Pancasila, Radikalisme dan “Maqasyid Syariah”

Pancasila, Radikalisme dan “Maqasyid Syariah”

- in Narasi
1478
0
Pancasila, Radikalisme dan “Maqasyid Syariah”

Relasi agama dan negara ialah isu yang tidak habis diperbincangkan di kalangan umat Islam. Bagi kalangan moderat, isu ini barangkali telah usai dengan disahkannya NKRI dan Pancasila. Namun, tidak demikian bagi kaum konservatif. Mereka meyakinim, celah untuk menerapkan syariah dan mendirikan khilafah di Indonesia masih terbuka. Keyakinan tampak dalam santernya propaganda khilafah di dunia maya belakangan ini. Selama pandemi Covid-19, ruang publik virtual kita diwarnai oleh tanda pagar yang mempromosikan khilafah.

Beberapa tagar itu antara lain, #KamiRinduKhilafah,#KhilafahWillbeBack, #SyariahKaffahDenganKhilafah,#IndonesiaBerkahDenganSyariahKaffah,#HidupBerkahDenganSyariahdan sebagainya. Gencarnya kampanye khilafahdi media sosial tidak dapat disepelekan. Tersebab, internet dan media sosial telah menjadi media baru manusia berinteraksi, bekerja sekaligus bertukar wacana. Internet dan media sosial menjadi sarana efektif mengamplifikasi gagasan sekaligus memersuasi publik agar mendukung gagasan tersebut. Layaknya online marketer (penjaja daring), agen khilafah di media sosial dikenal piawai mengemas dan menawarkan barang dagangannya. Strategi mereka ialah membanjiri media sosial dengan tagar-tagar bombastis, hiperbolis dan tendensius.

Beragam tanda pagar para pengusung khilafah di media sosial sebagaimana disebut di atas ialah bagian dari strategi perjuangan melalui permainan bahasa (language game). Dalam wacana filsafat bahasa, permainan bahasa ialah bagian dari skenario besar komunikasi publik yang bertujuan untuk memersuasi orang lain. Ludwig Wittgenstein, sebagai seorang paling populer dalam kancah filsafat bahasa menuturkan bahwa komunikasi dengan bahasa slogan diperlukan untuk mempengaruhi perspektif orang lain dalam waktu singkat tanpa harus mengetengahkan penjelasan panjang yang bersifat logis.

Baca juga : Rekonsiliasi Islam dan Pancasila

Strategi ‘bahasa slogan’ itu dipakai agen khilafah di media sosial. Tagar promosi khilafah di media sosial ialah bagian dari skenario propaganda kaum radikal menghancurkan NKRI dan Pancasila. Sebagai sebuah slogan, tagar itu tentu tidak rasional, ahistoris, sekaligus absurd. Namun, keberadaan tagar itu tidak lebih dari upaya mempengaruhi cara berpikir publik. Dan, harus diakui strategi itu efektif menarik perhatian publik. Terbukti, banyak kalangan moderat yang terpancing mengomentari narasi kaum radikal dan terjadi pertarungan wacana.

Memahami Syariah dari Perspekti Historis

Kembali ke akar persoalan, perdebatan Pancasila-NKRI versus Khilafah-Syariah itu bermula dari perdebatan hubungan agama dan negara. Kelompok moderat meyakini tidak ada perintah mendirikan khilafahdalam Islam. Sistem sosial-politik, sejak zaman Nabi hingga saat ini murni hasil pemikiran manusia yang dinamis dan bisa berubah. Sebaliknya, kalangan konservatif menganggap Islam sebagai agama komprehensif yang mengatur urusan peribadatan hingga masalah sosial-politik. Kaum konservatif meyakini kejayaan Islam bisa (kembali) diraih dengan menerapkan syariah dan mendirikan khilafah.

Perdebatan dua aliran itu lantas melahirkan tiga pertanyaan mendasar. Pertama, apakah syariah tidak bisa selaras dengan Pancasila? Kedua, apakah Pancasila dan syariah harus selalu dipertengkan? Ketiga, adakah mekanisme atau strategi agar Pancasila dan syariah bisa sejalan tanpa saling menegasikan? Tiga pertanyaan filosofis itu patut dan wajib dijawab lantaran di satu sisi Pancasila dan NKRI merupakan kesepakatan para pendiri bangsa yang memiliki saham paling besar dalam kemerdekaan. Di sisi lain, kita tidak juga bisa menutup mata bahwa di kalangan umat Islam, pengamalan hukum Islam ialah kebutuhan yang tidak bisa ditawar.

Tiga pertanyaan itu bisa dijawab dengan terlebih dahulu memaknai terminologi syariah. Selama ini, kelompok Islam konservatif memaknai syariah sebagai kodifikasi hukum Islam (fiqih) yang disusun dan dipraktikkan di zaman kekhalifahan Islam yang terjadi pada abad ke 7-11 Masehi. Cara pandangan normatif seperti ini cenderung secara simplistis lantaran menganggao syariah sebagai produk hukum yang dihasilkan di lingkup ruang dan waktu tertentu. Padahal, syariah memiliki dimensi yang lebih luas dan tidak cukup hanya dipahami dengan pendekata normatif.

Pakar hukum Islam Abdullahi Ahmed an Naim dalam Islam and Secular State, cenderung memahami syariah dari perspektif historis. An Naim memahami syariah sebagai prinsip atau dasar untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia agar sesuai dengan prinsip dan etika Islam. Dalam pandangan an Naim, syariah memiliki perbedaan subtansial dengan fiqih. Syariah sebagai prinsip dasar hukum Islam akan selalu tetap, sedangkan fiqihbersifat dinamis.

Senada dengan an Naim, Fazlur Rahman menganggap syariah bukan sebagai tujuan akhir (mind final) dalam kehidupan keberagamaan. Sebaliknya, syariah ialah tujuan antara (main in between) untuk menyingkap makna kehidupan manusia. Cara pandang yang digagas oleh an Naim dan Rahman ini kiranya bisa kita elaborasi lebih lanjut, kaitannya dengan pertentangan antara Pancasila-NKRI dan Khilafah-Syariah yang belakangan ini santer terjadi di ruang publik virtual kita.

Implementasi Maqasyid Syariah dalam Konteks Indonesia

Sayangnya, pemikiran Abdullahi Ahmed an Naim dan Fazlur Rahman hanya populer di kalangan moderat. Di kalangan konservatif, gagasan an Naim dan Rahman kerap dicap liberal dan bertentangan dengan Islam. Maka, kita perlu mencari jalan tengah yang bisa mempertemukan antara kelompok konservatif dan kelompok moderat dalam satu titik. Dalam konteks ini, gagasan maqasyid syariahyang digagas oleh ulama fiqih al Syatibi kiranya cocok dikembangkan dalam konteks Indonesia. Lantas, bagaimana teori maqasyid syariah bisa dipakai dalam konteks melerai sengketa antara Pancasila dan syariah?

Syahbudi Natoras dalam disertasinya berjudul “Maqasyid Syariah dan Ruang Publik di Indonesia” menjelaskan bahwa konsep maqasyid syariah di Indonesia dapat diwujudkan dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan epistemologi pelaksanaan ajaran Islam. Secara sosiologis, hubungan antara Pancasila dan syariah bersifat mutualistik. Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan syariah, sebagaimana syariah juga tidak bertentangan dengan Pancasila. Hal ini dapat dilihat dari lima sila dalam Pancasila yang bermuara pada kemaslahatan yang merupakan inti ajaran Islam.

Sila pertama yakni Ketuhanan yang Maha Esa menjiwai spirit maqasyid syariahdalam konteks menjaga agama dan kepercayaan manusia. Sila kedua, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mencerminkan maqasyid syariah tentang mewujudkan keadaban dan perlindungan terhadap kemanusiaan. Sila ketiga, yakni Persatuan Indonesia merupakan manifestasi dari maqasyid syariahtentang hidup rukun dan damai. Sila keempat, yakni Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Permusyawaratan dalam Perwakilan meneladani prinsip maqasyid syariah tentang musyawarah untuk kemaslahatan. Sedangkan sila kelima, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mencerminkan prinsip maqasyid syariah tentang keadilan.

Dengan logika maqasyid syariah itu kiranya kita bisa melerai debat panjang ihwal relasi antara NKRI-Pancasila dan Khilafah-Syariah. Dengan perspektif maqasyid syariah pula, kita bisa menyimpulkan bahwa NKRI dan Pancasila ialah representasi dari konsep kekhalifahan dan penerapan syariah yang lebih kontekstual dan relevan dengan situasi Indonesia kontemporer yang multikultur dan multireliji. Dengan demikian kita bisa menyimpulkan bahwa argumen kaum radikal yang berusaha mempertentangan Pancasila sebagai irasional, absurd dan ahistoris.

Facebook Comments