Keragaman dan Jihad Kewarganegaraan

Keragaman dan Jihad Kewarganegaraan

- in Narasi
1483
0

Mau hidup di Indonesia berarti tunduk dan ikhlas dengan wajah keaslian Nusantara, yakni keragaman. Nusantara ini diciptakan Tuhan bukanlah satu warna, tetapi dicipta dengan beragam suku, ras, agama, etnis, dan lainnya. Siapa yang mengingkarinya, alamat sedang melawan kuasa-Nya. Radikalisme dan terorisme seringkali menjustifikasi aksi dan gerakannya dengan wajah yang searah, homogen. Wajah heterogen tidak diterima, karena Islam yang mereka pakai untuk legitimasi gerakan bersumbu pendek, hanya mengakui yang seragam. Yang beragam, harus ditundukkan menjadi seragam. Agama menjadi ideologi yang otoriter, hanya dijadikan alat legitimasi kekuasaan.

Radikalisme selalu berdalih agama sebagai sumber keselamatan, tetapi justru mereka menjadikan agama sebagai sumber bencana dan kebencian. Ini ujungnya berada pada titik: menerima keragaman, atau menjadikan semua sebagai seragam? Terorisme menjadi aksi yang menjadikan semua harus seragam, sehingga kalau menolak seragam, maka aksi bunuh diri bisa dilakukan dengan seenaknya. Manusia menjadi robot yang saling membunuh. Sangat tragis, karena semua itu diatasnamakan ajaran agama. Padahal, dalam al-Quran dan hadits sangat tegas bahwa keragaman adalah sunnatullah, sudah ketentuan Allah SWT.

Gerakan menghabisi keragaman ini sekarang banyak terjadi di lembaga pendidikan. Menurut Irfan Amalee (2017), ada banyak narasi yang dilakukan kaum radikal dalam merasuki nalar siswa dengan ideologi radikalisme. Pertama, kelompok radikal biasanya menggunakan narasi politik. Buat anak-anak yang galau itu mereka melihat ketidakadilan, itu mereka langsung terpanggil untuk jihad. Kedua, kelompok radikal juga menggunakan narasi historis. Ini juga perlu diperhatikan oleh para pendidik dalam pendidikan sejarah. Karena pendidikan sejarah itu bisa saja bukan membangkitkanwisdom, tetapi justru membangkitkan dendam.

Ketiga, narasi psikologis, atau mengglorifikasi tokoh-tokoh kekerasan sebagai pahlawan. Keempat, instrumental naration atau menganggap kekerasan itu sebagai solusi memecahkan masalah. Kelima, narasi keagamaan atau menggunakan ayat-ayat untuk merekrut anggota baru kelompok. Mereka mencomot, ambil sana-sini sepenggal ayat, kalau anak-anak membaca itu, dan gurunya tidak paham, bisa kalah gurunya. Semakin ingin anak bergabung dengan kelompok radikal. Dan ini cara (perekrutan) yang paling efektif.

Jihad Kewarganegaraan

Jihad yang sangat krusial dalam konteks keragaman Nusantara adalah jihad kewarganegaraan. Ini dimaksudkan sebagai jihad (usaha sungguh-sungguh) bagi semua elemen bangsa untuk membangun nalar dan naluri kewarganegaraan kepada setiap individu. Jangan individu warga negara kehilangan sense of belonging sebagai warga negara Indonesia. Menjadi warga negara berarti tunduk dengan semua aturan kewarganegaraan. Semua harus jihad agar semua individu patuh dan taat sebagai bagian warga negara yang didasarkan pada hukum yang sudah disepakati bersama.

Setelah itu, perlu adanya gerakan revitalisasi dan reaktualisasi pendidikan kewargaan berdasarkan Pancasila. Menurut Yudi Latif (2017), Pancasila di sini sebagai sistem nilai, sistem pengetahuan, dan sistem perilaku bersama bangsa secara keseluruhan diharapkan dapat membentuk lingkungan sosial yang membuat disposisi karakter perseorangan berkembang ke arah yang lebih baik. Proses pendidikan sebagai proses pengadaban kewargaan dalam kebangsaan multikultural harus sesuai konteks tantangan sosio-historis masyarakat. Dengan kata lain, proses pendidikan harus terkait juga dengan visi transformasi bangsa.

Dalam konteks transformasi keadaban publik, bagi Yudi, ada beberapa hal yang harus dipahami. Pertama, hendaklah diingat, kemerdekaan Indonesia dirayakan dengan semangat kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan. Berakhirnya kolonialisme menimbulkan harapan kuat di kalangan rakyat bahwa batasan-batasan dan diskriminasi sosial yang dipaksakan oleh pemerintah kolonial akan sirna. Pendidikan diharapkan jadi sarana emansipasi sosial. Komitmen politik untuk memenuhi hasrat semacam itu dimaktubkan dalam Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.”

Kedua, dalam menumbuhkan semangat persatuan dalam perbedaan, kebijakan pendidikan harus mampu memberikan keseimbangan antara pemenuhan tuntutan perbedaan di satu sisi dan persatuan di sisi lain. Peserta didik harus bisa diajak mengenali dan mengakui hak-hak aneka kelompok untuk mengekspresikan identitas masing-masing di ruang publik. Di sisi lain, persekolahan juga harus bisa mendorong berbagai kelompok etnis-agama untuk saling berinteraksi dan berbagi warisan budaya mereka serta berpartisipasi bersama dalam institusi pendidikan, ekonomi, politik, dan hukum.

Dari sini, setiap individu dan kelompok dituntut memiliki komitmen kebangsaan dengan menjunjung tinggi konsensus nasional seperti yang tertuang dalam Pancasila dan konstitusi negara serta unsur-unsur pemersatu bangsa lainnya, seperti bahasa Indonesia.

Ketiga, dalam menghadapi arus globalisasi yang makin luas cakupannya, dalam penetrasinya dan instan kecepatannya, dunia pendidikan harus dapat meresponsnya secara tepat. Di masa depan, dunia pendidikan diharapkan dapat mengambil sisi-sisi positif dari perkembangan sains dan teknologi seraya menghindari implikasi negatifnya. Untuk bisa terlibat dalam era globalisasi, para peserta didik harus diberikan kemampuan melek teknologi, terutama komputer, internet, dan telematika lainnya, ditambah penguasaan bahasa-bahasa internasional. Saat yang sama, krisis global yang dipacu oleh introduksi teknologi baru harus menempatkan kembali pendidikan nilai-karakter di jantung proses pembelajaran. Pengadopsian teknologi tinggi perlu diimbangi dengan penguatan.

Inilah jihad kewarganegaraan yang harus digerakkan semua elemen bangsa, khususnya lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan mulai dari keluarga, sekolah dan masyarakat. Semua satu kesatuan dalam berjihad untuk membentuk individu yang sadar dengan keragaman bangsanya dan setia berjuang untuk masa depan negaranya.

Facebook Comments