Lawan Hoaks dengan Verifikasi Informasi

Lawan Hoaks dengan Verifikasi Informasi

- in Narasi
847
1
Lawan Hoaks dengan Verifikasi Informasi

Bagi sebagian kalangan, kabar bohong (hoax) adalah musuh bersama. Namun, tak sedikit pula yang memanfaatkanhoaxuntuk kepentingan pribadi, kelompok, dan tentu saja politik. Sejak media sosial (medsos) eksis dan dimanfaatkan secara luas untuk berkomunikasi, sekaligus menyampaikan isi hati dan pikiran,hoaxpun bermunculan. Ini ditandai dengan banyak sekali informasi yang disebar individu dan kelompok tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tak heran, Mastel (2017) mengungkapkan bahwa dari 1.146 responden, 44,3% di antaranya menerima berita hoaks setiap hari dan 17,2% menerima lebih dari satu kali dalam sehari.

Apalagi dalam momentum tahun politik, penuh sesak berita hoaks semakin tidak bisa dibendung. Dalam upaya menjatuhkan lawan, berita hoaks disebar di beragam platform media sosial. Dalam kasus ini, para penyebar informasi hoaks barangkali mempercayai apa yang dikatakan Paul Joseph Goebbels, menteri propaganda era NAZI yang berujar bahwa berita palsu (fake news) yang dikirim dan dikonsumsi oleh publik secara berulang-ulang, suatu saat dapat dipercaya sebagai kebenaran.

Limbah Hoaks

Limbah hoaks di media sosial hampir tersebar setiap hari dan tidak mudah dibersihkan. Tapi disadari sejatinya hoaks telah memberikan kontribusi besar bagi tumbuhnya kecurigaan, kebencian, dan perpecahan. Selain itu, maraknya paham radikal dan terorisme juga berbanding lurus dengan masifnya penyebaran berita bohong/hoaks dan ujaran kebencian. Tentunya, masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena akan mengancam ihwal kebhinnekaan NKRI yang tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga :Emak-Emak Bijak Kebal Radikalisme dan Hoax

Memang, menurut Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, setiap orang pada prinsipnya berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat Dengan kata lain, setiap orang bebas menyampaikan pendapat baik yang berupa ungkapan, tulisan, pernyataan di muka umum, maupun unjuk rasa (demonstrasi). Bahkan, kebebasan itu kemudian diperkuat dengan penetapan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, penyebaran hoaks dan ujaran kebencian (hatespeech) yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) — melalui share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya—tetap merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.

Tak heran, dalam catatan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, pada 2015 setidaknya terdapat 22 situs media daring yang sudah diblokir. Hal ini ditengarai karena media tersebut menebarkan konten hoaks dan ujaran kebencian yang mengarah pada narasi radikalisme dan terorisme. Di luar media, berbagai konten yang disebarkan melalui sosial media juga tidak sedikit berbau radikalisme. Pada 2018 terdapat 3.195 konten serupa juga diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Dalam konteks ini, perlawanan terhadap hoaks benar-benar harus dilakukan secara semesta di media sosial. Prinsip verifikasi informasi semestinya diterapkan dalam penyebaran informasi di website dan media sosial. Prinsip ini penting karena bagaimana pun informasi yang disampaikan di media massa maupun media sosial akan dapat mempengaruhi pembacanya melalui proses pembingkaian berita (framing), pengemasan dan penggambaran fakta, pemilihan sudut pandang, serta penempatan foto ataupun gambar. Hal ini karena baik media sosial maupun pers yang mainstream, keduanya memungkinkan menjadi peruncing konflik atau sebagai mediator untuk mengakhiri konflik. Media bisa menjadi alat propaganda dan alat perdamaian. Semua itu tergantung pada pihak yang memberitakan.

Langkah Strategis

Dalam konteks pencegahan berita hoaks, terdapat beberapa cara yang dapat kita lakukan. Pertama, cek dan ricek (verifikasi) kebenaran informasi yang mau dikirim/ dibagi ke teman atau grup medsos, terutama si pembuat berita dan isi beritanya, untuk memastikan kebenaran informasi dan sumber pengirimnya.

Umumnya hoaks dan ujaran kebencian berwujud informasi yang terlalu sempurna atau mustahil menjadi kenyataan, cenderung mempermainkan emosi, dan menggiring pembacanya pada kesimpulan tertentu (lazimnya tidak masuk akal). Karena itu hindari hoaks maupun ujaran kebencian, dan jika mendapat berita yang terindikasi bohong langsung dihapus saja, dan senantiasalah berupaya menyebar berita yang terpercaya, menarik, dan bermanfaat. Jangan pernah segan dan ragu-ragu memberikan informasi yang benar dan menegur penyebar berita bohong dan ujaran kebencian.

Selanjutnya, hindari pula berbagi informasi yang kurang bermanfaat secara berlebihan (spam). Sebab, meskipun salah satu fungsi medsos adalah sebagai sarana berbagi kabar, namun terlalu sering membagikan informasi bukanlah tindakan yang baik karena akan mengganggu orang lain dalam memanfaatkan sosmed, apalagi kalau berita yang disebar itu adalah berita bohong dan hal-hal yang tidak bermanfaat lainnya.

Jadi, menempatkan prinsip verifikasi dalam realitas penyebaran informasi, dengan selalu mengutamakan kebenaran dan selalu anti terhadap provokasi SARA sebagai pilar utama bermedia, perlu dilakukan guna menegakkan dunia maya yang terbebas dari hoaks dan ujaran kebencian. Mengingat, kita juga tidak menginginkan terjadi perpecahan dalam tubuh NKRI karena tersulut berita-berita yang provokatif dan belum jelas kebenarannya. Wallahu a’lam.

Facebook Comments