita yang Kadang Kebablasan dalam Beragama
Narasi
Pantaskah seorang Nabi menghalangi umatnya dalam melaksanakan kegiatan keagamaannya? Tentu saja tidak pantas karena itu berlawanan dengan tugas seorang Nabi, untuk menyeru umatnya giat dalam beribadah. Namun bila kegiatan beragama yang dilakukan umatnya sudah kebablasan, seperti membahayakan diri atau merugikan orang lain, maka tindakan nabi tersebut sudah sepantasnya. Nabi pernah ...
Read more 0

Perpres RAN PE dan Optimalisasi Peran Masyarakat Sipil Mencegah Terorisme

Perpres RAN PE dan Optimalisasi Peran Masyarakat Sipil Mencegah Terorisme
Narasi
Agenda pemberantasan terorisme di Indonesia kembali mendapat stimulus dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Perpres RAN PE yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2021 lalu membuka ...
Read more 0

Membantah Argumen Para Penolak Perpres RAN PE

Membantah Argumen Para Penolak Perpres RAN PE
Narasi
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Tentu bukan tanpa alasan Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres RAN PE tersebut. Seperti kita tahu, ekstremisme dan terorisme yang berjubah agama telah ...
Read more 0

Stop Provokasi Tentang Vaksin, Kuatkan Budaya Antisipasi

Stop Provokasi Tentang Vaksin, Kuatkan Budaya Antisipasi
Narasi
Era sekarang ini, orang lebih suka menonton dibandingkan membaca. Sedangkan ketika kita kaji lebih dalam, budaya membaca merupakan suatu hal yang bisa menaikkan cara berpikir seseorang dalam menjadi pribadi yang cerdas. Sebagaimana yang diungkapkan oleh pepatah kuno, bahwa buku adalah jendela dunia. Pepatah ini seringkali diartikan, bahwa dengan membaca seseorang ...
Read more 0

Menimbang Maslahat Perpres Ran-Pe

Menimbang Maslahat Perpres Ran-Pe
Narasi
MENGAWALI tahun 2021 pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE) 2020-2024. Dalam peraturan yang ditandatangani pada 6 Januari ini, pemerintah menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen bangsa, khususnya masyarakat, dalam upaya menanggulangi bahaya ekstremisme ...
Read more 0

Vaksin dan Hadirnya Perpres RAN PE: Upaya Serius Pemerintah Memberangus Covid-19 dan Terorisme di Masyarakat

Vaksin dan Hadirnya Perpres RAN PE: Upaya Serius Pemerintah Memberangus Covid-19 dan Terorisme di Masyarakat
Narasi
Tahun 2021 kita memiliki dua hadiah yang sangat berharga bagi masa depan bangsa ini. Pertama, hadirnya vaksin covid-19 yang telah diperkenalkan dan akan dilaksanakan vaksinasi secara massal. Kedua, Presiden Joko Widodo juga menerbitkan (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah ...
Read more 0

Perpres RAN PE dan Montase Radikalisme

Perpres RAN PE dan Montase Radikalisme
Narasi
Radikalisme dan terorisme di Indonesia sudah merupakan kejahatan yang bersifat postmodern. Istilah postmodern di sini hanyalah sebuah pembeda atas kejahatan-kejahatan yang tak lagi dapat dipahami dengan perspektif lama. Radikalisme di Indonesia, baik yang bercorak keagamaan maupun non-keagamaan, tak lagi bersifat terpusat seiring dengan konsep dan implementasi kekuasaan yang juga tak ...
Read more 0

Menyoal RAN PE : Menyempitkan Ruang Gerak Teroris melalui Pemolisian Masyarakat

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme-kemudian disebut RAN PE- Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Kebijakan ini merupakan langkah maji yang telah ditempu oleh bangsa ini dengan menyadari pentingnya regulasi yang memfokuskan pada pencegahan bibit awal timbulnya aksi kekerasan. Perpres RAN PE ini tentu tidak muncul secara instan. Proses pembahasan dan perumusan telah dimulai sejak tahun 2017 untuk menciptakan payung hukum kebijakan menanggulangi terorisme secara komprehensif. Pengertian komprehensif di sini dimaknai bahwa aksi kekerasan seperti terorisme tidak terjadi secara tiba-tiba dan tidak memiliki penyebab yang tunggal. Karena sifatnya yang komprehensif, Perpres ini mengatur keterlibatan seluruh pihak termasuk kementerian, pemerintah daerah hingga masyarakat sipil. Ketika meletakkan masyarakat sipil sebagai bagian penting dalam pilar pencegahan ekstremisme dan radikalisme, tentu ini merupakan langkah yang sangat maju. Tidak banyak negara yang melibatkan masyarakat sipil secara partisipatif bahkan cenderung dibatasi. Pelibatan masyarakat tentu melepaskan image bahwa penanggulangan ekstremisme tidak saja dengan kerangka pendekata keamanan semata, tetapi juga pemberdayaan masyarakat. Jangan Sesat Pikir tentang Pemolisian Masyarakat Sayangnya isu keterlibatan masyarakat ini disalahpahami dengan istilah yang provokatif misalnya munculnya potensi konflik horizontal yang melibatkan masyarakat dengan masyarakat. Isu pemolisian masyarakat nantinya akan memberikan dorongan kepada masyarakat untuk main hakim sendiri. Inilah dasar dari pemikiran yang salah tafsir terhadap pemolisian masyarakat (community policing). Dalam setiap kejadian pasca teror selalu ada cerita begini. “ orangnya baik, tapi sangat tertutup, saya tidak menyangka dia terlibat aksi teror”. Respon masyarakat ketika ada tetangganya ternyata terlibat aksi teror selalu seragam dengan kalimat di atas. Artinya, sesungguhnya kecuekan, ketidakpedulian dan lemahnya deteksi dini masyarakat terhadap kelompok ekstrem di tengah mereka. Pada poin inilah sebenarnya pelibatan masyarakat dengan cara pemolisian masyarakat dengan cara pendampingan dan pengembangan daerah yang aktif dan peduli terhadap pencegahan ekstremisme di tengah lingkungan mereka menjadi sangat penting. Pemolisian masyarakat sebenarnya bukan hal baru. Bukan pula disesatkan dengan maksud masyarakat main hakim sendiri dengan melakukan penangkapan. Pemolisian masyarakat sebenarnya lebih pada meningkatkan daya tangkal, deteksi dini, dan kepedulian masyarakat dalam mencegah bibit ekstremisme sejak awal. Pada prakteknya pemolisian masyarakat ditujukan untuk meningkatkan profesionalitas Bhabinkamtibmas pada kepolisian yang menguatkan kemitraan masyarakat dan polisi. Pemolisian ini merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan ekstremisme di tengah masyarakat dengan cara meningkatkan sumber daya masyarakat dan terpenting kepedulian masyarakat. Patut dipahami bersama bahwa sejatinya ladang terbesar suburnya ekstremisme kekerasan di tengah masyarakat adalah ketidakpedulian masyarakat. Sikap acuh dan abai terhadap lingkungan menjadi oksigen yang luas bagi kelompok ekstrem untuk berdiam diri di tengah masyarakat. Tentu saja, kontrol dan pengawasan pemerintah melalui aparat yang ada tidak akan mampu mendeteksi secara penuh yang hal ini membutuhkan keterlibatan masyarakat. Dengan demikian, RAN PE ini selain mengatur secara komprehensif juga sebagai upaya mempersempit ruang gerak kelompok ektremisme kekerasan yang dengan mudah melakukan infiltrasi di tengah masyarakat. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam wujud kemitraan strategis kepolisian dan masyarakat menjadi modal untuk mempersempit ruang gerak mereka. Tentu akan banyak narasi yang memelintir terhadap upaya mempersempit ruang gerak kelompok ekstremis tersebut. Namun, sekali lagi kerentanan akan muncul jika masyarakat menganggap abai terhadap potensi ancaman kelompok radikal dan ekstrem di lingkungan mereka. RAN PE ini harus disambut sebagai upaya negara melindungi masyarakat dengan cara melibatkan masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Narasi
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme-kemudian disebut RAN PE- Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Kebijakan ini merupakan langkah maji yang telah ditempu oleh bangsa ini dengan menyadari pentingnya regulasi yang memfokuskan pada pencegahan bibit awal timbulnya ...
Read more 0